Bayi
Temuan Di
Sumenep, Dirawat Di Sidoarjo
Hj Zainurul Qomari SH MH |
TEMUAN bayi laki-laki berusia sekitar 3 bulan yang sempat
menghebohkan masyarakat Kabupaten Sumenep, tepatnya di pinggir Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Sumenep, Senin
(16/11), sekitar pukul 24.10 WIB, oleh seorang pedagang sosis yang hendak pulang ke rumahnya, akhirnya dititipkan di UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita di Sidoarjo.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten
Sumenep, Hj Zainurul Qomari SH
MH, di ruang kerjanya, Rabu (18/11), mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait seperti aparat kepolisian dan petugas kesehatan
akhirnya sambil menunggu proses
lebih lanjut si bayi yang lucu
tersebut dirawat di UPT
Pelayanan Sosial Asuhan Balita di Sidoarjo.
“Hal itu dilakukan untuk mengamankan bayi dari hal-hal yang tidak diinginkan, serta
bisa mendapat perawatan yang layak sebagaimana
mestinya,” ungkapnya.
Diakui, kebaradaan
bayi tersebut belum bisa serta-merta
dilakukan adopsi oleh seseorang termasuk si penemu banyi sebelum ada keputusan
dari proses yang dilakukan petugas. Dan, prosedur untuk
mendapatkan hak adopsi anak tentunya
juga harus melalui UPT Pelayanan Sosial Asuhan
Balita di Sidoarjo. Meskipun diakui mantan
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan BPMP-KB Sumenep ini bahwa sudah ada beberapa orang yang memohon untuk mengadopsi anak yang
bersangkutan.
Dijelaskannya, beberapa persyaratan untuk mendapat ijin
adopsi bayi tidaklah mudah. Seperti halnya yang bersangkutan calon orangtua anak harus berstatus menikah paling singkat 5 tahun, berumur
paling rendah 33 tahun dan paling tinggi 55 tahun, harus seagama dengan calon
anak angkat, mampu secara ekonomi dan sosial.
Tidak hanya itu saja, calon orangtua angkat juga harus menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan sehat jiwanya dari dokter spesialis jiwa, keterangan SKCK dan beberapa
persyaratan lainnya yang sedikitnya ada 20 poin yang harus dipenuhi calon orangtua angkat.
“Jadi, untuk menjadi orangtua angkat harus melalui
mekanisme itu. Hal tersebut dimaksudkan agar si anak betul-betul terjamin
kehidupannya setelah menjadi anak angkat,” pungkasnya. (F.679) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment