BUKA WARKOP JUAL
NARKOBA
Atas laporan masyarakat itulah kemudian
polisi mengadakan razia
dan mendapati ribuan pil ekstasi disimpan di warung
tersangka tersebut.
|
SATRESNARKOBA Polrestabes Surabaya
berhasil menyita 25.210 butir pil ekstasi dari warung kopi (warkop) milik
Sulisyowati (23) yang ditangkap dari hasil pengembangan laporan masyarakat yang
resah dengan keberadaan warkop milik warga Jalan Pakis Tirtosari Gang 16/64
Surabaya itu, yang ternyata sering digunakan sebagai tempat penjualan narkoba
kepada para pelajar.
Sulistyowati
dipastikan akan mendekam dalam waktu yang relatif lama di penjara. Pasalnya,
wanita yang buka usaha warkop ini dengan sengaja menjual narkoba jenis pil
ekstasi kepada para pelajar yang sering nongrong di warkop miliknya tersebut.
Menurut
Kombespol Iman Sumantri, Kapolrestabes Surabaya, Rabu (25/5) saat menggelar
press release di Mako Polrestabes Surabaya bahwa terungkapnya peredaran narkoba
ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan
banyaknya anak muda yang nongkrong di warkop milik Sulistyowati itu dengan
keadaan teler. Atas laporan masyarakat itulah kemudian polisi mengadakan razia
dan mendapati ribuan pil ekstasi disimpan di warung tersangka tersebut.
Masih
menurut Iman Sumantri, selain berhasil membongkar peredaran pil double L, polisi juga berhasil
mengamankan tersangka David Afrianto (19), warga Jalan Pisangan Baru III/16
Jakarta Timur yang berhasil tertangkap tangan saat sedang mengambil paket
kiriman narkoba dari Jakarta sebanyak 5.010 pil ekstasi di halaman parkir toko
batik Danar Hadi Jalan Diponegoro, Surabaya. Saat ini kedua tersangka masih
diamankan di Polrestabes Surabaya guna pengembangan untuk menangkap bandar
besar pemasoknya yang ada di Jakarta.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan
UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun
penjara. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment