2
PEJABAT DISPORA PANGKEP DIANCAM 20 TAHUN PENJARA
DUA pejabat Dinas Pemuda
dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pangkep menjadi terdakwa dugaan tindak pidana
korupsi pengadaan peralatan laboratorium SMA dan SMK tahun 2014. Mereka didakwa
dengan dua dakwaan sekaligus dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kedua tedakwa tersebut masing-masing Ketua Panitia
Pemeriksa dan Penerima Barang Dispora Kabupaten Pangkep, Andi Bustanil, dan Sekretaris
Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Dispora Kabupaten Pangkep, Andi
Syamsuddin. Selain mereka ada terdakwa lainnya yaitu Direktur CV Putra Wardana,
Tubagus Hendrawan Sukma Saputra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham HR saat
menbacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengungkapkan
bahwa terdakwa Andi Bustanil dan Andi Syamsuddin telah membuat dan
menandatangani berita acara pemeriksaan barang 100% meski tanpa memeriksa
secara keseluruhan barang tersebut sesuai kontrak. Perbuatan itu menyebabkan terdapat
sejumlah barang yang dipesan tidak sesuai spesifikasi dan terdapat temuan
barang lainnya belum diterima di sekolah-sekolah. Padahal pihak rekanan telah
menerima keseluruhan pembayarannya. Sehingga terdakwa dianggap telah memperkaya
rekanan. Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa itulah sehingga didakwa
melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No.13 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan itu juga menjerat Direktur CV Putra
Wardana, Tubagus Hendrawan Sukma Saputra, atas perannya sebagai rekanan.
Tubagus dianggap memperkaya dirinya serta menyebabkan kerugian keuangan negara,
dan juga tidak melaksanakan perintah pengadaan beberapa alat dari 71 item
barang. Tubagus juga melakukan manipulasi sehingga beberapa alat tidak sesuai
spesifikasi dan ada beberapa barang yang diterima tidak sesuai dengan jumlahnya
atau tidak sesuai dengan jumlah kontraknya.
Sesuai dengan hasil pemeriksan Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi UNHAS Fakultas Teknik tanggal 29 Juli 2015
yang menemukan fakta dari beberapa alat peraga yang tidak lengkap serta beberapa
alat yang tidak sesuai spesifikasi serta berdasarkan laporan hasil kerugian
keuangan negara oleh Inspektorat
Kabupaten Pangkep terdapat kerugian sebesar Rp 249 juta. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment