BANK
KONVENSIONAL SARAT KOMPLIN
LAYANAN perbankan di
Sulawesi dan Papua dinilai mengecewakan. Itu dibuktikan dengan banyaknya
pengaduan yang masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI Sulawesi,
Maluku dan Papua (Sulampua). OJK mencatat hingga akhir September 2015
sedikitnya 395 kasus pengaduan nasabah yang masuk ke kotak pengaduan didominasi
persoalan kredit bank konvensional. Pengaduan terhadap layanan perbank syariah
justru tidak signifikan. Pengaduan pada bank syariah dalam presentase yang
kecil, tidak menonjol seperti perbankan konvensional. Itu artinya, kualitas
layanan di bank syariah lebih baik.
Humas OJK Regional VI Wilayah Sulampua,
Sabarudin, mengatakan, dari 395 pengaduan yang diterima, OJK baru menyelesaikan
sekitar 88%. Kenapa belum selesai 100% ? Karena pengaduan nasabah ada syaratnya.
Antara lain, mengandung unsur sengketa, serta adanya unsur kelalaian. Sementara
proses penyelesaiannya biasanya berlangsung 1 - 20 hari.
Khusus pengaduan industri perbankan, kata
Sabarudin, permasalahan sistem pembayaran kredit paling sering menjadi aduan
masyarakat. Sementara itu, dari sisi
pelapor, perseorangan masih mendominasi dibanding pelaporan dari corporate atau perusahaan. Secara
keseluruhan pengaduan yang diterima OJK Sulampua masih seputar pembiayaan
maupun kredit yang disalurkan lembaga keuangan. Misalnya, jaminan tidak bisa
diambil meski sudah lunas, proses pelunasan yang sulit, perubahan suku bunga
tanpa sepengetahuan nasabah, klaim asuransi, dan permasalahan keuangan lainnya.
OJK merinci, dari total 395 pengaduan, masalah
industri perbankan sebanyak 254 laporan, kemudian diikuti aduan terkait
industri jasa keuangan non bank (IKNB) sebanyak 96 laporan, sedangkan sisanya
pengaduan terkait pasar modal. Saat ditanya persentase pengaduan untuk bank-bank
berbasis syariah, Sabaruddin mengaku tidak bisa merinci maupun memprediksi
angka kerugian yang disebabkan bank syariah. Tetapi, intinya, masih kecil
persentasenya. Soalnya bank syariah di Makassar kan masih sedikit dibanding bank
konvensional,” tambahnya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment