Mau Kabur Ke Batam,
Dua Tersangka Pembobol ATM Diringkus Polisi
Kapolres Karimun, AKBP I Made S Wijaya, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hario Prasetyo Seno, menunjukkan barang bukti milik tersangka pembobolan rekening nasabah bank lewat ATM yang berhasil diamankan |
DIDUGA ingin menikmati hasil kejahatan yang
diperoleh di Karimun, dua tersangka pelaku pembobol kartu ATM, AY dan MR, diringkus polisi.
AY
dan MR berhasil diringkus polisi berkat informasi salah satu korban pemilik
kartu ATM, Titik Purwanti. Korban yang
juga bekerja di salah satu agen pelayaran penjual tiket ferty di Pelabuhaan
Domestik Karimun, tempat kedua tersangka membeli tiket ferry ketika akan berangkat ke Batam.
Korban
mengetahui cirri-ciri pelaku, karena sebelumnya wajah pelaku terlihat di CCTV
yang berada di ATM tempat korban akan mengambil uang.
Kedua tersangka
tidak menyadari bahwa tempat mereka membeli
tiket ferry dengan tujuan Batam itu adalah tempat salah satu korban yang kartu ATM-nya
mereka bobol.
Setelah
membeli tiket ferry, kedua tersangka langsung menunju kantin pelabuhaan dan
ketika menunggu kapal ferry yang akan berangkat ke Batam mereka diringkus
polisi. Dari tangan kedua tersangka ditemukan beberapa lembar buku rekening
bank, kartu ATM , 4 tali, 1 buah pisau
cutter, 1 buah tang, puluhan stiker call centre berbagai bank, 6 unit HP dan
uang sekitar Rp 10 juta.
Kapolres
Karimun, AKBP I Made S Wijaya, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hario Prasetyo
Seno, mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, selain di Karimun mereka
juga pernah beraksi di Bandung dan Batam. Di Karimun baru dua korban yang dibobol kartu ATM-nya oleh
tersangka.
Modus
yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memasukkan kayu kecil ke dalam lobang
tempat masuk kartu ATM dengan menggunakan
gergaji kecil. Setelah itu satu pelaku menunggu korban yang akan masuk ATM, posisinya
di depan ATM. Sedangkan satu pelaku lagi menunggu di tempat tertentu tidak jauh
dari ATM yang tugasnya berpura-pura
sebagai operator panggilan call centre. Pelaku baru beraksi ketika kartu ATM milik korban tersangkut di mesin ATM, karena sebelumnya diganjal pakai kayu oleh pelaku. Saat korban panic itulah pelaku
menawarkan bantuan untuk menghubungi call centre sesuai nomor call center yang
sebelumnya ditempel oleh pelaku di ATM. Setelah
call center dihubungi korban, pelaku memberikan
arahan dengan meminta korban menekan angka 9 dan menekan tombol di bawah angka 7.
Selain itu korban juga diperintahkan untuk menekan 6 dijit nomor pin ATM-nya sambil dieja
dan korban diarahkan pergi ke bank untuk melapor. Pelaku juga mengatakan bahwa kartu
ATM korban sudah diblokir. Setelah korban pergi, kedua pelaku pun langsung membobol
kartu ATM korban.
Ditambahkan
AKBP I Made S Wijaya bahwa pelaku telah berhasil menguras dana dari kartu ATM milik 2 korban di dua lokasi
berbeda. Korban pertama, Bernadus, kejadianya di salah satu ATM tidak jauh dari
salah satu hotel di daerah Kapling. Dan, satu korban lagi, Titik Purwanti, yang
dibobol oleh pelaku di ATM tidak jauh dari Pelabuhaan Domestik Tanjung Balai
Karimun.
Kedua
tersangka, MR dan AY, dijerat dengan pasal 363 atau pasal 378 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment