Thursday, October 8, 2015

SURABAYA RAYA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK MUSNAHKAN NARKOBA RP 8 MILIAR

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 189 perkara
yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap
BERTEMPAT di halaman gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (19/8) barang bukti (BB) narkoba di antaranya sabu 4,2 kilogram, ineks 4.374 butir, 18 pil happy five, ganja 270 gram dan pil koplo 4.349 butir total senilai Rp 8 miliar dimusnahkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Bambang Permadi SH, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 189 perkara yang kasusnya ditangani mulai November 2014 sampai Agustus 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Selain itu kami juga memusnahkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 25 juta, sepucuk senjata api rakitan dan satu senjata api jenis airsoft gun yang disita dari perkara perampokan,” jelasnya.
Sementara, menurut Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Ahmad Patoni, pemusnahan barang bukti ini akan terus dilakukan bila kasus yang ditangani sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Masih ada delapan kilogram narkoba yang akan dimusnahkan pada Desember nanti,” tegasnya. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment