Thursday, October 8, 2015

SURABAYA RAYA

Dana Hibah Bagi Masyarakat Terganjal


PERUNTUKAN dana hibah DPRD Kota Surabaya bagi masyarakat terganjal. Info paling anyar menyebutkan, dana hibah bisa itu diperoleh jika masyarakat memiliki lembaga berbadan hukum. Artinya, keperuntukan dana hibah yang semestinya bagi warga kelas bawah, jelas tak bisa diraih.
Kalau pengajuan proposal dana hibah harus berbadan hukum, ya kami yang punya usaha kecil-kecilan jelas tidak akan bisa mendapatkannya,” tukas Bambang Irianto, salah satu penyedia makanan dan minuman ringan di Surabaya Utara.
Nasib Bambang Irianto juga dirasakan masyarakat lain yang begitu membutuhkan dana hibah dari Pemerintah Kota Surabaya. Terkait hal ini, Komisi A DPRD Surabaya sudah berkonsultasi dengan pejabat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta menyoal surat Sekjen Kemendagri yang menyatakan, hanya lembaga berbadan hukum berupa PT, yayasan, dan koperasi yang boleh mendapatkan dana hibah itu.
Hasil konsultasi, surat Sekjen Kemendagri nomor 909/4344/SJ itu perlu diabaikan terlebih dahulu, dan Kemendagri akan membuat surat edaran (SE) khusus terkait dengan dana hibah.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, H Masduki Toha, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar surat Sekjen Kemendagri tadi, baru diberlakukan 2016. "Itu artinya tidak menjadi persoalan jika dana hibah usulan dari jasmas (jaring aspirasi masyarakat) dicairkan sekarang," ujarnya.
Menjadi aneh kalau dana sudah ada, dan aturan itu baru berlaku tahun 2016, kok apa yang menjadi hak rakyat tidak segera diberikan,” tambah dia.
Sementara, Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto, menuturkan, ada peraturan mendagri yang menyatakan dana hibah untuk tahun anggaran 2015 boleh dikeluarkan untuk semua lembaga. Tanpa melihat lembaga itu harus sudah berbadan hukum atau belum. "Permendagri untuk anggaran 2015 itu sudah terbit 2014," ungkapnya.
Dia mengakui memang ada permendagri yang mengatur soal anggaran dana hibah hanya untuk lembaga yang berbadan hukum. Tapi permendagri itu baru dikeluarkan tahun ini dan akan diterapkan untuk tahun anggaran 2016. "Kami masih menungggu penjelasan tertulis dari mendagri," ujarnya.
Masduki menambahkan, ada sekitar 3.000 proposal yang diajukan warga melalui jaring aspirasi masyarakat (jasmas) saat anggota dewan melakukan reses beberapa waktu lalu. Dia menyayangkan pemerintah kota, dalam hal ini bappeko, yang mengembalikan proposal tersebut.
Dia membenarkan, kalau UU No.23 Tahun 2014 menyatakan bahwa lembaga yang menerima dana hibah dari jasmas harus berbadan hukum, seperti gereja, masjid, pondok pesantren atau sekolahan yang mempunyai yayasan, LSM, dan koperasi.
Namun, lanjutnya, aturan itu tidak diberlakukan sekarang. “Di tingkat Provinsi Jatim tidak ada masalah. Jasmas masih berlaku sampai sekarang dan masyarakat yang mengajukan proposal juga masih bisa menerima dana hibahnya,” kata dia.
Dewan, imbuhnya, berharap bantuan untuk masyarakat itu segera cair, apalagi semua persyaratan sudah dipenuhi, dan pemkot sudah melakukan survei terhadap masyarakat pemohon bantuan. Pihak pemkot juga sudah memanggil perwakilan warga pemohon bantuan untuk keperluan verifikasi. Wakil Ketua DPRD Surabaya asal FKB ini mengatakan, tim badan anggaran (banggar) segera berkonsultasi ke kementerian dalam negeri (kemendagri) ikhwal pemberlakuan aturan yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum. Konsultasi ke kemendagri itu untuk mencari kejelasan pasca turunnya surat Sekkota Surabaya terkait dana hibah Jasmas ke DPRD Surabaya Senin (10/8). Surat sekkota itu dilampiri surat Sekretaris Jenderal Kemendagri tertanggal 7 Agustus 2015 yang berisi jawaban atas surat Walikota Surabaya tertanggal 4 Agustus 2015.
Surat Sekjen Kemendagri itu menjelaskan soal kriteria berbadan hukum bagi penerima dana hibah pemerintah daerah. Sekjen Kemendagri menyatakan badan hukum yang dimaksud adalah perusahaan berbentuk PT, BUMN, BUMD, yayasan, koperasi dan yang terdaftar dalam lembaga peradilan.
Berdasarkan surat sekkota tersebut pula pengajuan dana hibah Jasmas dihentikan, termasuk pengajuan anggaran yang bakal dimasukkan dalam PAK 2015. Padahal, proposal pengajuan Jasmas banyak yang baru masuk per tanggal 3 Januari 2015.
"Kriteria yang berbadan hukum itu bagaimana, ini kan belum ada peraturan pelaksanaannya. Apakah akan diberlakukan sekarang atau mulai 2016, kita kan belum tahu. Makanya kita rencanakan teman-teman banggar menanyakan ini ke kemendagri," kata Cak Duki.
Hasil konfirmasi ke bappeko, sebut Masduki, saat ini pengajuan yang resmi ditolak Pemkot Surabaya berjumlah lebih dari 1.100 proposal masyarakat. "Kami tak bisa berbuat banyak, karena kami hanya menyalurkan aspirasi masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, kepada wartawan, Sekkota Surabaya, Hendro Gunawan, mengatakan, sesuai UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, jika ada usulan perorangan, pemkot terpaksa mencoretnya. Ketentuan itu diperkuat dengan surat edaran dari Kemendagri No.909/4344/SJ yang turun pada Jumat (7/8). Isinya, hanya kategori badan hukum tertentu yang bisa menerima dana jasmas, yakni PT, yayasan, dan koperasi.
Menurut Hendro, sebenarnya pemkot telah mengalokasikan anggaran jasmas yang nilainya mencapai Rp 50 miliar. Hingga kini dana tersebut belum bisa dikucurkan karena tersandung aturan itu.
Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dharmawan, menyayangkan jika aturan ketat dalam hibah itu diberlakukan 2015 ini. Seharusnya, kata dia, aturan itu disosialisasikan lebih dini sehingga anggota dewan bisa mengantisipasi. Menurutnya, dewan menyerap aspirasi publik sebanyak dua kali, yakni saat reses pada Februari dan Juli lalu. Anggota dewan turun langsung dalam agenda bertemu warga di satu kampung untuk mensosialisasikan dan menyerap keluhan serta masukan untuk pembangunan kota.
Pengajuan pada reses pertama biasanya cair pada September. Sedang permohonan jasmas di tengah tahun diajukan pada PAK. Menurut dia, mendagri bisa jadi mengeluarkan aturan itu agar penyelewengan dana hibah terkurangi. Namun menurut dia, hal itu sebenarnya bisa dihindari, di antaranya dengan memperketat verifikasi program yang bisa memperoleh jasmas.
Aden (sapaan Dharmawan) menambahkan, peraturan harus berbadan hukum bisa mempersulit warga. Sebab, mendirikan badan hukum tidak murah, diperlukan akta notaris yang ongkosnya jutaan rupiah. Belum lagi adanya persyaratan harus ada anggaran dasar dan saham. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment