Sunday, April 10, 2016

LINTAS KARIMUN

Saat Main Ketiga Kalinya, Tersangka Berusaha Menikam Korban

Tersangka MZ dan Kapolsek Meral, AKP Sulam
MZ yang diduga melakukan penikaman terhadap YN (20), perempuan PSK yang menginap di salah satu penginapan (wisma) di Kecamatan Meral, berhasil diringkus oleh personil Satreskrim Polsek Meral.
Kejadian penikaman berawal dari MZ yang mendatangi YN pada pukul 24.00 Wib di wisma kamar No.230. MZ dan YN sepakat berhubungan badan dengan tarif Rp 200 ribu untuk sekali main. Usai bermain, MZ minta main sekali lagi. Namun karena duit MZ tidak cukup maka MZ membayar YN dengan 1 unit HP. Usai main yang kedua kalinya, MZ minta dilayani lagi untuk yang ketiga kalinya. Saat main yang ketiga kalinya itulah MZ berusaha menikam YN.
Mendapatkan serangan senjata tajam dari MZ, YN berusaha melawan hingga beberapa bagian tubuh YN terluka. Melihat ada kesempatan keluar kamar, YN pun lari keluar dari kamarnya sambil berteriak-teriak minta tolong. Mendengar teriakan minta tolong, petugas keamanan wisma dengan sigap menghampiri lokasi dan menahan pintu kamar TKP agar MZ tidak bisa kabur. Kemudian petugas keamanan wisma melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polsek Meral. Hingga MZ pun berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polsek Meral.
Penangkapan MZ dipimpin lansung oleh Kapolsek Meral, AKP Sulam, didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Hendriansyah. Di TKP terlihat ada ceceran darah mulai dari kasur, seprei dan bantal. Sedangkan YN sesaat setelah kejadian dilarikan ke RSUD Karimun guna mendapatkan pertolongan medis akibat luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolsek Meral, AKP Sulam, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Hendriansyah, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Tersangka MZ saat ini sudah kita tahan. Barang bukti yang kita amankan di TKP berupa 1 pisau yang disembunyikan pelaku di bawah kloset di TKP, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor milik pelaku. Korbannya (YN) belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma dan masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Karimun.

Tersangka MZ kita jerat dengan pasal 353 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP junto UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment