Friday, October 16, 2015

LINTAS NGAWI

STANDARISASI KUALITAS BAHAN BAKU MELALUI PENGADAAN ALAT PERAJANG


TEMBAKAU yang dihasilkan petani di Kabupaten Ngawi, Jatim, pada tahun 2015 yang menjadi bahan baku rokok yang dikirim ke perusahaan-perusahaan rokok yang menjadi mitra harus memenuhi standarisasi kualitas bahan baku. Untuk itulah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) pada tahun 2015 direalisasikan dalam bentuk Pengadaan Alat Perajang. Tujuannya agar kualitas bahan baku tembakau yang dihasilkan petani dapat memenuhi standarisasi yang diinginkan perusahaan-perusahaan rokok yang menjadi mitra.
Kepala Dishutbun Kabupaten Ngawi, Ir Setiyono, menjelaskan, DBHCHT pada tahun 2015 diwujudkan untuk Pengadaan Alat Perajang yang merupakan bantuan peralatan pasca panen dan diberikan kepada 40 Kelompok Tani. Bantuan ini diharapkan bermanfaat bagi petani tembakau dalam meningkatkan mutu produksi agar memenuhi standarisasi kualitas bahan baku yang diinginkan oleh perusahaan rokok yang menjadi mitra petani tembakau.
Sedangkan jenis tanaman tembakau yang saat ini dikembangkan oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Ngawi adalah Ram dan tembakau Jawa (lokal). Kebedaraan tembakau rakyat harus dipertahankan, karena para petani mengembangkan tanaman tembakau rajangan sebelum tembakau Virginia menjadi primadona di Kabupaten Ngawi.
Kabid Pengelolaan Hasil, Suharno SP, menambahkan, bantuan DBHCHT dari Pemerintah Kabupaten Ngawi pada tahap awal digunakan untuk kegiatan Standarisasi Kualitas Bahan Baku melalui Pengadaan Alat Perajang yang diberikan pada awal September 2015 mulai tanggal 2 s/d 6 bertempat di Aula Desa Gemarang yang diwakili Ichsan Hadi Susanto, Ketua Kelompok Tani Ngudi Makmur Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar.
Sedangkan jenis barangnya meliputi timbangan duduk, genset, terpal dan kereta dorong. Jumlah total dana yang digunakan untuk pengadaan keempat alat ini sejumlah Rp 767.272.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang diberikan kepada 40 Kelompok Tani Tembakau yang tersebar di 6 kecamatan, yaitu Karangjati (19 Kelompok Tani), Pangkur (5 Kelompok Tani), Bringin (5 Kelompok Tani), Padas (1 Kelompok Tani), Kedunggalar (5 Kelompok Tani), Paron (4 Kelompok Tani) dan Ngawi (1 Kelompok Tani). (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment