Friday, October 14, 2016

MAKASSAR RAYA

KOPERASI PENERIMA DANA BERGULIR DIPERIKSA KEJATI SULSELBAR

TIM Kejaksaan Tinggi Sulawasi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar) menemukan bukti keterlibatan seorang anggota legislator di Makassar dalam menggunakan dan menikmati aliran dana dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Kepala Kejati Sulselbar, Hidayatullah SH, menjebutkan, jumlah dana yang dinikmati anggota legislator tersebut mencapai Rp 25 miliar. Hanya saja pihaknya belum ingin membuka identitas anggota DPRD di Makassar tersebut.
Hidayatullah menjebutkan, berdasarkan alat bukti yang ditemukan anggota DPRD tersebut ikut mengajukan permohonan dana bergulir ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI, sehingga anggota DPRD tersebut mendapat dana bergulir sejumlah Rp 25 miliar. “Setelah itu dia bangun sekolah. Jadi, kalau ingin tahu orangnya cari saja anggota DPRD yang sudah membangun sekolah,” ungkap Hidayatullah.
            Anggota DPRD tersebut sudah menyalahi aturan sebab diduga koperasi yang digunakannya adalah koperasi bodong atau tidak berhak mendapatkan dana bergulir. Sebab syarat koperasi dapat menerima dana bergulir harus jenis koperasi simpan pinjam atau KSP, kalau bukan atau jenis KSU tidak boleh dapat dana bergulir.
            Penyidik Kejati Sulselbar menemukan estimasi kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi yang terjadi pada LPDB-KUMKM itu jumlahnya mencapai Rp 300 milyar, di antaranya diduga dilakukan anggota DPRD di Makassar tersebut.
Atas dasar temuan kerugian negara yang sangat besar itu maka Kajati Sulselbar juga menginstruksikan untuk dilakukan percepatan penanganan perkara tersebut. “Kejaksaan harus berani, tegas dan lugas dalam memeriksa semua koperasi baik yang ada di Kota Makassar atau di luar Kota Makassar”,
Lebih tegas Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin SH, menyebutkan  terjadi sejumlah pelanggaran hukum di kasus yang sedang bergulir ini. Kejati Sulselbar akan melakukan evaluasi pada semua koperasi dan KSP di seluruh kabupaten/kota yang pernah menerima dana bergulir mulai dari ratusan juta rupiah hingga milyaran rupiah. Utamanya yang belum mengembalikan untuk digulirkan kembali kepada koperasi dan KSP lainnya yang belum mendapat dana bergulir tersebut.
Pemeriksaan terhadap semua koperasi yang pernah menerima dana bergulir dan dana bantuan hibah milyaran rupiah ini berkaitan dengan diusutnya dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir koperasi dan usaha mikro ini.
Salahuddin mengungkapkan nama-nama koperasi tersebut yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bawakaraeng Sejahtera yang datang Ketua Koperasinya. “Sebenarnya kami baru melayangkan surat panggilan pemeriksaan dan jadwalnya pekan ini”.
Kehadiran Ketua Koperasi Bawakaraeng Sejahetra di Kantor Kejati Sulselbar dengan inisiatif sendiri sementara jadwal pemeriksaannya sebenarnya baru akan dilaksanakan awal Mei 2016, di ruang penyidik itu juga membawa sejumlah dokumen. Selanjutnya ia akan diperiksa pada hari berikutnya sambil melengkapi BAP dan dokumen yang diperlukan penyidik.
Koperasi yang juga diduga menerima dana bergulir itu adalah KSP Mitra Niaga, KSP Multi Guna, KSP Amar Sejahtera, KSP Arta Niaga, KSP Marriyo Raya, KSP Hoki Pratama, KSP Hijau Mudah, KSP Swadaya, Koperasi Zarindah Jaya serta KSP Niaga Muamalat Syariah,
          Kajati Sulselbar telah memerintahkan kepada semua kajari di kabupaten dan kota untuk memeriksa semua KSP dan koperasi yang pernah menerima dana bergulir dan bantuan dana hibah yang tak kunjung mengembalikan untuk digulirkan kembali kepada koperasi lainnya dan dianggap memonopoli untuk memperkaya diri sendiri tanpa dibagikan kepada anggota-anggotanya yang terdaftar dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.
         Berdasarkan keterangan Ketua KSP Bawakaraeng yan belum dipublikasikan namanya bahwa dana bergulir yang diterima  KSP Bawakaraeng berjumlah Rp 2 milyar lebih. Ia berkilah tidak melakukan tindak pidana korupsi karena dana yang dipinjamnya itu sudah dikembalikan semua sesuai dengan jumlah yang dipinjamnya seperti yang tertulis dalam kwitansi pengembalian dana tersebut yang dipegangnya.

         Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini saat pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di pelabuhan menemukan adanya perbuatan melawan hukum di Koperasi Sawerigading. Perbuatan melawan hukum itu berupa tindakan pemalsuan rekomendasi dan atau tanda tangan terkait status koperasi penerima bantuan. Perbuatan pemalsuan itu selanjutnya diikuti dengan tindakan melawan hukum lainnya berupa penerimaan dana bergulir sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 4 miliar untuk 1 KSP atau koperasi tanpa melalui prosedur yang sebenarnya. Dana bergulir yang diterimanya itu tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya serta tidak pernah dikembalikan ke negara sehingga menyebabkan negara dirugikan. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment