Aroma KKN Di Taman
Kereta Api SLG Kabupaten Kediri
Sumber
menyebutkan, ada calo proyek yang berasal dari luar birokrasi dan untuk dinas
yang punya pekerjaan, pemenang lelang juga wajib setor `fee`
Taman Kepala
Kereta Api Simpang Lima Gumul
|
PROYEK pembangunan
taman kereta api di kawasan SLG (Simpang Lima Gumul), Kabupaten
Kediri, Jatim, belakangan mendapat banyak sorotan.
Pembangunan kawasan wisata tersebut merupakan upaya Pemerintah
Kabupaten Kediri dalam meningkatkan sarana dan
prasarana pariwisata yang ada.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun
FAKTA, anggaran pembangunan yang berasal dari APBD
untuk membiayai proyek tersebut sebesar Rp 1.163.000.000. Anggaran sebesar itu
tentu saja digunakan untuk beberapa item pekerjaan yang berlokasi di SLG,
tepatnya di sekitar kepala kereta api yang diketahui sudah berada di kawasan
SLG sebelum dana pembangunan taman kepala kereta api tersebut dianggarkan.
Berdasarkan komentar beberapa sumber dan sesuai fakta di
lapangan bahwa fisik bangunan yang ada tidak sesuai
dengan besar dana yang dianggarkan untuk kepentingan proyek tersebut. Komentar
minor yang terlontar tersebut tentu saja bukan tanpa alasan, oleh karena
realitanya proyek pembangnan taman kepala kereta api yang berada di kawasan SLG
itu memang sangat sederhana, sehingga secara
kasat mata bisa terlihat bahwa perkiraan anggaran dana yang dikeluarkan untuk
proyek tersebut tidaklah terlalu besar, apalagi sampai mencapai milyaran
rupiah.
“Saya kira anggarannya tidak sampai segitu,
Mas, paling juga sekitar Rp 500
juta saja habisnya,” kata salah
seorang wisatawan yang berada di SLG kepada FAKTA. “Kan
fisik bangunannya hanya seperti itu, jadi kalau dikatakan anggarannya sampai Rp 1
milyar lebih ya saya kira memang tidak masuk akal,”
imbuh sumber.
Perlu diketahui bahwa
pada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), Tahun Anggaran 2015, Pemerintah
Kabupaten Kediri melalui Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata telah menganggarkan dana sebesar Rp 1.163.000.000,- untuk
peningkatan sarana dan prasarana pariwisata berupa proyek pembangunan taman
kepala kereta api di kawasan SLG.
Sesuai dengan data yang ada dan berdasarkan pada hasil
lelang, pekerjaan proyek tersebut dimenangkan oleh CV Makmur Sentosa yang
beralamat di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jatim.
Berdasarkan ketentuan
dalam kontrak kerjanya, awal pekerjaan tersebut dimulai tanggal 1 Mei 2015
dan harus selesai pada tanggal 31 Juli 2015.
Pada kenyataannya, bulan Oktober
2015 masih ada beberapa pekerja proyek yang
bekerja di proyek tersebut alias pekerjaan pembangunan taman kepala kereta api
di kawasan SLG itu tidak selesai sesuai
dengan rentang waktu yang telah ditentukan.
Beraroma KKN
Sesuai dengan komentar sumber, ada indikasi bahwa proyek
pembangunan taman kepala kereta api di kawasan SLG Kabupaten
Kediri tersebut sarat dengan KKN. Gunjingan minor itu mencuat
ketika Direktur CV Makmur Sentosa sebagai pemenang
lelang keceplosan bahwa untuk mendapatkan pekerjaan proyek tersebut pihaknya
telah mengeluarkan biaya yang cukup besar kepada beberapa oknum, baik oknum
dari luar birokrasi maupun oknum birokrasi (Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata) yang lazim disebut `fee`.
Yang pasti, di samping pekerjaan proyek `molor` alias
tidak selesai tepat waktu, banyak komentar mengatakan
bahwa fisik bangunan taman kepala kereta api di kawasan SLG kabupaten Kediri
terlihat tidak wajar untuk proyek yang menelan anggaran Rp 1
milyar lebih.
Hal tersebut yang mandasari beberapa kalangan untuk
melontarkan statemen atau pernyataan bahwa proyek pembangunan
Taman Kepala Kereta
Api di kawasan SLG
Kabupaten Kediri pantas dipertanyakan, baik proses lelangnya
maupun pelaksanaan pekerjaannya.
Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta PPK
proyek pembangunan Taman Kepala Kereta Api di kawasan
SLG, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten
Kediri, ketika dikonfirmasi FAKTA terkait dengan masalah tersebut selalu tidak
berada di tempat, dihubungi via telpon juga tidak
direspon meski terdengar nada sambung. (Achmad Faried) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment