KOPERASI PENERIMA DANA BERGULIR DIPERIKSA KEJATI
SULSELBAR
TIM Kejaksaan Tinggi Sulawasi Selatan dan Barat (Kejati
Sulselbar) menemukan bukti keterlibatan seorang anggota legislator di Makassar
dalam menggunakan dan menikmati aliran dana dari Lembaga Pengelolaan Dana
Bergulir Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Kepala Kejati Sulselbar,
Hidayatullah SH, menjebutkan, jumlah dana yang dinikmati anggota legislator
tersebut mencapai Rp 25 miliar. Hanya saja pihaknya belum ingin membuka identitas
anggota DPRD di Makassar tersebut.
Hidayatullah
menjebutkan, berdasarkan alat bukti yang ditemukan anggota DPRD tersebut ikut
mengajukan permohonan dana bergulir ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah RI, sehingga anggota DPRD tersebut mendapat dana bergulir
sejumlah Rp 25 miliar. “Setelah itu dia bangun sekolah. Jadi, kalau ingin tahu
orangnya cari saja anggota DPRD yang sudah membangun sekolah,” ungkap Hidayatullah.
Anggota DPRD tersebut sudah
menyalahi aturan sebab diduga koperasi yang digunakannya adalah koperasi bodong
atau tidak berhak mendapatkan dana bergulir. Sebab syarat koperasi dapat menerima
dana bergulir harus jenis koperasi simpan pinjam atau KSP, kalau bukan atau
jenis KSU tidak boleh dapat dana bergulir.
Penyidik Kejati Sulselbar menemukan
estimasi kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi yang terjadi pada LPDB-KUMKM
itu jumlahnya mencapai Rp 300 milyar, di antaranya diduga dilakukan anggota
DPRD di Makassar tersebut.
Atas
dasar temuan kerugian negara yang sangat besar itu maka Kajati Sulselbar juga
menginstruksikan untuk dilakukan percepatan penanganan perkara tersebut. “Kejaksaan
harus berani, tegas dan lugas dalam memeriksa semua koperasi baik yang ada di
Kota Makassar atau di luar Kota Makassar”,
Lebih
tegas Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin SH, menyebutkan terjadi sejumlah pelanggaran hukum di kasus yang
sedang bergulir ini. Kejati Sulselbar akan melakukan evaluasi pada semua koperasi
dan KSP di seluruh kabupaten/kota yang pernah menerima dana bergulir mulai dari
ratusan juta rupiah hingga milyaran rupiah. Utamanya yang belum mengembalikan
untuk digulirkan kembali kepada koperasi dan KSP lainnya yang belum mendapat
dana bergulir tersebut.
Pemeriksaan
terhadap semua koperasi yang pernah menerima dana bergulir dan dana bantuan hibah
milyaran rupiah ini berkaitan dengan diusutnya dugaan korupsi pengelolaan dana
bergulir koperasi dan usaha mikro ini.
Salahuddin
mengungkapkan nama-nama koperasi tersebut yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Bawakaraeng Sejahtera yang datang Ketua Koperasinya. “Sebenarnya kami baru
melayangkan surat panggilan pemeriksaan dan jadwalnya pekan ini”.
Kehadiran
Ketua Koperasi Bawakaraeng Sejahetra di Kantor Kejati Sulselbar dengan inisiatif
sendiri sementara jadwal pemeriksaannya sebenarnya baru akan dilaksanakan awal
Mei 2016, di ruang penyidik itu juga membawa sejumlah dokumen. Selanjutnya ia akan
diperiksa pada hari berikutnya sambil melengkapi BAP dan dokumen yang
diperlukan penyidik.
Koperasi
yang juga diduga menerima dana bergulir itu adalah KSP Mitra Niaga, KSP Multi Guna,
KSP Amar Sejahtera, KSP Arta Niaga, KSP Marriyo Raya, KSP Hoki Pratama, KSP
Hijau Mudah, KSP Swadaya, Koperasi Zarindah Jaya serta KSP Niaga Muamalat Syariah,
Kajati Sulselbar telah memerintahkan
kepada semua kajari di kabupaten dan kota untuk memeriksa semua KSP dan
koperasi yang pernah menerima dana bergulir dan bantuan dana hibah yang tak
kunjung mengembalikan untuk digulirkan kembali kepada koperasi lainnya dan dianggap
memonopoli untuk memperkaya diri sendiri tanpa dibagikan kepada anggota-anggotanya
yang terdaftar dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.
Berdasarkan keterangan Ketua KSP Bawakaraeng
yan belum dipublikasikan namanya bahwa dana bergulir yang diterima KSP Bawakaraeng berjumlah Rp 2 milyar lebih.
Ia berkilah tidak melakukan tindak pidana korupsi karena dana yang dipinjamnya
itu sudah dikembalikan semua sesuai dengan jumlah yang dipinjamnya seperti yang
tertulis dalam kwitansi pengembalian dana tersebut yang dipegangnya.
Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini saat
pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di pelabuhan menemukan adanya perbuatan
melawan hukum di Koperasi Sawerigading. Perbuatan melawan hukum itu berupa
tindakan pemalsuan rekomendasi dan atau tanda tangan terkait status koperasi
penerima bantuan. Perbuatan pemalsuan itu selanjutnya diikuti dengan tindakan
melawan hukum lainnya berupa penerimaan dana bergulir sebesar Rp 1 miliar
hingga Rp 4 miliar untuk 1 KSP atau koperasi tanpa melalui prosedur yang
sebenarnya. Dana bergulir yang diterimanya itu tidak dimanfaatkan sebagaimana
mestinya serta tidak pernah dikembalikan ke negara sehingga menyebabkan negara
dirugikan. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment