PENDIDIKAN TIDAK BERMUTU PR BAGI PEMBUAT ATURAN
Muhammad Nur, Kepala MAN Sumbok |
MUHAMMAD Nur, Kepala Madrasah
Aliah Negeri (MAN) Sumbok, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, menyebutkan
bahwa pendidikan tidak bermutu adalah PR bagi pembuat aturan. Hal itu
disampaikan untuk menanggapi tulisan Nuraini di Buletin Majelis Pendidikan Daerah
(MPD) Aceh Utara Edisi Ke-17/2015.
Nuraini menulis bahwa pendidikan tidak
bermutu adalah PR bagi guru. Menurut Muhammad Nur, tulisan Nuraini itu tidak
benar. Dijelaskannya bahwa sejak kemerdekaan RI tahun 1945 sampai dengan
sekarang para guru telah mengenal sebelas kurikulum. Yaitu, Kurikulum 1947,
Kurikulum 1949, Kurikulum 1952, Kurikulum 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975,
Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004, Kurikulum 2006 dan terakhir
K.13.
“Kurikulum dari 1 sampai dengan 11 itu tujuannya
sama. Artinya, untuk mencerdaskan anak-anak bangsa, yang sekarang ini harus
sama-sama kita pikirkan, bagaimana caranya kita membuat aturan untuk
mencerdaskan anak-anak bangsa tersebut ?” ungkap Muhammad Nur.
Muhammad Nur menambahkan bahwa para guru cukup
sadar dan sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendidik,
melatih, bahkan memberikan tunjangan sertifikasi, yang tujuannya untuk
mencerdaskan anak-anak bangsa agar berguna untuk agama, negara dan bangsa,
dengan telah menghabiskan uang ratusan milyar rupiah. “Tetapi, sebaliknya,
kami-kami ini (para guru) tidak bisa melaksanakan pendidikan sebagaimana yang
diharapkan oleh semua pihak. Soalnya terkendala dengan aturan-aturan yang ada.
Justru itu jika pendidikan dikehendaki supaya lebih bermutu, ciptakanlah
aturan-aturan yang menjurus kepada agama,” pinta Muhammad Nur. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment