Sunday, April 10, 2016

MAKASSAR RAYA

Kejaksaan Usut Molornya Proyek Renovasi Gedung DPRD Makassar

PENANGGUNG jawab proyek renovasi gedung DPRD Kota Makassar dari PT Mitra Ayangga Nusantara (MAN), Herry Jarre, mengakui pihaknya akan rugi besar jika proyek ini tidak diperpanjang waktunya. Padahal yang membuat proyek ini lamban lantaran beberapa anggota dewan enggan mengosongkan ruangannya.
Menurut Herry, untuk rehab gedung bagian luar sama sekali tidak ada masalah dan berjalan lancar. Yang jadi hambatan adalah rehabilitasi sejumlah ruangan anggota dewan. Alasan pemilik ruangan bahwa ruangannya masih baik dan layak digunakan 4 tahun lagi. Bahkan ada anggota dewan lainnya yang mengatakan bahwa proyek ini tidak ada kesepakatan dengannya.
“Sebenarnya ruangan yang kena renovasi seharusnya dikosongkan terlebih dahulu sebelum dikerjakan”.
Pagu anggaran proyek ini mencapai Rp 4 milyar dari APBD Kota Makassar 2015. PT MAN menang tender dengan harga penawaran terendah Rp 3,8 milyar. Sesuai dengan kontrak, proyek ini dikerjakan selama 88 hari kalender terhitung sejak 22 September 2015. Namun proyek ini diadendum dan diperpanjang hingga 17 Desember 2015. Toh sampai berita ini pengerjaannya belum sampai 50%. Sehingga proyek ini diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar.
 Pengakuan Herry, ia bersedia merampungkan pekerjaannya hingga 100 persen apabila diperpanjang waktunya hingga 100 hari, tepatnya sampai 28 Desember 2015. Apabila tidak diperpanjang waktunya maka dia akan mengalami kerugian cukup besar karena bahan materialnya sudah ada dan tinggal dipasang saja.
           Sementara Dinas Perumahan dan Perkantoran Kota Makassar, Anugrah Agung, memastikan akan memutus kontrak kerja sama dengan PT MAN dengan alasan tidak rampungnya pekerjaan hingga batas waktu yang disepakati bersama seperti yang tertuang dalam kontrak.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, mengatakan, keterlambatan pelaksanaan proyek ini bukan karena kelalaian kontraktornya melainkan ada ruangan komisi yang dilarang untuk dibongkar karena masih banyaknya agenda rapat di dewan. “Dengan kondisi seperti itu sebaiknya kontraktor diberi kebijakan oleh pemerintah kota”.
Sedangkan politisi dari PPP yang dipanggil Acil mengatakan, kendati tetap diberikan  kesampatan dalam menyelesaikan pekerjaannya hingga 31 Desember 2015 tetap harus diberikan sanksi denda 0,1% setiap hari keterlambatan pekerjaan kepada PT MAN.
Menurut Acil, jika kontraknya diputus maka seluruh pihak malah akan mengalami kerugian besar. “Dewan rugi waktu karena tidak dapat menjalankan tugasnya seperti biasa dan tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat karena kondisi gedungnya masih amburadul”.
Kejaksaan Negeri Kota Makassar sedang mengusut proyek rehabilitasi gedung DPRD Kota Makassar tahun 2015 ini lantaran adanya dugaan proyek senilai Rp 3,8 milyar itu mandek pengerjaannya.

Kepala Kejari Kota Makassar, Deddy Suwardy SH, saat ditemui wartawan di kantornya mengatakan bahwa pihaknya turun setelah pekerjaan proyek tersebut selesai dikerjakan dan apabila ada unsur kesengajaan mengundur proyek itu maka pihaknya akan melakukan pengusutan. Namun bila ada kendala lain seperti faktor alam tentu akan dipertimbangkan untuk melakukan investigasi dan pengecekan terhadap proses pekerjaan tersebut. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment