Penanganan Kasus Korupsi
Dermaga Bayung Lincir Terus Dipersoalkan
Drs M Nuh Soleh |
SEJUMLAH aliansi dan LSM di Kabupaten Muba
terus mempersoalkan penanganan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk
Dermaga Bayung Lincir oleh tim 9.
Pengadaan
tanah dimaksud menggunakan dana APBD Muba tahun 2012 sebesar Rp 5 milyar. Dalam
pelaksanaannya dibeli dari masyarakat sebesar Rp 2 milyar. Sehingga diduga
merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 milyar.
Ketua
Tim Investigasi, Drs M Nuh Soleh, dalam rapat di Graha Aliansi LSM & Ormas
Bersatu Kabupaten Muba mengatakan, langkah-langkah yang perlu diambil dalam
penanganan kasus ini adalah mengumpulkan data-data dan hasil wawancara dengan
masyarakat, kemudian proses terjadinya pembayaran atas dasar apa, siapa-siapa
yang mesti bertanggung jawab dan terlibat dalam persoalan ini. “Kita siapkan
data-data pendukung atas pembebasan lahan untuk Dermaga Bayung Lincir. Bahkan
kita sudah menyiapkan surat resmi untuk dilayangkan ke presiden, kejagung dan ombudsman
di Jakarta agar mereka serius menangani kasus dugaan korupsi Dermaga Bayung Lincir
ini. Kita tidak mau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas persoalan ini menari-nari
di atas luka orang lain, mereka harus bertangung jawab,” ungkapnya.
Senada
diungkapkan Ketua LIFER-RI Kabupaten Muba, Ariyanto. “Kami tidak puas dengan
hasil penanganan kasus dugaan korupsi uang pengadaan lahan untuk Dermaga Bayung
Lincir yang hanya menahan 2 orang saja, sementara pihak yang paling bertanggung
jawab tak tersentuh hukum. Ini jelas ada kejanggalan yang dilakukan oleh para
penegak hukum. Saya sudah siapkan data-data pendukung yang dianggap perlu. Kita
lihat saja nanti. Saya sendiri akan membawa persoalan ini ke Jakarta untuk
dilaporkan ke presiden, kejagung, ombudsman, dan menko polhukam. Jika perlu
akan saya paparkan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Dermaga Bayung Lincir
ini. Saya yakin kita akan mendapat dukungan dari teman-teman penegak hulum di pusat,
Jakarta”.
Dua
orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Drs H
Yuliansyah MM (Mantan Sekda Muba) dan Bul (Mantan Kabag Tapem Muba). Padahal
tim 9 itu terdiri dari Mantan Asisten I, Drs Sohan Majid (sekarang menjadi
Sekda Muba), Kepala Dinas PUCK Muba, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD) Muba, Kepala Dinas Pertanian Muba, Kabag Hukum Muba, Camat
Bayung Lincir dan Kepala BPN Muba. Kenapa sampai saat ini mereka tidak
tersentuh hukum sama sekali ? Padahal jika ada 1 dari 9 orang dalam tim 9 yang
tidak membubuhkan tanda tangannya maka pencairan dana pembelian lahan itu tidak
akan terjadi. Karena itulah diduga kuat tim 9 secara keseluruhan ikut terlibat.
Sehingga penegak hukum dituntut transparan dan tidak setengah hati dalam menangani
kasus ini karena menyangkut keuangan negara yang harus diselamatkan. (F.972) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment