Wednesday, October 7, 2015

SURABAYA RAYA ADVETORIAL

Tenaga K2 Di Surabaya Dapat Uang Lembur Dan Gaji Pokok Setara UMK

''Saya bersama walikota sudah memikirkan hal itu”
PERJUANGAN tenaga honorer (K2) Kota Surabaya untuk mendapat kesejahteraan maupun kepastian mendapat pengangkatan status, terus diupayakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Terbaru, para tenaga K2 ini akan mendapat jatah lembur dengan peningkatan gaji pokok setara UMK. Itu disampaikan dalam pertemuan tenaga K2, yang sebagian besar para Guru Tidak Tetap (GTT) di Kota Surabaya. Pertemuan tersebut dihadiri lebih dari 250 tenaga K2 di Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Propinsi Jawa Timur, di kawasan Jalan Wonokromo, Surabaya, Minggu (23/8).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, selaku perwakilan Pemkot Surabaya. Dikatakan Whisnu, adanya penambahan berupa anggaran lembur sekaligus kenaikan gaji pokok setara UMK ini sebagai solusi awal menyikapi banyaknya tenaga K2 yang belum mendapat kejelasan status.
''Saya bersama walikota sudah memikirkan hal itu. Toh anggaran APBD kita tahun ini bisa mengcover kebutuhan untuk peningkatan kesejahteraan anda semua,'' kata WS - sapaan Whisnu Sakti Buana – di hadapan para tenaga K2.
Usulan tersebut bahkan dikatakan WS telah disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo, untuk menjadi jalan keluar bagi peningkatan kesejahteraan para tenaga K2.' 'Sementara, khusus di Surabaya, saya dengan Bu Risma mulai mempersiapkan rencana tersebut,'' urai wakil walikota.
Saat ini, sebanyak 2.200 dari jumlah 3.290 tenaga K2, baik guru maupun pegawai di instansi SKPD masih terkatung-katung nasibnya. Sedangkan sebanyak 1.090 tenaga lainnya telah diangkat statusnya menjadi PNS, dalam seleksi sebelumnya.
Keberadaan ribuan tenaga K2 tersebut tidak mempunyai payung hukum untuk mendapat status. Pasalnya, jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No.5 Tahun 2010 tentang Pendataan Honorer, masa pengangkatan untuk tenaga K2 disyaratkan berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun, dengan masa kerja dimulai bulan Januari tahun 2005 silam. ''Ini yang menjadi pengganjal bagi kami. Sehingga masih banyak tenaga K2 yang belum mendapat kepastian untuk bisa diangkat menjadi PNS,'' kata Ketua Dewan Honorer Indonesia, Eko Mardianto.
Sedianya keinginan tersebut terus diperjuangkan sampai saat ini. ''Saya harus bolak-balik ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib teman-teman agar bisa merasakan kesejahteraan, khususnya bisa diangkat jadi PNS tanpa menjalani tes,'' urai Eko.
Hanya saja, perjuangan tersebut masih belum membuahkan hasil. Selain terkendala aturan, proses rekrutmen CPNS kerap membuat para tenaga K2 harus terpinggirkan. Khususnya terkendala usia. Padahal, masa pengabdian mereka sudah puluhan tahun lamanya. ''Bahkan, ada yang sudah meninggal masih berstatus tidak tetap. Oleh karena itu kami mengadu kepada pemkot agar ada solusi mengenai hal itu,'' terang Eko yang sekaligus Koordinator GTT Kota Surabaya ini. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment