Monday, April 11, 2016

LINTAS SUMSEL

Penanganan Kasus Korupsi Dermaga Bayung Lincir Terus Dipersoalkan

Drs M Nuh Soleh
SEJUMLAH aliansi dan LSM di Kabupaten Muba terus mempersoalkan penanganan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Dermaga Bayung Lincir oleh tim 9.
Pengadaan tanah dimaksud menggunakan dana APBD Muba tahun 2012 sebesar Rp 5 milyar. Dalam pelaksanaannya dibeli dari masyarakat sebesar Rp 2 milyar. Sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 milyar.
Ketua Tim Investigasi, Drs M Nuh Soleh, dalam rapat di Graha Aliansi LSM & Ormas Bersatu Kabupaten Muba mengatakan, langkah-langkah yang perlu diambil dalam penanganan kasus ini adalah mengumpulkan data-data dan hasil wawancara dengan masyarakat, kemudian proses terjadinya pembayaran atas dasar apa, siapa-siapa yang mesti bertanggung jawab dan terlibat dalam persoalan ini. “Kita siapkan data-data pendukung atas pembebasan lahan untuk Dermaga Bayung Lincir. Bahkan kita sudah menyiapkan surat resmi untuk dilayangkan ke presiden, kejagung dan ombudsman di Jakarta agar mereka serius menangani kasus dugaan korupsi Dermaga Bayung Lincir ini. Kita tidak mau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas persoalan ini menari-nari di atas luka orang lain, mereka harus bertangung jawab,” ungkapnya.
Senada diungkapkan Ketua LIFER-RI Kabupaten Muba, Ariyanto. “Kami tidak puas dengan hasil penanganan kasus dugaan korupsi uang pengadaan lahan untuk Dermaga Bayung Lincir yang hanya menahan 2 orang saja, sementara pihak yang paling bertanggung jawab tak tersentuh hukum. Ini jelas ada kejanggalan yang dilakukan oleh para penegak hukum. Saya sudah siapkan data-data pendukung yang dianggap perlu. Kita lihat saja nanti. Saya sendiri akan membawa persoalan ini ke Jakarta untuk dilaporkan ke presiden, kejagung, ombudsman, dan menko polhukam. Jika perlu akan saya paparkan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Dermaga Bayung Lincir ini. Saya yakin kita akan mendapat dukungan dari teman-teman penegak hulum di pusat, Jakarta”.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Drs H Yuliansyah MM (Mantan Sekda Muba) dan Bul (Mantan Kabag Tapem Muba). Padahal tim 9 itu terdiri dari Mantan Asisten I, Drs Sohan Majid (sekarang menjadi Sekda Muba), Kepala Dinas PUCK Muba, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Kepala Dinas Pertanian Muba, Kabag Hukum Muba, Camat Bayung Lincir dan Kepala BPN Muba. Kenapa sampai saat ini mereka tidak tersentuh hukum sama sekali ? Padahal jika ada 1 dari 9 orang dalam tim 9 yang tidak membubuhkan tanda tangannya maka pencairan dana pembelian lahan itu tidak akan terjadi. Karena itulah diduga kuat tim 9 secara keseluruhan ikut terlibat. Sehingga penegak hukum dituntut transparan dan tidak setengah hati dalam menangani kasus ini karena menyangkut keuangan negara yang harus diselamatkan. (F.972) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment