BERKAS PERKARA
PENGANIAYAAN TUKANG SAYUR
DILIMPAHKAN KE
KEJAKSAAN
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono.
|
“BERKAS kasus itu sudah kita limpahkan ke
jaksa. Sekarang kita sedang menunggu jaksa meneliti berkasnya. Jika berkas
dinyatakan lengkap (P21), ketiga tersangkanya juga akan kita limpahkan ke jaksa,”
ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Anang Triarsono, melalui Kapolsek Sawang, Ipda
Muhammad Ridwan, kepada wartawan, Sabtu (7/5).
Memang,
penyidik Polsek Sawang sudah melimpahkan berkas kasus pengeroyokan terhadap
Zulkifli (32), pedagang sayur asal Kubu, Kecamatan Sawang, oleh tiga tauke
pinang asal kecamatan setempat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon,
beberapa hari lalu.
Sementara
ketiga tauke pinang tersebut berasal dari Desa Gunci Kecamatan Sawang.
Ketiganya adalah M Yusuf, A Gani dan M Jamil. Mereka ditetapkan sebagai
terangka pada 20 Maret 2016, karena mengeroyok Zulkifli di kawasan Desa Gunci
pada 17 Maret 2016.
Namun,
jika berkas kasus itu dikembalikan jaksa karena belum lengkap, penyidik akan
melengkapinya lagi sesuai petunjuk jaksa. “Ketiga tersangka sampai sekarang
masih kita tahan di mapolsek. Kita akan proses kasus ini sesuai ketentuan
hukum,” ujar Ipda Muhammad Ridwan. (F.920) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment