Friday, October 14, 2016

MAKASSAR RAYA

KAJARI POLMAN DIPECAT

KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman, M Rudi, dicopot dari jabatannya dan juga diberhentikan dengan secara tidak terhormat lantaran terbukti melakukan pemerasan. “Sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sebelumnya ia melakukan pemerasan terhadap pejabat Pemkab Polman,” kata Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulselbar, Herman SH, kepada wartawan.
Aswas meyakini bahwa hukuman berat itu benar-benar layak diberikan kepada pelaku pemerasan. “Untuk selanjutnya Rudi akan diberi hukuman  yang seberat-beratnya. Itu usulan sanksinya sama seperti yang kami rekomendasikan sebelumnya bahwa tidak ada yang bisa mengambil kebijakan dan ketegasan hanya Kejaksaan Agung yang akan memutuskannya”.
Sedangkan Kepala Satuan Tugas Laporan dan Aduan Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar, Andi Arni Wijaya SH, mengaku tak main-main dalam menuntaskan kasus ini. Kesungguhan itu dibuktikan dengan langsung menindaklanjuti perintah Jaksa Agung untuk mempertegas perbuatan Rudi sesuai dengan hasil konfrontir dan hasilnya sama. “Kami memang tidak main-main dalam mengusut setiap laporan yang masuk”.
Data yang ditemukan FAKTA bahwa perbuatan Kajari Polman, Rudi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Teguh Aprianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Kasi PTUN), Joko, diketahui setelah adanya laporan terjadinya permintaan uang sebesar Rp 750 juta kepada sejumlah pejabat Pemkab Polman untuk mengamankan sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan di daerah tersebut. Dari laporan tersebut Rp 400 juta dari total permintaan telah diserahkan dan sisanya akan diserahkan secara bertahap.

Atas pengaduan ini Kejati Sulselbar menugaskan tim pengawas untuk memeriksa pihak-pihak tersebut termasuk para pejabat Pemkab Polman. Pemeriksaan yang berlangsung sejak Oktober 2015 itu untuk memastikan adanya dugaan pemerasan sesuai dengan yang dilaporkan. Adapun kesalahan para pejabat Kejari Polman ini melanggar PP No.53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dengan ancaman hukuman paling berat yakni diberhentikan secara tidak hormat. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks 

No comments:

Post a Comment