Menggadaikan Mobil Guru, Dihukum 2 Tahun
Iwan Ichyauddin |
IWAN Ichyauddin,
terdakwa yang diadili di PN Sidoarjo, menunduk lesu ketika harus menerima hukuman
penjara selama 2 tahun.
“Terdakwa terbukti
bersalah melakukan penipuan, seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP,” kata
Ketua Majelis Hakim, Parulin Siregar SH MH, yang mengetukkan palu dan menghukum
terdakwa selama 2 tahun penjara”.
Putusan tersebut
conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Meiti SH MH yang menuntut hukuman pada terdakwa selama 2 tahun
penjara. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah menerima
atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kronologinya,
diawali dengan kedatangan terdakwa ke rumah saksi korban/pelapor, Drs Asmunib,
yang berprofesi sebagai guru dan kini sebagai Penilik Sekolah di Kabupaten Sidoarjo. Di sanalah terdakwa mengutarakan maksudnya untuk
membeli mobil Avansa berwarna abu-abu metalik Nopol AG 1245 RL yang kemudian
disepakati dengan harga Rp 128.500.000. Cara pembayarannya termasuk unik. STNK
dan BPKB mobil Avansa itu harus dibawa untuk dileasingkan ke Bank BRI Surabaya
guna mendapatkan pinjaman tunai. Sambil menunggu pencairan uang di BRI, mobil Avansa
disewa Rp 2.500.000,-per bulan. Bulan pertama sewa mobil Avansa itu lancar-lancar
saja, akan tetapi bulan berikutnya tersendat, bahkan menunggak selama beberapa bulan
dan mobil Avansa itu pun tidak dikembalikan.
Tentu saja Drs
Asmunib dibuat kelimpungan dan tak ada jalan lain kecuali harus melaporkannya ke
pihak kepolisian setempat. Polisi segera memburu terdakwa yang ditemukan di salah
satu tempat dan langsung dijebloskan ke tahanan. Dalam penyidikan, terdakwa mengakui
perbuatannya, akan tetapi sempat menuturkan bahwa mobil Avansa itu sudah dilunasi
harganya karena pihak leasing menyetujui memberikan pinjaman dan uangnya sudah diserahkan
kepada saksi korban, Drs Asmunib.
Yang menjadi
persoalan, kata terdakwa, adalah mobil Xenia milik saksi korban yang belum dilunasi
karena pihak leasing tidak menyetujui alias tidak meng-ACC permohonan terdakwa.
Pengakuan terdakwa itu sah-sah saja. Akan tetapi berdasarkan bukti dan saksi-saksi
di persidangan, kata JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan kepada saksi
korban, Drs Asmunib.
Dan, majelis hakim pun sependapat dengan tuntutan JPU,
yang akhirnya menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara potong masa tahanan dan
dibebani membayar biaya perkara. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment