Kejaksaan Usut Molornya Proyek Renovasi Gedung DPRD
Makassar
PENANGGUNG jawab proyek renovasi
gedung DPRD Kota Makassar dari PT Mitra Ayangga Nusantara (MAN), Herry Jarre,
mengakui pihaknya akan rugi besar jika proyek ini tidak diperpanjang waktunya.
Padahal yang membuat proyek ini lamban lantaran beberapa anggota dewan enggan
mengosongkan ruangannya.
Menurut Herry, untuk rehab gedung bagian luar
sama sekali tidak ada masalah dan berjalan lancar. Yang jadi hambatan adalah
rehabilitasi sejumlah ruangan anggota dewan. Alasan pemilik ruangan bahwa ruangannya
masih baik dan layak digunakan 4 tahun lagi. Bahkan ada anggota dewan lainnya
yang mengatakan bahwa proyek ini tidak ada kesepakatan dengannya.
“Sebenarnya ruangan yang kena renovasi
seharusnya dikosongkan terlebih dahulu sebelum dikerjakan”.
Pagu anggaran proyek ini mencapai Rp 4 milyar
dari APBD Kota Makassar 2015. PT MAN menang tender dengan harga penawaran
terendah Rp 3,8 milyar. Sesuai dengan kontrak, proyek ini dikerjakan selama 88
hari kalender terhitung sejak 22 September 2015. Namun proyek ini diadendum dan
diperpanjang hingga 17 Desember 2015. Toh sampai berita ini pengerjaannya belum
sampai 50%. Sehingga proyek ini diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar.
Pengakuan
Herry, ia bersedia merampungkan pekerjaannya hingga 100 persen apabila diperpanjang
waktunya hingga 100 hari, tepatnya sampai 28 Desember 2015. Apabila tidak diperpanjang
waktunya maka dia akan mengalami kerugian cukup besar karena bahan materialnya
sudah ada dan tinggal dipasang saja.
Sementara Dinas Perumahan dan Perkantoran
Kota Makassar, Anugrah Agung, memastikan akan memutus kontrak kerja sama dengan
PT MAN dengan alasan tidak rampungnya pekerjaan hingga batas waktu yang
disepakati bersama seperti yang tertuang dalam kontrak.
Wakil
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, mengatakan, keterlambatan
pelaksanaan proyek ini bukan karena kelalaian kontraktornya melainkan ada
ruangan komisi yang dilarang untuk dibongkar karena masih banyaknya agenda
rapat di dewan. “Dengan kondisi seperti itu sebaiknya kontraktor diberi
kebijakan oleh pemerintah kota”.
Sedangkan
politisi dari PPP yang dipanggil Acil mengatakan, kendati tetap diberikan kesampatan dalam menyelesaikan pekerjaannya
hingga 31 Desember 2015 tetap harus diberikan sanksi denda 0,1% setiap hari keterlambatan
pekerjaan kepada PT MAN.
Menurut
Acil, jika kontraknya diputus maka seluruh pihak malah akan mengalami kerugian
besar. “Dewan rugi waktu karena tidak dapat menjalankan tugasnya seperti biasa
dan tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat karena kondisi gedungnya
masih amburadul”.
Kejaksaan
Negeri Kota Makassar sedang mengusut proyek rehabilitasi gedung DPRD Kota
Makassar tahun 2015 ini lantaran adanya dugaan proyek senilai Rp 3,8 milyar itu
mandek pengerjaannya.
Kepala
Kejari Kota Makassar, Deddy Suwardy SH, saat ditemui wartawan di kantornya
mengatakan bahwa pihaknya turun setelah pekerjaan proyek tersebut selesai dikerjakan
dan apabila ada unsur kesengajaan mengundur proyek itu maka pihaknya akan
melakukan pengusutan. Namun bila ada kendala lain seperti faktor alam tentu
akan dipertimbangkan untuk melakukan investigasi dan pengecekan terhadap proses
pekerjaan tersebut. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment