Sunday, April 10, 2016

LINTAS KARIMUN

Mau Kabur Ke Batam, Dua Tersangka Pembobol  ATM  Diringkus Polisi

Kapolres Karimun, AKBP I Made S Wijaya, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hario Prasetyo Seno, menunjukkan barang bukti milik tersangka pembobolan rekening nasabah bank lewat ATM yang berhasil diamankan
DIDUGA ingin menikmati hasil kejahatan yang diperoleh di Karimun, dua tersangka pelaku pembobol  kartu ATM, AY dan MR, diringkus polisi.
AY dan MR berhasil diringkus polisi berkat informasi salah satu korban pemilik kartu  ATM, Titik Purwanti. Korban yang juga bekerja di salah satu agen pelayaran  penjual tiket ferty di Pelabuhaan Domestik  Karimun, tempat  kedua tersangka membeli tiket  ferry ketika akan berangkat ke Batam.
Korban mengetahui cirri-ciri pelaku, karena sebelumnya wajah pelaku terlihat di CCTV yang berada di ATM tempat korban akan mengambil uang.
Kedua tersangka tidak menyadari bahwa tempat  mereka membeli tiket ferry dengan tujuan Batam itu adalah tempat salah satu korban yang kartu ATM-nya mereka bobol.
Setelah membeli tiket ferry, kedua tersangka langsung menunju kantin pelabuhaan dan ketika menunggu kapal ferry yang akan berangkat ke Batam mereka diringkus polisi. Dari tangan kedua tersangka ditemukan beberapa lembar buku rekening bank, kartu ATM , 4 tali, 1  buah pisau cutter, 1 buah tang, puluhan stiker call centre berbagai bank, 6 unit HP dan uang sekitar Rp 10 juta.
Kapolres Karimun, AKBP I Made S Wijaya, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hario Prasetyo Seno, mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, selain di Karimun mereka juga pernah beraksi di Bandung dan Batam. Di Karimun baru  dua korban yang dibobol kartu ATM-nya oleh tersangka.
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memasukkan kayu kecil ke dalam lobang tempat masuk kartu  ATM dengan menggunakan gergaji kecil. Setelah itu satu pelaku menunggu korban yang akan masuk ATM, posisinya di depan ATM. Sedangkan satu pelaku lagi menunggu di tempat tertentu tidak jauh dari ATM  yang tugasnya berpura-pura sebagai operator panggilan call centre. Pelaku baru beraksi ketika kartu  ATM milik korban tersangkut  di mesin ATM, karena  sebelumnya diganjal pakai kayu oleh  pelaku. Saat korban panic itulah pelaku menawarkan bantuan untuk menghubungi call centre sesuai nomor call center yang sebelumnya ditempel oleh pelaku  di ATM. Setelah call center  dihubungi korban, pelaku memberikan arahan dengan meminta korban menekan angka 9 dan menekan  tombol di bawah angka 7.
Selain  itu korban juga diperintahkan untuk  menekan 6 dijit nomor pin ATM-nya sambil dieja dan korban diarahkan pergi ke bank untuk melapor. Pelaku juga mengatakan bahwa kartu ATM korban sudah diblokir. Setelah korban pergi, kedua pelaku pun langsung membobol kartu ATM korban.
Ditambahkan AKBP I Made S Wijaya bahwa pelaku telah berhasil menguras dana dari  kartu ATM milik 2 korban di dua lokasi berbeda. Korban pertama, Bernadus, kejadianya di salah satu ATM tidak jauh dari salah satu hotel di daerah Kapling. Dan, satu korban lagi, Titik Purwanti, yang dibobol oleh pelaku di ATM tidak jauh dari Pelabuhaan Domestik Tanjung Balai Karimun.

Kedua tersangka, MR dan AY, dijerat dengan pasal 363 atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment