Tuesday, October 18, 2016

UNTAIAN PERISTIWA

BERKAS PERKARA PENGANIAYAAN TUKANG SAYUR
DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono.
“BERKAS kasus itu sudah kita limpahkan ke jaksa. Sekarang kita sedang menunggu jaksa meneliti berkasnya. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), ketiga tersangkanya juga akan kita limpahkan ke jaksa,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono, melalui Kapolsek Sawang, Ipda Muhammad Ridwan, kepada wartawan, Sabtu (7/5).
Memang, penyidik Polsek Sawang sudah melimpahkan berkas kasus pengeroyokan terhadap Zulkifli (32), pedagang sayur asal Kubu, Kecamatan Sawang, oleh tiga tauke pinang asal kecamatan setempat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, beberapa hari lalu.
Sementara ketiga tauke pinang tersebut berasal dari Desa Gunci Kecamatan Sawang. Ketiganya adalah M Yusuf, A Gani dan M Jamil. Mereka ditetapkan sebagai terangka pada 20 Maret 2016, karena mengeroyok Zulkifli di kawasan Desa Gunci pada 17 Maret 2016.
Namun, jika berkas kasus itu dikembalikan jaksa karena belum lengkap, penyidik akan melengkapinya lagi sesuai petunjuk jaksa. “Ketiga tersangka sampai sekarang masih kita tahan di mapolsek. Kita akan proses kasus ini sesuai ketentuan hukum,” ujar Ipda Muhammad Ridwan. (F.920) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment