208 WNI Di Luar
Negeri Terancam Hukuman Mati
Pemerintah, kata Al
Araf, seharusnya meninjau ulang hukuman mati
yang selama ini
diterapkan sebagai solusi kejahatan yang dianggap serius.
Rita Krisdianti (foto kanan), WNI asal
Ponorogo, Jawa Timur,
yang menanti hukuman gantung di Malaysia.
KEMENTERIAN Luar Negeri RI menyatakan saat ini
ada sekitar 208 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di sejumlah
negara. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, kepada
wartawan di Jakarta mengatakan, 208 warga negara Indonesia yang terancam
hukuman mati di sejumlah negara itu di antaranya di Arab Saudi dan Malaysia.
Arrmanatha
menambahkan, pemerintah selalu memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada
semua WNI yang menghadapi masalah hukum di negara lain. Untuk hukuman mati,
pemerintah selalu berupaya agar WNI dapat dibebaskan. Namun usaha pembebasan
ini dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di negara setempat.
“Per
tahun 2016, ada 208 WNI terancam hukuman mati di seluruh dunia. Di Malaysia ada
154. Sebagian besar yang terancam hukuman di luar negeri kasusnya adalah
pembunuhan dan narkoba. Kita selalu mengupayakan sesuai jalur-jalur hukum yang
ada dan menghormati hukum yang berlaku di negara setempat. Itu adalah prinsip
kita pegang dalam upaya membantu dan membebaskan WNI yang terancam hukuman
mati,” kata Arrmanatha Nasir.
Arrmanatha
Nasir mengaku pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 285 orang dari
ancaman hukuman mati sejak 2011. Namun, semakin tahun, perkembangan kasus hukum
yang menjerat WNI terus meningkat terutama yang mendapatkan vonis mati kian
banyak.
Sementara
di tempat terpisah, Direktur Eksekutif The Indonesian Human Rights Monitor
(Imparsial), Al Araf, menilai, penerapan hukuman mati yang masih dilakukan
pemerintah Indonesia justru telah memperlemah posisi tawar Indonesia dan
minimnya dukungan internasional terhadap perlindungan WNI yang terancam hukuman
mati di luar negeri.
Pemerintah,
kata Al Araf, seharusnya meninjau ulang hukuman mati yang selama ini diterapkan
sebagai solusi kejahatan yang dianggap serius. Pemerintah, tambahnya, harus
segera mencari solusi hukuman yang lebih tepat dan manusiawi.
“Kenapa
hukuman mati harus ditolak ? Karena secara prinsip tujuan pemidanaan dalam era
kekinian tentu sudah bergeser bahwa tidak lagi tujuan pemidanaan dan
penghukuman sebagai sarana pembalasan, sekarang tujuan pemidanaan lebih kepada
sarana koleksi sosial dan kontrol sosial. Hukuman mati secara esensial tidak
menghormati nilai-nilai kemanusian dan peradaban itu sendiri,” kata Al Araf.
Pemerintah
Indonesia sendiri juga berencana akan kembali melakukan eksekusi hukuman mati
gelombang ketiga terpidana kasus narkoba. Dikabarkan sedikitnya 15 terpidana
mati telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa
Tengah, tempat eksekusi mati yang akan dilaksanakan pasca lebaran nanti. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment