Masyarakat Minta PT Raja Palma
Segera Ditindak Tegas Daripada Terjadi Anarkis
Akses jalan yang diputus dan tanaman padi
yang dirusak PT Raja Palma dengan eksavator |
PERBUATAN PT Raja Palma (RP) dirasakan
semakin menjadi-jadi. Bagaimana tidak, PT RP telah memutus akses jalan menuju
ladang masyarakat petani tranmigrasi Desa Primer 1, Desa Karang Rejo Primer 2,
Desa Karya Mukti dan Desa Perumpung Raya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi
Sumatera Selatan.
Padahal akses jalan menuju ladang tersebut
dibangun dengan susah-payah secara swadaya oleh masyarakat. Batang kelapa
sebagai landasan jembatan pun dibuang menggunakan eksavator sehingga masyarakat
tidak dapat lagi beraktifitas di ladangnya. Kemudian tanaman padi seluasnya
hampir 50 Ha yang bisa dipanen bulan ini, tinggal harapan. Agar tidak terjadi
anarkis, ratusan masyarakat memberikan kuasa hukum kepada Amrullah SHI MHI dan
rekan untuk melaporkan PT RP ke Polda Sumatera Selatan dan laporan tersebut
tertuang dengan nomor STTLP/927/XII/2015/SPKT.
PT RP dilaporkan menguasai lahan masyarakat
tanpa hak dan melakukan pengrusakan secara bersama-sama seperti yang dirumuskan
dalam pasal 385 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP. “Kami mengharapkan
pemerintah dalam hal ini presiden, gubernur dan kapolda untuk segera mengambil
tindakan, tegas kepada PT Raja Palma. Kalau tidak, habis tanah masyarakat kecil
dicaploknya. Apalagi dalam surat Bupati Banyuasin sudah jelas disebutkan bahwa keberadaan
PT Raja Palma berlokasi di Banyuasin, kenapa mencaplok lahan masyarakat yang
berada di Kabupateb Musi Banyusain (Muba) ? Sesuai dengan surat keputusan (SK)
Bupati Banyuasin No.489/KPTS/HUTBUN//2013 tentang perpanjangan dan revisi izin
lokasi usaha perkebunan kelapa sawit dari seluas 23.000 Ha yang terletak di
Desa Sungsang II, Desa Sungsang IV, Desa Sri Agung, Desa Jati Sari, Desa Tabala,
Kecamatan Banyuasin II, dikurangi menjadi 20.000 Ha yang terletak di Desa Sungsang
II, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, atas
nama PT Raja Palma. Kenapa merambah yang bukan haknya ?”
Sementara itu FAKTA yang langsung turun ke
lapangan bersama puluhan masyarakat melihat langsung kerusakan dari jalan
menuju ladang yang dibuat masyarakat selebar lebih kurang 6 meter di
tengah-tengahnya diputus agar masyarakat tidak dapat lagi melakukan aktifitas meladangnya.
Saat FAKTA akan konfirmasi kepada manajemen
PT RP, tidak dapat menyeberangi sungai. Di sana baru didirikan semacam pos
penjagaan agar masyarakat tidak dapat mengembalikan akses jalan ke ladang
mereka tersebut dan hanya ada security yang berjaga di tepian sungai, yang
mengatakan kepada FAKTA bahwa pihak manajemen sedang tidak ada di tempat.
Sedangkan koordinator keamanan ada musibah, anaknya sakit. Askep pun tidak
mengetahui permasalahan ini. “Kami di sini hanya mencari makan dan tidak tahu-menahu
urusan kebun,” ujar para penjaga di sana. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment