MANAGER SUPERINDO
LECEHKAN
MAHASISWI FAKULTAS
HUKUM UNPAS
Samuel Sapasuru SH MH |
IMELDA Rachmi Puteri bersama teman kuliahnya di Fakultas
Hukum Universitas Pasundan Bandung tingkat akhir saat itu sedang berbelanja ke Superindo
Jalan Rajawali Barat No.65 Bandung. Usai melakukan pembayaran di kasir, mereka
keluar melewati pintu sensor yang tiba-tiba berbunyi sehingga Security Edy
mengejar mereka seperti mengejar maling. Lalu menggelandang mereka di hadapan
para pengunjung yang sedang belanja di Superindo. Setelah semua barang pembelian
yang sudah ada cap stempel dan bonnya diperiksa, akhirnya mereka berdua disuruh
pulang tanpa minta maaf seperti orang yang tidak bersalah.
Atas kejadian
tersebut FAKTA mengkonfirmasi ke Superindo yang
diterima oleh Teti, Manager
Superindo Jalan Rajawali Barat No.65 Bandung. Teti membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Saya ini orang baru, pengganti dari Manager Adi Iskandar yang sekarang mutasi ke
Superindo Jakarta. Kejadian keributan tersebut kesalahan teknis di mana alat sensor
pintu keluar bermasalah sehingga yang di tempat pembayaran dan customer service
tidak berfungsi dengan baik. Ini kesalahan alat saja kok,” kata Teti enteng
kepada FAKTA.
Akhirnya, Imelda meminta
bantuan hukum kepada Samuel Sapasuru SH
MH, Ketua Pusat
Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum dari Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia
Provinsi Jawa Barat yang berkantor di Jalan Caringin 311 Kota Bandung.
Samuel Sapasuru pun
menyatakan siap melaporkan kasus ini ke
Mapolda Jawa Barat
dengan tuduhan melanggar pasal 311 KUHP dan
pasal 317 KUHP yaitu
perbuatan pencemaran nama baik serta memfitnah
melakukan pencurian
yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Selain itu juga akan diajukan gugatan
perdata ke PN Bandung dengan dasar pihak Superindo Jalan Rajawali Barat No.65 Bandung
telah melakukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata, setiap
orang yang melakukan perbuatan melawan hukum wajib membayar ganti rugi baik
kerugian material dan immaterial.
“Saya akan tuntut
ganti rugi material sebesar Rp 1 miliar dan immaterial
Rp 1 miliar serta
akan menyita bangunannya tersebut. Negara kita adalah negara hukum maka hukum
harus ditegakkan sebagai panglima reformasi. Karena hukum kita menganut azas legalitas
maka setiap peristiwa tindak pidana harus diajukan di muka pengadilan”. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment