Kasus
Korupsi RSUD Genteng Tahap II Segera Dilimpahkan
Kasi Pidsus
Kejari Banyuwangi yang sekarang, Adi Palebangan SH.
SAAT masyarakat menunggu eksekusi atas putusan kasasi 3 terdakwa
kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Genteng, Kabupaten Banyuwangi,
yaitu Mantan Direktur RSUD Genteng, dr Nanang Sugianto, Ir Dwinta Indrawati, dan
Riskiyanto Dodik, terbetik kabar bahwa penanganan 3 tersangka lain dalam kasus
korupsi yang sama akan segera dilimpahkan ke tahapan berikutnya (tahap II) yaitu
dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut Umum. Ketiga tersangka tahap II ini
masing-masing Bambang Prayitno selaku PPTK, Shinta Agung Sasongko, dan
Konsultan Pengawas, Mukhlisin.
Seperti diketahui bahwa kasus dugaan
korupsi di RSUD Genteng Banyuwangi menjalani proses hukum sejak tahun 2012 yang
saat itu Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi masih dijabat Firmansyah SH.
Uang negara yang digunakan untuk
membangun RSUD Genteng merupakan dana APBD 2010 sejumlah Rp 4,01 milyar yang
dikerjakan pemenang tender, PT Pancoran Jember. Kasus tersebut sempat ramai
dibicarakan publik ketika oleh Kajari Banyuwangi waktu itu, Syaiful Anwar,
ketiga tersangka yaitu dr Nanang Sugianto, Ir Dwinta Indrawati dan Riskiyanto
Dodik yang ditahan baru beberapa hari statusnya dirubah menjadi tahanan kota.
Alasannya bahwa Ir Dwinta Indrawati dialihkan statusnya menjadi tahanan kota
karena sakit (baru operasi kanker rahim) sehingga demi keadilan 2 tersangka
lain statusnya disamakan menjadi tahanan kota pula.
Proses hukum kepada tiga terdakwa
tersebut memang terus berjalan, namun menjadi berlarut-larut karena ketiga
terdakwa melakukan perlawanan hukum. Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang
menghukum mereka 1 tahun justru di tingkat banding bertambah menjadi 1,6 tahun.
Bahkan selanjutnya terdakwa Dwita Indrawati dan terdakwa dr Nanang yang
teregistrasi pada perkara No.53/Pidsus/2013/PN.Sby dan terdakwa Riskiyanto
Dodik terdaftar pada No. 54/Pidsus/2013/PN.Sby melakukan perlawanan hukum hingga
kasasi. Sementara proses hukumnya berjalan, mereka masih berstatus tahanan kota.
Informasi di lapangan,
berlarut-larutnya proses hukum dan tidak ditahannya ketiga terdakwa itu
lantaran mereka berupaya agar hakim tidak memberikan amar putusan untuk
dilakukan penahanan terhadap mereka hingga proses hukum mereka incraht
(berkekuatan hukum tetap). Sehingga mereka mempunyai waktu yang panjang dari
jeratan hukum.
Padahal, menurut Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi,
Arief Abdillah SH (Kasipidsus setelah Firmansyah SH dan Paulus Agung W SH),
penanganan hukum kepada tiga terdakwa tersebut merupakan kunci kelanjutan
pelimpahan tahap II dalam kasus korupsi yang sama dengan tiga tersangka lainnya
(Bambang Prayitno selaku PPTK, Shinta Agung Sasongko dan Konsultan Pengawas,
Mukhlisin). “Kita tunggu saja,” katanya di Jakarta kepada Hayatul Makin dari
FAKTA (30/10/2015).
Sementara itu terkait proses hukum
lanjutan tahap II kasus korupsi RSUD Genteng Banyuwangi, Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi
yang sekarang, Adi Palebangan SH, mengatakan, kasus tersebut segera akan
dilakukan pelimpahan dari penyidikan kepada penuntutan. “Masyarakat jangan
kuatir, kebetulan kasus tersebut segera dilimpahkan,” kata Adi kepada Hayatul
Makin dari FAKTA.
Ditanya kapan kepastian hal itu
dilakukan ? “Tunggu saja, seperti kemarin-kemarinlah. Contoh kasus bedah rumah
(tertahan hingga 2 tahun tiba-tiba ditindaklanjuti dengan pelimpahan dan penahanan
serta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya). Kata segera pasti dalam
waktu dekat,” jelasnya meyakinkan. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment