KETIKA JAKSA KEBERATAN SIDANG DI TEMPAT
Advokat Drs H Denden Sudarman SH MH MBA |
BERMULA dari pihak Satuan
Reserse Polres Karawang menerima laporan
polisi dari Kiman Nurasa Puradireja Bin Sirad
(53), penduduk Dusun Ardai RT 005 RW 002 Tirtajaya, Karawang, yang mengaku bahwa
sebidang tanah sawah persil No.121 C 4032 seluas 12.540 m2 yang ditanaminya
bibit padi telah dirusak oleh H Nurali Bin H Saolan (45), Suta alias Wakil Suta
Bin lyat (41) dan Jamin Bin Rilang (45). Hingga perkara ini berlanjut ke
pengadilan.
Di PN Karawang, ketiga
penduduk Dusun Pangkalan RT 10 RW 03 Desa Gempol Karya, Kecamatan Tirtajaya,
Kabupaten Karawang, itu pun telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry
Novian SH dengan dakwaan berlapis. Kesatu, melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP
yaitu melakukan pengrusakan bersama-sama. Kedua, melanggar pasal 406 ayat 1
KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan tanaman
padi milik saksi korban.
Padahal tanah sawah tersebut
kepunyaan terdakwa H Nurali Bin H Saolan asal warisan dari bapak kandung H Saolan
yang dibuat di PPAT Maria Gracia Hendrajaya SH SPN dalam akta pembagian harta
bersama No.932/.2015.
Kepala Desa Sabajaya,
Ade Amung Pura Winata, pun dalam Surat Keterangan Desa No.593.2/’15/Ds 2015
tanggal 14 September 2015 yang ditandatanganinya menerangkan bahwa sebidang
tanah sawah yang terletak di Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten
Karawang, berdasarkan yang ada di DHKP SPPT Desa Sabajaya tercantum atas nama
Arnesih Binti Esin dan saat sekarang SPPT No.004-0026 Blok Tarate seluas 12.590
m2 masih tercantum atas nama Arnesih Binti Esin.
Tanah sawah milik H Saolan
tersebut dari tahun 2010 telah digadaikan
oleh pelapor, Kiman
Nurasa Puradireja, tetapi tanggal 1 Pebruari 2015 telah ditebus sebesar Rp 5 juta.
Namun Kiman tidak mau menyerahkan tanah sawah tersebut dan membuat surat kuasa penggarapan
dari Erick Ivo Firmansyah Bin H Iman Muhayat Syah dan Fitria Evy Ferdiansyah,
keduanya penduduk Jalan Kartini, Kediri, yang mengaku sebagai pemilik tanah
sawah tersebut.
Majelis hakim perkara
pidana No.446/Pid/B/2015 yang dipimpin hakim
Ketua, Emi Tri Rahayu
SH MH, dan para hakim anggota, Ahmad Teguh SH dan Neny Ekawati SH, serta
panitera pengganti, Singgih SH, membuat penetapan sidang di tempat untuk mengetahui
status tanah sawah tersebut. Hingga penasehat hukum terdakwa, Drs H Denden
Sudarman SH MH MBA, Asep Gunawan SH, Subhan SH dan Farchan SH MH, meminta
bantuan pengamanan kepada aparat. Tapi Jaksa Hary Novian keberatan dan
menghalang-halangi pelaksanaan sidang di tempat dengan alasan sudah cukup bukti.
Sampai berita ini
dibuat, persidangan perkara pidana tersebut masih berlangsung. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment