MANTAN BUPATI REJANG
LEBONG KEBAL HUKUM ?
H Suherman SE MM saat menjabat Bupati Rejang
Lebong.
|
DUGAAN korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi
Bengkulu, yang melibatkan mantan bupatinya belum tersentuh hukum. Sehingga
banyak pihak mempertanyakan. Mengingat kita punya sejumlah aparat hukum yang
sudah terlatih (punya bekal) dalam melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan
kasus korupsi. Tak pelak masyarakat awam dibuat penasaran dan bertanya-tanya
betapa kuat cengkeraman para koruptor melindungi dirinya dari jangkauan aparat
penegak hukum ? Benarkah mantan Bupati Rejang Lebong selama 2 periode, H
Suherman SE MM, kebal hukum ?
Pasalnya, selama 2 periode Suherman
menjabat bupati tak satu pun kasus dugaan korupsi kelas kakap yang mampu
digiring aparat penegak hukum sampai ke pengadilan.
Berdasarkan
data yang dikumpulkan, kasus-kasus dugaan korupsi di Rejang Lebong yang belum
diungkap antara lain Dana BANSOS, SPPD Fiktif, Proyek Jalan Jambu Keling, Dana
Lauk-Pauk, Proyek Jalan Simpang Lebong, dan Proyek Pengadaan Komputer. Meskipun
telah dilaporkan ke KPK dan Polda Bengkulu oleh Darullani Djafri tapi
pengusutan kasusnya mentok di tengah jalan hingga kini. Dan 2 tahun terahir
juga pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu oleh Erfensi SH, mantan
Anggota DPRD Rejang Lebong periode 2009-2014, lagi-lagi tak membawa hasil alias
nihil pengusutannya.
Terlebih
lagi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Suherman tak pernah ditangani oleh
aparat penegak hukum sehingga terkesan kebal hukum. Tugas aparat penegak hukum
untuk menjawabnya. (F.993) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment