SAHKAN TIGA RAPERDA DINILAI TIDAK SEBANDING
DENGAN BIAYA PERJALANAN DINAS ANGGOTA DPRD MAROS
SEJAK Januari 2016 hingga terbitnya berita ini,
dari anggota DPRD Kabupaten Maros cuma 3 (tiga) rancangan peraturan daerah
(raperda) dari 21 raperda yang masuk dalam program legislasi daerah tahun 2016.
Hal ini dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang untuk membiayai perjalanan
dinas para anggota dewan yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar. Hal
ini dinilai telah menghambur-hamburkan uang rakyat yang diambil dari pajak
masyarakat Kabupaten Maros. Sehingga masyarakat Maros mengatakan bahwa anggota
dewan yang diberi mandat untuk mewakili mereka ternyata mereka merasa dikibuli
dengan uang perjalanan dinas yang digunakan sebesar Rp 1,4 miliar yang diduga hanya
untuk memperkaya diri sendiri itu.
Anggaran
itu diperoleh dari hitungan, setiap anggota dewan melakukan perjalanan dinas 2
sampai 4 kali dengan anggaran Rp 10 juta untuk sekali berangkat per anggota
dewan.
Ketua
Badan Kehormatan (BK) DPRD Maros, Muh Arsyad, mengatakan, hanya 3 (tiga) saja raperda
yang sudah disahkan menjadi perda yaitu Perda LKPJ, Perda Pencabutan Perda ADD
dan Perda Pengesahan Peraturan DPRD
Tentang Tata Cara Beracara.
“Jadi, kalau kita melihat dari
prestasi jumlah keberangkatan perjalanan dinas anggota DPRD dengan biaya
ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar tentunya ini tidak sebanding dengan jumlah perda
yang diselesaikan. Dari 21 raperda hingga akhir bulan ini hanya 3 yang
diselesaikan. Konsultasi atau studi banding ini bukanlah kewajiban anggota dewan,
seharusnya dalam rangka penghematan anggaran negara hal ini bisa diatur dengan
baik agar tidak membebani anggaran”.
Lebih
jauh Arsyad mengharapkan uang rakyat yang dinikmati anggota dewan ini bisa
efektif dan maksimal digunakan demi kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan
pribadi atau golongan.
Sesuai data yang diperoleh dari Sekertaris
DPRD bahwa sedikitnya empat orang anggota DPRD Maros, sejak Januari hingga
April 2016 melakukan perjalanan dinas sebanyak 6 kali. Ke-4 legilator ini
antara lain Akbar Endra (Demokrat) dan Muhammad Mursyid (PKS). Ke-4-nya merupakan
anggota Komisi 3 (Tiga).
Saat berita ini dibuat, 9 dari 10
orang anggota Komisi 3 DPRD Maros yang terbagi dalam dua pansus tengah mengadakan
perjalanan dinas ke Jakarta dan Bogor dalam rangka Pembahasan Perda HIV AIDS.
Pananrang
mengaku tidak bisa memerinci total anggaran yang dipakai para anggota dewan
untuk perjalanan dinas sejak Januari lalu. Menurutnya, anggota DPRD perlu dibekali
anggaran untuk pelaksanaan perjalanan dinas dan bimbingan teknis untuk
peningkatan kapasitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi anggota dewan.
“Menjadi
anggota dewan itu tidak ada pendidikan khususnya sehingga anggota dewan perlu
terus belajar karena masih banyak yang belum diketahuinya, sehingga ke depan
masing-masing partai harus memilih calon anggota dewan yang cerdas dan berpengalaman
sehingga mempunyai kapasitas untuk diandalkan mewakili masyarakat dan menjauh
dari kegiatan korupsi berjamaah”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment