Monday, April 11, 2016

LINTAS BERITA

Menggadaikan Mobil Guru, Dihukum 2 Tahun

Iwan Ichyauddin
IWAN Ichyauddin, terdakwa yang diadili di PN Sidoarjo, menunduk lesu ketika harus menerima hukuman penjara selama 2 tahun.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan, seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim, Parulin Siregar SH MH, yang mengetukkan palu dan menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara”.
Putusan tersebut conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meiti SH MH yang menuntut hukuman pada terdakwa selama 2 tahun penjara. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kronologinya, diawali dengan kedatangan terdakwa ke rumah saksi korban/pelapor, Drs Asmunib, yang berprofesi sebagai guru dan kini sebagai Penilik Sekolah di Kabupaten Sidoarjo.  Di sanalah terdakwa mengutarakan maksudnya untuk membeli mobil Avansa berwarna abu-abu metalik Nopol AG 1245 RL yang kemudian disepakati dengan harga Rp 128.500.000. Cara pembayarannya termasuk unik. STNK dan BPKB mobil Avansa itu harus dibawa untuk dileasingkan ke Bank BRI Surabaya guna mendapatkan pinjaman tunai. Sambil menunggu pencairan uang di BRI, mobil Avansa disewa Rp 2.500.000,-per bulan. Bulan pertama sewa mobil Avansa itu lancar-lancar saja, akan tetapi bulan berikutnya tersendat, bahkan menunggak selama beberapa bulan dan mobil Avansa itu pun tidak dikembalikan.
Tentu saja Drs Asmunib dibuat kelimpungan dan tak ada jalan lain kecuali harus melaporkannya ke pihak kepolisian setempat. Polisi segera memburu terdakwa yang ditemukan di salah satu tempat dan langsung dijebloskan ke tahanan. Dalam penyidikan, terdakwa mengakui perbuatannya, akan tetapi sempat menuturkan bahwa mobil Avansa itu sudah dilunasi harganya karena pihak leasing menyetujui memberikan pinjaman dan uangnya sudah diserahkan kepada saksi korban, Drs Asmunib.
Yang menjadi persoalan, kata terdakwa, adalah mobil Xenia milik saksi korban yang belum dilunasi karena pihak leasing tidak menyetujui alias tidak meng-ACC permohonan terdakwa. Pengakuan terdakwa itu sah-sah saja. Akan tetapi berdasarkan bukti dan saksi-saksi di persidangan, kata JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan kepada saksi korban, Drs Asmunib.
Dan, majelis hakim pun sependapat dengan tuntutan JPU, yang akhirnya menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara potong masa tahanan dan dibebani membayar biaya perkara. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment