Saturday, October 1, 2016

LINTAS BERITA

2 PEJABAT DISPORA PANGKEP DIANCAM 20 TAHUN PENJARA

DUA pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pangkep menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium SMA dan SMK tahun 2014. Mereka didakwa dengan dua dakwaan sekaligus dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kedua tedakwa tersebut masing-masing Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Dispora Kabupaten Pangkep, Andi Bustanil, dan Sekretaris Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Dispora Kabupaten Pangkep, Andi Syamsuddin. Selain mereka ada terdakwa lainnya yaitu Direktur CV Putra Wardana, Tubagus Hendrawan Sukma Saputra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham HR saat menbacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengungkapkan bahwa terdakwa Andi Bustanil dan Andi Syamsuddin telah membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan barang 100% meski tanpa memeriksa secara keseluruhan barang tersebut sesuai kontrak. Perbuatan itu menyebabkan terdapat sejumlah barang yang dipesan tidak sesuai spesifikasi dan terdapat temuan barang lainnya belum diterima di sekolah-sekolah. Padahal pihak rekanan telah menerima keseluruhan pembayarannya. Sehingga terdakwa dianggap telah memperkaya rekanan. Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa itulah sehingga didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No.13 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan itu juga menjerat Direktur CV Putra Wardana, Tubagus Hendrawan Sukma Saputra, atas perannya sebagai rekanan. Tubagus dianggap memperkaya dirinya serta menyebabkan kerugian keuangan negara, dan juga tidak melaksanakan perintah pengadaan beberapa alat dari 71 item barang. Tubagus juga melakukan manipulasi sehingga beberapa alat tidak sesuai spesifikasi dan ada beberapa barang yang diterima tidak sesuai dengan jumlahnya atau tidak sesuai dengan jumlah kontraknya.
Sesuai dengan hasil pemeriksan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi UNHAS Fakultas Teknik tanggal 29 Juli 2015 yang menemukan fakta dari beberapa alat peraga yang tidak lengkap serta beberapa alat yang tidak sesuai spesifikasi serta berdasarkan laporan hasil kerugian keuangan negara oleh Inspektorat  Kabupaten Pangkep terdapat kerugian sebesar Rp 249 juta. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment