Saturday, October 10, 2015

DRESTA BALI

Investor Ilegal "Nodai" Pandawa

Eksploitasi dengan pemotongan tebing berbahan limestone berdampak
pada kerusakan alam dan lingkungan
AKTIVITAS penambangan ilegal oleh PT Bali Raga Wisata (BRW) di seputar kawasan pantai Pandawa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dikecam Ketua LSM Gasos Bali, Wayan Lanang Sudira.
Selain mengecam aktivitas penambangan ilegal itu, Lanang Sudira juga menyesalkan sikap beberapa LSM lingkungan hidup yang selama ini menolak reklamasi yang terkesan bungkam dan tutup mata terhadap berbagai pelanggaran lingkungan hidup di Bali, termasuk yang dilakukan PT BRW. Secara khusus, Lanang Sudira mengarahkan sasaran tembaknya ke Walhi Bali dan ForBali.
Padahal selama ini mereka gencar menyoroti rencana reklamasi Teluk Benoa. "Pengrusakan alam yang secara nyata telah berlangsung, tetapi tak ada sikap konkrit untuk mengkritisinya. Sedangkan terhadap reklamasi Teluk Benoa yang masih dalam wacana begitu gencar digelar aksi penolakan. Saya dari GASOS Bali sangat menyayangkan sikap Walhi Bali dan ForBali yang paling gencar melakukan gerakan demo tolak reklamasi dengan dalih demi menyelamatkan lingkungan hidup di Bali, tapi ketika sudah terbukti ada investor yang secara nyata merusak alam Bali, kenapa Walhi dan ForBali diam, kenapa tidak melakukan demo ke DPRD ?" cecar Lanang Sudira di Denpasar.
Menurutnya, sampai saat ini tidak ada gerakan yang dilakukan Walhi maupun ForBali untuk menyikapi berbagai pelanggaran lingkungan hidup di Bali. Mata, mulut dan telinga mereka hanya fokus ke Teluk Benoa. Bahkan, menurutnya, Walhi sendiri tidak mengetahui di mana lokasi pengerukan dan pemotongan tebing tersebut ? "Mereka hanya tahu reklamasi saja. Padahal reklamasi belum melakukan kegiatan apa-apa, bahkan sebutir kerikil pun investor belum tanamkan, sudah didemo terus oleh Walhi dan ForBali. Nah, sekarang ada investor yang sudah nyata-nyata melakukan pengrusakan alam dengan sangat masif dan berdampak pada lingkungan alam Bali ke depan mereka tidak melakukan gerakan apa pun untuk mengkritisi," kecamnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, aktivitas ilegal PT BRW itu mengancam keselamatan lingkungan hidup di sana. "Pengerukan dan pengrusakan alam oleh PT Bali Raga Wisata yang lokasinya persis di sebelah timur pantai Pandawa atau di depan lahan milik PT Bali Raga Wisata itu sangat membahayakan keselamatan pulau Bali. Eksploitasi dengan pemotongan tebing berbahan limestone berdampak pada kerusakan alam dan lingkungan," ujar Lanang Sudira.
Lanang Sudira menyesalkan adanya pemotongan tebing tersebut tanpa memperhitukan dampak bagi lingkungannya ke depan. Pasalnya, tebing alam di kawasan Bali selatan tersebut menjadi tembok alam yang berfungsi untuk membendung bencana Tsunami yang bisa datang tiba-tiba. "Jika tembok-tembok alam penyangga Tsunami itu terus dihancurkan atau dipotong, maka posisi tembok yang langsung menghadap ke arah pusat gempa wilayah selatan akan menimbulkan bencana besar bagi Bali dan masyarakat yang berdiam di kawasan sekitar," pungkas Lanang Sudira. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment