Raperda
Larangan Mihol
Rampung
Dewan minta
masyarakat ikut mendesak
Gubernur Jatim
agar menyetujui Perda Larangan Mihol ini.
Achmad Zakaria.
|
ANGGOTA
Pansus tentang Minuman
Beralkohol (Mihol), Achmad Zakaria,
menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mihol yang pembahasannya sudah
rampung itu berlandaskan pada beberapa peraturan perundangan. Di antaranya,
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang
Perubahan Kedua Atas
Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap
Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Di permendag tersebut, ungkap Zakaria, tidak ada kalimat
yang menyatakan pelarangan. “Permendag hanya ada kata-kata dapat. Jadi daerah
bisa mengaturnya,” jelas Zakaria.
Pelarangan minuman beralkohol, sebut
dia, sebelumnya telah ada di beberapa daerah. Di antaranya, Sukabumi, Papua dan
Pangkal Pinang.
“Di Papua, larangan mihol dituangkan
dalam Perda No.13
Tahun 2015 dan berlaku 30 Maret 2016. Sedangkan di Pangkal Pinang 30 Maret 2016
disahkan,” ujarnya.
Mazlan Mansur.
|
Sekretaris Pansus Mihol, Mazlan Mansur, optimistis raperda tersebut
bakal disetujui Gubernur Jawa Timur. Pihaknya juga minta masyarakat ikut
memperjuangkan larangan peredaran mihol di Surabaya dengan mendesak gubernur
agar menyetujui perda ini.
"Kami masih yakin bakal disetujui
gubernur. Namun masyarakat yang pro dengan pelarangan mihol, kami minta ikut
membantu agar Gubernur Jatim setuju dengan perda pelarangan ini," kata
Mazlan.
Dia mengakui, jika gubernur punya
kewenangan untuk menolak atau menerima perda ini. Karena itu, kata Mazlan,
desakan juga harus disampaikan kepada gubernur. "Ini demi kemaslahatan
umat dan keselamatan generasi muda Kota
Surabaya," ucapnya.
Keyakinan perda ini bakal disetujui
gubernur, tambah Mazlan, karena ternyata di sejumlah daerah sudah ada perda
pelarangan minuman beralkohol secara total.
Pihak Pemerintah Kota Surabaya sendiri
tetap berharap pansus mengonsultasikan lagi perda mihol dengan berbagai pihak
terkait. Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Surabaya, Ira Tursilowati,
konsultasi itu diperlukan agar dalam pelaksanannya nanti tidak ada kendala.
“Mungkin bisa dikonsultasikan lagi
mengenai legal draftingnya dengan narasumber lain. Tapi ini adalah inisiatif
dewan,” jelas Ira Tursilowati.
Menurut dia, hasil konsultasi itu bisa
dijadikan sebagai penambahan bahan masukan sebelum raperda itu benar-benar
disahkan dalam paripurna. Pihak-pihak yang dijadikan narasumber, imbuh
Ira, sebaiknya yang lebih berkompeten.
Panitia Khusus (Pansus) raperda tentang minuman
beralkohol (mihol) DPRD Surabaya sudah menuntaskan pembahasan, dan tinggal
menunggu diparipurnakan. Saat rapat terakhir pekan lalu, pansus dan pemkot
sepakat tidak mengubah substansi raperda yang melarang secara total peredaran
mihol di Kota Surabaya.
Raperda yang awalnya berjudul
pengendalian dan pengawasan mihol ini, dalam pembahasan pansus jilid 2,
menyepakati pelarangan. “Dalam pembahasan sepakat menyatakan pelarangan. Jadi nggak ada perubahan sama
sekali,” jelas Ketua Pansus Eddi Rahmat.
Tahapan selanjutnya adalah membawa
hasil pembahasan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sebelum diparipurnakan.
Sementara itu, Ketua PCNU Surabaya,
Muhibbin Zuhri, berharap
semoga kasus-kasus
kriminal yang telah terjadi akibat miras tidak terjadi. Ia menegaskan bahwa
musibah yang menimpa warga Kota
Surabaya akibat miras adalah pelajaran yang sangat terang dari Allah SWT.
Terlepas dari itu, Muhibbin sangat
mendukung upaya DPRD Kota Surabaya mempercepat pengesahan Raperda Mihol dan
menyayangkan sejumlah pihak masih enggan mendukung regulasi pelarangan mihol.
Muhidin menjelaskan pihak-pihak
tersebut seperti menyuarakan kepentingan perusahaan mihol dan tidak memikirkan
bahaya serius yang mengancam rakyatnya.
Saking kesalnya, Muhibbin mengatakan apakah
harus menunggu anak, istri, saudara perempuan atau keluarganya menjadi korban akibat miras
baru disahkan perda tentang larangan
mihol.
Muhibbin berharap Raperda Larangan
Mihol di Surabaya ini segera
disahkan. Menurut Muhidin, hal
itu merupakan gerakan sosial nyata yang bisa diikuti oleh daerah-daerah lainya
di Indonesia. Dari Surabaya menuju Indonesa bebas dari mihol. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment