PENANDATANGANAN
KESEPAKATAN BERSAMA
PEMKAB
NGAWI DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN
PENANDATANGANAN
kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi dengan
BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan tanggal 9 Mei 2016 bertempat di Pendopo Wedya
Graha Ngawi yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, Sekda Ngawi, Kepala
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Kepala
BPJS Kantor Pelayanan Operasional Ngawi, seluruh Kepala SKPD, Camat dan
undangan lainnya.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Ngawi
merupakan program jaminan sosial yang mesti mendapat dukungan banyak pihak,
sebab penyelenggaraannya mengusung semangat gotong royong dengan tujuan
akhirnya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Karena dengan iuran yang
dibayarkan setiap bulannya akan sangat membantu persoalan ekonomi yang bisa
muncul di kala kesusahan.
Bupati Ngawi, Ir H Budi Sulistyono, dalam sambutannya
mengatakan, dengan adanya kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan
dengan Pemkab Ngawi ini diharapkan bisa membantu kesejahteraan buruh/pekerja
swasta meningkat setelah kelak mereka pensiun dan kesejahteraan peserta non
formal yang terdiri dari pekerja bukan penerima upah.
Lebih lanjut bupati mengatakan, Pemkab Ngawi telah
menyiapkan kawasan industri yang menyerap banyak pekerja, di mana nantinya
sangat membutuhkan program BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tua, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun.
Kepala BPJS
Ketenagakerjaan, Handoko, menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah implementasi
dari PT JAMSOSTEK. BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam UU No.24 Tahun 2011, dalam
UU itu ada dua yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan
menangani orang sakit karena sakit. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berbentuk
jaminan hari tua (PP No.60 Tahun 2015), jaminan kecelakaan kerja (PP No.44 Tahun
2015), jaminan kematian (PP No.44 Tahun 2015) dan jaminan pensiun (PP No.45
Tahun 2015). BPJS Ketenagakerjaan ada dua program, formal (PT, CV, UD) dan informal/
perorangan.
Lebih lanjut Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Ngawi,
Bisri Yusmadi, menambahkan, dalam BPJS Ketenagakerjaan iurannya meliputi iuran
formal (JKK, JK, JHT dan Pensiun), iuran formal (JKK, JKK dan JHT), iuran
perorangan/informal (JKK dan JK), iuran perorangan (JKK, JK dan JHT).
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang implementasi
BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Ngawi kepada SKPD, Camat, Staf Pemkab Ngawi,
Kepala BUMD dan Staf Perusahaan yang ada di Ngawi. (F. 968) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment