Friday, October 14, 2016

MAKASSAR RAYA

SAHKAN TIGA RAPERDA DINILAI TIDAK SEBANDING
DENGAN BIAYA PERJALANAN DINAS ANGGOTA DPRD MAROS

SEJAK Januari 2016 hingga terbitnya berita ini, dari anggota DPRD Kabupaten Maros cuma 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (raperda) dari 21 raperda yang masuk dalam program legislasi daerah tahun 2016. Hal ini dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang untuk membiayai perjalanan dinas para anggota dewan yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar. Hal ini dinilai telah menghambur-hamburkan uang rakyat yang diambil dari pajak masyarakat Kabupaten Maros. Sehingga masyarakat Maros mengatakan bahwa anggota dewan yang diberi mandat untuk mewakili mereka ternyata mereka merasa dikibuli dengan uang perjalanan dinas yang digunakan sebesar Rp 1,4 miliar yang diduga hanya untuk memperkaya diri sendiri itu.
Anggaran itu diperoleh dari hitungan, setiap anggota dewan melakukan perjalanan dinas 2 sampai 4 kali dengan anggaran Rp 10 juta untuk sekali berangkat per anggota dewan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Maros, Muh Arsyad, mengatakan, hanya 3 (tiga) saja raperda yang sudah disahkan menjadi perda yaitu Perda LKPJ, Perda Pencabutan Perda ADD dan Perda Pengesahan Peraturan  DPRD Tentang Tata Cara Beracara.
          “Jadi, kalau kita melihat dari prestasi jumlah keberangkatan perjalanan dinas anggota DPRD dengan biaya ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar tentunya ini tidak sebanding dengan jumlah perda yang diselesaikan. Dari 21 raperda hingga akhir bulan ini hanya 3 yang diselesaikan. Konsultasi atau studi banding ini bukanlah kewajiban anggota dewan, seharusnya dalam rangka penghematan anggaran negara hal ini bisa diatur dengan baik agar tidak membebani anggaran”.
Lebih jauh Arsyad mengharapkan uang rakyat yang dinikmati anggota dewan ini bisa efektif dan maksimal digunakan demi kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
          Sesuai data yang diperoleh dari Sekertaris DPRD bahwa sedikitnya empat orang anggota DPRD Maros, sejak Januari hingga April 2016 melakukan perjalanan dinas sebanyak 6 kali. Ke-4 legilator ini antara lain Akbar Endra (Demokrat) dan Muhammad Mursyid (PKS). Ke-4-nya merupakan anggota Komisi 3 (Tiga).
          Saat berita ini dibuat, 9 dari 10 orang anggota Komisi 3 DPRD Maros yang terbagi dalam dua pansus tengah mengadakan perjalanan dinas ke Jakarta dan Bogor dalam rangka Pembahasan Perda HIV AIDS.
Pananrang mengaku tidak bisa memerinci total anggaran yang dipakai para anggota dewan untuk perjalanan dinas sejak Januari lalu. Menurutnya, anggota DPRD perlu dibekali anggaran untuk pelaksanaan perjalanan dinas dan bimbingan teknis untuk peningkatan kapasitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi anggota dewan.

“Menjadi anggota dewan itu tidak ada pendidikan khususnya sehingga anggota dewan perlu terus belajar karena masih banyak yang belum diketahuinya, sehingga ke depan masing-masing partai harus memilih calon anggota dewan yang cerdas dan berpengalaman sehingga mempunyai kapasitas untuk diandalkan mewakili masyarakat dan menjauh dari kegiatan korupsi berjamaah”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment