Sunday, October 11, 2015

MAKASSAR RAYA

Iptu Muhajir Mengaku Setor Rp 10 Juta Kepada Kasi Pidum Kejari Sengkang

DUGAAN pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Umum  (Kasipidum) Kejari Sengkang, AK, terhadap seorang perwira pertama (Pama) Polres Soppeng, Iptu Muhajir, terus bergulir. Iptu Muhajir mengaku bahwa uang yang telah diberikannya kepada AK sebesar Rp 10 juta itu untuk membantu proses hukum yang tengah dihadapinya.
      “Awalnya saya memberikan uang sebesar Rp 5 juta di depan Alfamidi As Saddiyah Sengkang, yang kedua saya serahkan uang sebesar Rp 1,5 juta di ruang kerjanya, dan yang ke-3 saya serahkan sebesar Rp 3,5 juta di halaman kantor kejaksaan,” ungkap Iptu Muhajir saat ditemui di Rutan Kelas II B Sengkang, akhir Juli lalu.
      Iptu Muhajir bersedia mempertanggungjawabkan kasus dugaan pemerasan yang dibebankan pada dirinya itu karena dia menganggap uang Rp 10 juta yang diberikannya dalam 3 tahap tersebut tak membuat hukumannya kurang. “Seandainya pemberian uang sebesar Rp 10 juta itu mengurangi masa tahanan saya, mungkin saya tidak akan mempermasalahkannya. Tapi ternyata jaksa minta uang hukuman tidak berubah. Bahkan saya tidak pernah diberikan kesempatan untuk membela diri pada saat dalam persidangan,” ujarnya kesal.
Muhajir pun siap membeberkan kepada pimpinannya apabila dibutuhkan keterangannya lebih rinci lagi. Bahkan Muhajir sedang menunggu atasannya (Kapolres Soppeng) yang meminta kronologisnya. “Saya bersedia menceritakan semuanya”.
Jaksa AK berusaha ditemui di kantornya, kata piket, ia belum masuk kantor sampai pukul 09.00. Namun sumber di Kantor Kejari Sengkang mengatakan bahwa kasus ini mereka baru dengar.
Secara terpisah, Aswas Kejati Sulselbar, Heri Jerman SH, pun mengatakan bahwa sampai saat ini ia belum terima laporan terkait kasus pemerasan terhadap Iptu Muhajir oleh Jaksa AK tersebut. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment