Saturday, April 16, 2016

LINTAS JAWA BARAT

MANAGER SUPERINDO LECEHKAN
MAHASISWI FAKULTAS HUKUM UNPAS

Samuel Sapasuru SH MH
IMELDA Rachmi Puteri bersama teman kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung tingkat akhir saat itu sedang berbelanja ke Superindo Jalan Rajawali Barat No.65 Bandung. Usai melakukan pembayaran di kasir, mereka keluar melewati pintu sensor yang tiba-tiba berbunyi sehingga Security Edy mengejar mereka seperti mengejar maling. Lalu menggelandang mereka di hadapan para pengunjung yang sedang belanja di Superindo. Setelah semua barang pembelian yang sudah ada cap stempel dan bonnya diperiksa, akhirnya mereka berdua disuruh pulang tanpa minta maaf seperti orang yang tidak bersalah.
Atas kejadian tersebut FAKTA mengkonfirmasi ke Superindo yang
diterima oleh Teti, Manager Superindo Jalan Rajawali Barat No.65 Bandung. Teti membenarkan adanya kejadian tersebut. “Saya ini orang baru, pengganti dari Manager Adi Iskandar yang sekarang mutasi ke Superindo Jakarta. Kejadian keributan tersebut kesalahan teknis di mana alat sensor pintu keluar bermasalah sehingga yang di tempat pembayaran dan customer service tidak berfungsi dengan baik. Ini kesalahan alat saja kok,” kata Teti enteng kepada FAKTA.
Akhirnya, Imelda meminta bantuan hukum kepada Samuel Sapasuru SH
MH, Ketua Pusat Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum dari Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Provinsi Jawa Barat yang berkantor di Jalan Caringin 311 Kota Bandung.
Samuel Sapasuru pun menyatakan siap melaporkan kasus ini ke
Mapolda Jawa Barat dengan tuduhan melanggar pasal 311 KUHP dan
pasal 317 KUHP yaitu perbuatan pencemaran nama baik serta memfitnah
melakukan pencurian yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Selain itu juga akan diajukan gugatan perdata ke PN Bandung dengan dasar pihak Superindo Jalan Rajawali Barat No.65 Bandung telah melakukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum wajib membayar ganti rugi baik kerugian material dan immaterial.
“Saya akan tuntut ganti rugi material sebesar Rp 1 miliar dan immaterial

Rp 1 miliar serta akan menyita bangunannya tersebut. Negara kita adalah negara hukum maka hukum harus ditegakkan sebagai panglima reformasi. Karena hukum kita menganut azas legalitas maka setiap peristiwa tindak pidana harus diajukan di muka pengadilan”. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment