Thursday, October 15, 2015

LINTAS KARIMUN

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Publik

Badan publik yang menolak memberikan informasi publik
dapat terancam pidana 1 tahun penjara
KOMISI Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepri melakukan sidang mediasi antara pemohon dengan 5 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Sidang mediasi itu digelar di Gedung Serba Guna Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.
          5 SKPD yang digugat pemohon sengketa Informasi Publik tersebut antara lain Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Karimun. “Setelah mengikuti sidang pada tahap  mediasi, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan yaitu BLH bersedia memberikan dokumen yang sebelumnya diajukan oleh pemohon,” ungkap Ketua KIP Provinsi Kepri, Arifuddin Jalil, saat ditemui Hendri dari FAKTA usai sidang mediasi antara pemohon dengan Dinas Perhubungan Pemkab Karimun.
           Menurut Arifuddin Jalil, sengketa itu terjadi karena pemohon ketika mengajukan permohonan sampai keberatan kepada Bupati Karimun, tidak mendapatkan jawaban atas akses informasi publik di 5 SKPD yang digugat pemohon ke KIP tersebut.
           “Setiap keberatan terhadap informasi publik yang tidak direspon oleh badan public maka pemohon bisa mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke KIP dan KIP akan melakukan siding-sidang ajudikasi non legitasi untuk membuktikan bahwa yang diminta pemohon tersebut adalah informasi yang terbuka, rahasia atau informasi yang dikecualikan. Dalam persidangan antara pemohon dan termohon hal itu akan dapat dibuktikan. Selama dua hari melakukan persidangan terhadap sengketa informasi publik secara prinsip badan publik akhirnya mengakui bahwa yang diminta pemohon adalah informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat”.
           Setiap badan publik memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada publik. Pasal 9 dan pasal 11  UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan  Informasi Publik menyebutkan bahwa setiap Badan Publik yang menggunakan dana APBN dan APBD, wajib mengumumkan secara berskala terkait rencana kerja dan realisasi anggaran yang digunakan yaitu minimal 6 bulan ataupun 1 tahun sekali.
Dan ketika akses informasi publik yang diajukan oleh masyarakat ke Badan Publik tidak mendapatkan respon sama sekali dan informasi tersebut termasuk informasi publik, maka badan publik yang menolak dapat terancam pidana dalam ranah delik aduan dengan ancaman  pidana 1 tahun penjara. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online


No comments:

Post a Comment