Berbekal Jaminan Gubernur, Proyek RS Indera
Ngotot Dibangun Tanpa IMB
Pembangunan RS Mata Bali Mandara/RS Indera di Jl Angsoka,
Denpasar,
yang jalan terus meskipun tanpa IMB.
|
MASALAH perizinan pembangunan
perluasan Rumah Sakit Mata Bali Mandara atau yang lebih dikenal dengan sebutan
RS Indera di Jalan Angsoka, Denpasar, hingga kini belum kelar. Pambangunan
RS Mata milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali itu tampak masih tetap
berlanjut, meskipun belum ada titik terang antara Pemkot Denpasar dan
Pemprov Bali. Berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah perizinan itu
telah dilakukan, tapi belum membuahkan hasil. Namun, Pemprov Bali tetap
melanjutkan pembangunan RS itu kendati tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dari Pemkot Denpasar.
Pihak kontraktor tak
menyurutkan langkahnya untuk tetap melanjutkan pengerjaan proyek itu kendati
aturannya menyebutkan kontraktor wajib memenuhi aturan dan perizinan untuk
mengerjakan proyek tersebut. Kapro RS, Indra Herdiantri, mengatakan, pihaknya
tetap melanjutkan pembangunan RS tanpa IMB itu karena mendapat jaminan dari Gubernur
Bali, Made Mangku Pastika. Pihaknya mengklaim Gubernur Pastika memastikan tidak
akan ada yang berani membongkar. Bahkan jika satpol PP berniat merobohkannya,
maka gubernur akan maju untuk membongkarnya sendiri.
Kelanjutan pembangunan
RS Indera tanpa IMB itu memantik reaksi DPRD Provinsi Bali. Anggota Komisi I
DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Oka Antara, meminta Pemprov Bali untuk
memenuhi perizinan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proyek tersebut. Ia
meminta Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar duduk bersama menyelesaikan persoalan
perizinannya.
"Pemerintah harus
memberi teladan kepada masyarakat. Pembangunan apa pun harus memenuhi aturan
dan melengkapi perizinannya," kata Oka Antara saat dihubungi, Rabu (11/5).
Politisi PDIP asal
Karangasem ini menegaskan, jika pembangunan RS Mata itu tetap dilanjutkan tanpa
mengantongi IMB, maka itu akan menjadi preseden buruk ke depannya. "Nanti
masyarakat bisa membangun tanpa memenuhi izin, tanpa IMB. Kalau pemerintah
larang, mereka bisa melawan. Masyarakat bisa beralasan pemerintah sendiri membangun
RS Mata tanpa IMB. Ini yang tidak boleh terjadi. Makanya perizinannya harus diselesaikan,"
tegas Oka Antara.
Untuk dikertahui,
polemik pembangunan perluasan RS tersebut sudah mencuat sejak akhir tahun lalu.
Polemik antara Pemprov Bali dengan Pemkot Denpasar menghiasi pemberitaan media
massa, dan menarik perhatian berbagai kalangan. Pemprov Bali ngotot melanjutkan
pembangunan perluasan RS itu dengan alasan fasilitas RS Mata yang sudah
ada tidak cukup menampung penderira katarak di Bali, yang saat ini jumlahnya
sudah puluhan ribu orang. Ruang operasi di RS tersebut masih sedikit sehingga
memerlukan lahan untuk pembangunan ruang operasi dan ruang lain dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, pihak
Pemkot Denpasar menilai Gubernur Pastika terlalu memaksakan kehendak
lantaran kawasan Jalan Angsoka, Denpasar, itu sudah tidak memungkinkan
dibangun sebuah RS karena bertentangan dengan Perda No.11 Tahun 2011 Tentang
Zona Kawasan Pemerintahan. Untuk bisa mengeluarkan IMB, solusinya terlebih dahulu
harus melakukan revisi Perda Zona Kawasan Pemerintahan tersebut.
Upaya menengahi
persoalan tersebut berbagai pihak sudah turun tangan. DPRD Bali, DPD RI hingga
Kementerian Kesehatan RI sudah mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaiakan
masalah tersebut. Namun, hasilnya tetap sama. IMB pembangunan perluasan RS Mata
itu belum dikeluarkan Pemkot Denpasar hingga sekarang. (rie) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment