Friday, October 16, 2015

LINTAS BANYUWANGI

Pengacara Sesalkan Fatwa NU

Djazuli SH
REKOMENDASI Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jatim, yang mengharamkan advokat mendapat tanggapan keprihatinan dari advokat/pengacara Banyuwangi. Seperti diketahui, dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Muktamar (5/8), muncul sebuah rekomendasi yang mengharamkan tindakan pengacara/advokat membela orang yang bersalah, termasuk koruptor.
Nahdlatul Ulama (NU) memandang haram tindakan advokat atau pengacara saat membela klien yang bersalah. Imbalan yang diterima dari jasa pengacara dengan demikian menjadi haram pula.
Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Banyuwangi, Djazuli SH, mengatakan, profesi advokat merupakan alat negara dalam penegakan hukum dan menempatkan pencari keadilan secara profesional. “Advokat lahir berdasarkan undang-undang, bukan asal-asalan,” kata Djazuli.
Djazuli menjelaskan, dalam negara yang bermartabat, siapa pun tidak bisa menilai seseorang bersalah tanpa ada kepastian yang jelas dibenarkan secara hukum, “Kita baru bisa menilai orang bersalah bila hukum telah menyatakan orang itu bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, meski ada orang atau lembaga yang dianggap bersalah bukan berarti advokat tidak boleh mendampinginya sebagai kuasa hukum yang bersangkutan. Sebab kehadiran advokat di sini adalah untuk menempatkan kesalahannya agar mendapat perlakuan yang adil di mata hukum.
Bahkan pada masalah hukum yang menimpa kepada orang tertentu atau tidak mampu, maka advokat atau pengacara wajib untuk mendampinginya. Begitu pula kepada orang terkait ancaman hukumannya lebih dari lima tahun ke atas, negara harus menyiapkan advokat atau pengacara wajib mendampingi. “Orang bersalah bukan berarti advokat tidak boleh mendampingi. Satu contoh, orang bersalah dalam kasus pembunuhan atau masalah hukum yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, justru negara harus menunjuk advokat  untuk mendampingi orang tersebut, agar yang bersangkutan juga mendapat perlakuan yang adil,” tandas Djazuli.
Berkaitan dengan penghasilan, advokat/pengacara juga berhak mendapatkan uang jasa sesuai komitmen yang telah disepakati. “Kalau kita mendampingi orang, kita juga berhak mendapatkan uang jasa. Dan apabila kita mendampingi seseorang karena ditunjuk aparat hukum seperti kepolisian maka yang bayar kita adalah negara,” jelasnya. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment