TERLAPOR PENGANIAYAAN
KAKAK KANDUNG WARTAWAN
MAJALAH FAKTA BELUM
DIPROSES HUKUM
Hasannudin SH |
NASIB malang menimpa Drs Slamet Wardayo (59), penduduk Jalan
Sukajadi
128 Kota Bandung. Kakak
kandung wartawan Majalah FAKTA itu ketika usai belanja ke Pasar Bison Sukajadi salah
memasukkan kunci kontak ke sepeda motor Yamaha Mio milik Alvi Sandra Bin
Imanara (40). Karena kesalahannya itulah ia dituduh mencuri sepeda motor Alvi
yang berbuntut penganiayaan terhadap dirinya. Hingga Slamet Wardoyo harus
dirawat di RS Kebonjati Bandung.
Menurut Prof Dr Yoyo,
hasil CT Scan kepala Slamet Wardoyo mengalami gegar otak. Karena perlengkapan medis di RS Kebonjati tidak lengkap, Slamet
Wardoyo dialihkan perawatannya ke RS Hasan Sadikin Bandung ditangani dr Crist. Slamet
Wardoyo dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung selama 14 hari rawat inap dan
mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah.
Merasa tidak terima
atas kejadian yang dialami Slamet Wardoyo, adik
kandungnya yang
wartawan Majalah FAKTA melaporkannya ke Polrestabes Bandung. Sesuai Laporan
Polisi No.LP/153/X11/2015/JBR Polrestabes Bandung, kasus penganiayaan berat terhadap
Slamet Wardoyo itu ditangani langsung oleh Kompol Drs Dodi Arhamsyah dan AKP
Rudhi Gindriansyah.
Tetapi sampai berita
ini dibuat, terlapor pelaku pengniayaan, Alvi
Sandra, belum diproses
hukum apalagi ditangkap atau ditahan. Hasannudin SH dan Drs
Oman Abdurahman SH dari Lembaga Konsultan Hukum
Realita Principiel Provinsi Jawa Barat sangat menyayangkan sikap penyidik yang
belum memproses hukum terlapor. Menurut meraka, untuk kepentingan penyidikan
seharusnya terlapor ditahan karena perbuatan terlapor melanggar pasal 351 ayat
2 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. “Sesuai pasal 23 UU No.8 Tahun
1981 Tentang KUHAP seharusnya terlapor ditahan dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya yang telah dengan sengaja menganiaya Slamet Wardoyo sampai mengalami
luka berat”. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment