Saat
Main Ketiga Kalinya, Tersangka Berusaha Menikam Korban
Tersangka MZ dan Kapolsek Meral, AKP Sulam |
MZ yang diduga
melakukan penikaman terhadap YN (20), perempuan PSK yang menginap di salah satu
penginapan (wisma) di Kecamatan Meral, berhasil diringkus oleh personil
Satreskrim Polsek Meral.
Kejadian penikaman berawal dari MZ
yang mendatangi YN pada pukul 24.00 Wib di wisma kamar No.230. MZ dan YN
sepakat berhubungan badan dengan tarif Rp 200 ribu untuk sekali main. Usai bermain,
MZ minta main sekali lagi. Namun karena duit MZ tidak cukup maka MZ membayar YN
dengan 1 unit HP. Usai main yang kedua kalinya, MZ minta dilayani lagi untuk
yang ketiga kalinya. Saat main yang ketiga kalinya itulah MZ berusaha menikam
YN.
Mendapatkan serangan senjata tajam
dari MZ, YN berusaha melawan hingga beberapa bagian tubuh YN terluka. Melihat
ada kesempatan keluar kamar, YN pun lari keluar dari kamarnya sambil berteriak-teriak
minta tolong. Mendengar teriakan minta tolong, petugas keamanan wisma dengan
sigap menghampiri lokasi dan menahan pintu kamar TKP agar MZ tidak bisa kabur.
Kemudian petugas keamanan wisma melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim
Polsek Meral. Hingga MZ pun berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polsek
Meral.
Penangkapan MZ dipimpin lansung oleh
Kapolsek Meral, AKP Sulam, didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Hendriansyah. Di TKP
terlihat ada ceceran darah mulai dari kasur, seprei dan bantal. Sedangkan YN sesaat
setelah kejadian dilarikan ke RSUD Karimun guna mendapatkan pertolongan medis akibat
luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolsek Meral, AKP Sulam, melalui
Kanit Reskrim, Aiptu Hendriansyah, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Tersangka
MZ saat ini sudah kita tahan. Barang bukti yang kita amankan di TKP berupa 1 pisau
yang disembunyikan pelaku di bawah kloset di TKP, 1 unit HP dan 1 unit sepeda
motor milik pelaku. Korbannya (YN) belum bisa dimintai keterangan karena masih
trauma dan masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Karimun.
Tersangka MZ kita jerat dengan pasal 353 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP
junto UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment