KAJARI POLMAN DIPECAT
KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman, M Rudi,
dicopot dari jabatannya dan juga diberhentikan dengan secara tidak terhormat
lantaran terbukti melakukan pemerasan. “Sesuai dengan BAP (Berita Acara
Pemeriksaan), sebelumnya ia melakukan pemerasan terhadap pejabat Pemkab Polman,”
kata Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulselbar, Herman SH, kepada
wartawan.
Aswas
meyakini bahwa hukuman berat itu benar-benar layak diberikan kepada pelaku
pemerasan. “Untuk selanjutnya Rudi akan diberi hukuman yang seberat-beratnya. Itu usulan sanksinya
sama seperti yang kami rekomendasikan sebelumnya bahwa tidak ada yang bisa
mengambil kebijakan dan ketegasan hanya Kejaksaan Agung yang akan memutuskannya”.
Sedangkan
Kepala Satuan Tugas Laporan dan Aduan Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar, Andi
Arni Wijaya SH, mengaku tak main-main dalam menuntaskan kasus ini. Kesungguhan
itu dibuktikan dengan langsung menindaklanjuti perintah Jaksa Agung untuk mempertegas
perbuatan Rudi sesuai dengan hasil konfrontir dan hasilnya sama. “Kami memang
tidak main-main dalam mengusut setiap laporan yang masuk”.
Data
yang ditemukan FAKTA bahwa perbuatan Kajari Polman, Rudi, Kepala Seksi Pidana
Khusus (Kasi Pidsus), Teguh Aprianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha
Negera (Kasi PTUN), Joko, diketahui setelah adanya laporan terjadinya
permintaan uang sebesar Rp 750 juta kepada sejumlah pejabat Pemkab Polman untuk
mengamankan sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan di daerah
tersebut. Dari laporan tersebut Rp 400
juta dari total permintaan telah diserahkan dan sisanya akan diserahkan secara
bertahap.
Atas
pengaduan ini Kejati Sulselbar menugaskan tim pengawas untuk memeriksa pihak-pihak
tersebut termasuk para pejabat Pemkab Polman. Pemeriksaan yang berlangsung
sejak Oktober 2015 itu untuk memastikan adanya dugaan pemerasan sesuai dengan
yang dilaporkan. Adapun kesalahan para pejabat Kejari Polman ini melanggar PP No.53/2010
tentang disiplin pegawai negeri sipil dengan ancaman hukuman paling berat yakni
diberhentikan secara tidak hormat. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment