Friday, October 21, 2016

BERITA UTAMA

OTT KPK SETELAH SAIPUL JAMIL DIVONIS 3 TAHUN PENJARA
Tak menutup kemungkinan penyidik menjerat majelis hakim
yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada Saipul Jamil.

Rohadi, Panitera PN Jakarta Utara, saat digelandang ke KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan dugaan suap dalam putusan perkara pencabulan artis dangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Oleh karenanya KPK akan menyasar pihak lain seperti hakim dan jaksa diluar 5 tersangka yang telah ditetapkan, Kamis (16/6).
"Kemungkinan pengembangan penyidikan masih sangat mungkin. Saat ini penyidik kami juga melakukan pemeriksaan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/6).
Basaria menegaskan, tak menutup kemungkinan penyidik menjerat majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada Saipul Jamil di mana jaksa telah menuntutnya 7 tahun penjara. Namun sejauh ini KPK masih mendalami perkara tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Negosiasi jaksa dan hakim masih dalam pengembangan, tapi dalam prediksi penyidik apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas ? Sampai saat ini belum bisa membuktikan itu juga, tapi masih didalami proses pengembangan penyidikan," kata Basaria.
Kata Basaria Panjaitan, uang itu berasal dari Saipul Jamil.
Basaria menyebut bahwa KPK akan melakukan sejumlah pemanggilan terhadap semua pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, penggeledahan di sejumlah lokasi pun akan dilakukan. Apalagi ada dugaan komitmen suap atau commitment fee terkait kasus itu sebesar Rp 500 juta. Sayangnya, KPK hanya menemukan uang Rp 250 juta dari tangan Rohadi, Panitera PN Jakarta Utara.
"Dalam lidik yang dilakukan anggota, (pemberi suap) menjanjikan sesuatu, mereka menjanjikan Rp 500 juta," jelasnya.
Uang tersebut, ujar Basaria, diduga merupakan suap untuk pengurangan masa hukuman dalam vonis yang dijatuhkan kepada Saipul Jamil. Uang itu berasal dari Saipul Jamil. Bahkan mantan suami Dewi Persik itu sampai menjual rumah agar hukuman penjara terhadap dirinya bisa berkurang.
Sementara itu Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, menegaskan, pihaknya akan memberhentikan sementara Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (15/6).
"Bila sudah ada pernyataan dari KPK yang bersangkutan sebagai tersangka, maka Mahkamah akan memberhentikan yang bersangkutan untuk sementara," ujar Suhadi di Jakarta, Kamis (16/6).
Suhadi menambahkan, jika pengadilan sudah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka si panitera akan diberhentikan dari jabatannya sebagai panitera PN Jakarta Utara.
Dalam kasus dugaan suap dalam perkara pencabulan yang menjerat Saipul Jamil, KPK mengamankan 7 orang. Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, ditetapkan 4 tersangka yakni Rohadi, Panitera PN Jakarta Utara, 2 penasehat hukum Saipul Jamil yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil.
Keempatnya ditangkap usai penyerahan uang sebanyak Rp 250 juta di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Uang itu diduga merupakan suap yang menyebabkan Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Berta, Kasman dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang dipimpin Ifa Sudewi 
saat mengadili Saipul Jamil.
Seperti diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), terdakwa kasus pencabulan anak. "Memperhatikan ketentuan pasal 292 KUHP menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi, di ruang siang utama PN Jakarta Utara, Selasa (14/6).
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa, korban DS trauma. Korban saat kejadian masih belum dewasa. Perbuatan tidak pantas itu dilakukan seorang publik figur," lanjut Ifa. Sementara itu, kata hakim, yang meringankan Saipul adalah ia berlaku sopan. Dan,"Saksi korban sudah memaafkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Saipul Jamil “ditangkap” pada Kamis, 18 Februari 2016. Ia dilaporkan atas dugaan tindakan cabul terhadap DS, seorang penonton ajang pencarian bakat penyanyi dangdut ketika Saipul Jamil menjadi jurinya.
Berdasarkan pengakuan DS ke penyidik Polsek Kelapa Gading, sekitar pukul 04.00 WIB, DS yang menginap di rumah Saipul Jamil terbangun dan terkejut mendapati Saipul Jamil tengah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.
Berangkat dari laporan tersebut DS pun dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum, atau surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan medis, guna kepentingan pembuktian. Pagi itu juga, Saipul Jamil dijemput dari rumahnya dan diperiksa seharian. Keesokan harinya, Jumat (19/2), ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak sampai diadili di PN Jakarta Utara.
Terpidana Saipul Jamil.
Komisi Yudisial (KY) berharap supaya semua lembaga peradilan dapat mengambil pelajaran penting dari berbagai peristiwa penangkapan aparat peradilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pelajaran terpenting dari kasus OTT itu yakni lembaga peradilan harus mampu meminimalkan segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang," ujar juru bicara KY, Farid Wajdi.
Hal tersebut dikatakan oleh Farid menanggapi penangkapan panitera PN Jakarta Utara oleh KPK pada Rabu (15/6).
"Tidak ada permaafaan bagi pejabat pengadilan yang terus menggerus kewibawaan dan martabat peradilan," ujar Farid.
Lebih lanjut Farid menegaskan bahwa perlu ada tindakan tegas kepada para pejabat yang telah merusak citra peradilan. Farid kemudian menambahkan bahwa Mahkamah Agung tidak perlu ragu-ragu dalam pemberian sanksi kepada aparat peradilan yang telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
"Karena pengawasan dan sanksi yang lemah seolah sebagai pintu masuk untuk melakukan pelanggaran," katanya. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment