Sunday, October 11, 2015

MAKASSAR RAYA

KEJATI DAN KEJARI SE-SULSELBAR SELAMATKAN UANG NEGARA RP 1,7 MILYAR

KEJATI Sulselbar serta Kejari se-Sulselbar dalam satu semester ini hanya mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,7 milyar dan ini hanya pada bidang pidana khusus saja. Demikian ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Suhardi SH.
      Suhardi menuturkan, penyelamatan uang negara itu secara keseluruhaan bersumber dari beberapa kasus korupsi yang ditangani, baik pada tingkat Kejati maupun Kejari. Khusus untuk bidang pidsus, Kejati Sulselbar berhasil meneyelamatkan kerugian negara Rp 500 juta. Sedangkan sisanya, Rp 1,2 milyar diselamatkan oleh seluruh Kejari se-Sulselbar.
Suhardi menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara yang diselamatkan itu disita dari beberapa kasus korupsi yang ditangani jaksa penyidik periode Januari hingga Juni 2015.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, Juaksa SH, menyebutkan, uang negara yang diselamatkan itu bersumber dari tahap penyidikan sebesar Rp 1,2 milyar dan tahap penuntutan Rp 568 juta. Ia tidak merinci perkara korupsi yang dimaksud. Namun telah diakuinya untuuk perkara korupsi tahap penyidikan di kejati ada 16 perkara dan di kejari dan cabjari se-Sulselbar ada 53 perkara. Jadi, totalnya 69 perkara yang masih tahap penyidikan. Dan pada tahap penyelidikan ada 92 kasus, di kejati 17 kasus serta di kejari dan cabjari 75 kasus. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment