Sunday, October 18, 2015

LINTAS BERITA

BANDUNG : PENGOBATAN TRADISIONAL GRIYA HERBAL METRIPITA MEDICINE DIDUGA TIPU PASIEN

Sudah mengeluarkan biaya banyak tapi penyakitnya tak ada perubahan
IR K H HS selaku pemilik Griya Herbal Metripita Medicine praktek pengobatan tradisional di Kampung Cipedung Rt 02 Rw 09 Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan menjadi anggota Asosiasi Pengobatan Tradisional Ramuan Indonesia (Aspetri) yang kartu anggotanya ditandatangani oleh Ketua Aspetri Jawa Barat, H Shabir Hir Jonjoa MA BrM. Ternyata, dari pengakuan sejumlah pasiennya, HS diduga menjadi ahli pengobatan tradisional tanpa melalui kursus dan pengujian tapi bisa mendapatkan predikat baik dengan mengeluarkan uang senilai Rp 5 juta dijamin lulus. Hal ini jelas merugikan masyarakat karena ia diduga tidak memiliki ilmu kesehatan.
Ada seorang warga yang mengaku sudah berobat selama 3 tahun ternyata penyakitnya tetap tidak sembuh, padahal ia sudah mengeluarkan uang cukup banyak. Kepada FAKTA, warga itu menerangkan pula bahwa anehnya lagi HS seperti mempunyai ilmu kebatinan yang bisa menarik pasien dari luar kota sampai tidur nyenyak di tempat prakteknya.
Ketika FAKTA akan berobat di sana diterima oleh Fth dan diharuskan membeli beras herbal dan jamu. Setiap berobat harus mengeluarkan uang Rp 500 ribu. Tetapi penyakitnya tidak ada perubahan.
Lebih hebatnya lagi, tempat praktek HS tiap hari dijaga oleh petugas Sabhara Polsek Soreang sebanyak 2 orang. Sehingga masyarakat bertanya-tanya, kenapa tempat pengobatan herbal harus dijaga polisi segala ?
Menurut informasi yang didapat FAKTA, HS sebelumnya praktek di wilayah Margasih, Bandung. Tapi dikarenakan masyarakat sudah tidak mempercayainya lagi, akhirnya ia diusir oleh warga dan sekarang pindah praktek ke Jalan Cipedung, Soreang, Bandung.
Menurut pakar kesehatan Dr Danial Malik, mantan Direktur Rumah Sakit Muhamadiyah Bandung, seseorang yang mengobati orang sakit harus mempunyai keahlian tentang ilmu kesehatan. Kalau tidak berarti telah melanggar UU Kesehatan dan bisa dipidana 5 tahun penjara. ”Makanya, kalau berobat harus kepada ahli kesehatan yaitu dokter yang sudah terjamin dan teruji keilmuannya”.
Diharapkan masyarakat yang merasa telah menjadi korban penipuan HS segera melaporkannya ke polisi supaya tidak jatuh korban lebih banyak lagi serta memberi kepastian hukum terhadap keahlian HS dalam mengobati pasiennya secara tradisional. ”Supaya jangan terjadi fitnah dan mendzalimi orang lain, laporkan masalah ini kepada polisi yang tentunya disertai dengan bukti-bukti”. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment