PARA KADES DI PANGKEP DIMINTA MEMBUAT
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ADD BESERTA FISIKNYA
DPRD Kabupaten Pangkep
meminta seluruh Kepala Desa membuat pertanggungjawaban penggunaan ADD beserta fisiknya.
Seperti Kepala Desa Manggalung, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, yang
menjabat dua periode, harus menunjukkan fisik yang sudah dibangunnya sejak
tahun 2010 dan harus dibuktikan. Apabila tidak dapat dibuktikan fisiknya maka
kades tersebut bisa diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Yang perlu diperhatikan bahwa pihak Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sulselbar telah menginstruksikan kepada Kejaksaan Negeri di masing-masing
kabupaten dan kota se-Sulselbar untuk melakukan pengawasan dan memantau terus
penggunaan ADD semaksimal mungkin guna menghindari terjadinya perbuatan tindak
pidana korupsi. Sebab korupsi itu sangat merugikan masyarakat dan oknum yang
melakukan korupsi harus dipenjara dan dimiskinkan agar dia menyadari
perbuatannya yang tidak baik tersebut. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment