Pelindo I Belum Bayarkan Bagian Pemko
Tanjungpinang
Dari Pungutan Pass Pelabuhan SBP
Pelabuhan
Sri Bintan Pura (SBP)
|
MANAGER Bisnis PT Pelindo I Tanjungpinang,
Sutoro, mengatakan, pungutan pass Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang
dilakukan Pelindo sesuai Surat Keputusan (SK) Direksi Pelindo I Medan.
“Besaran pungutan pass pelabuhan yang
diterapkan PT Pelindo di masing-masing daerah merupakan kebijakan Pelindo
sendiri,” kata Sutoro, Selasa (22/12).
Dia mengakui, tarif pass pelabuhan SBP
masih seperti yang ditetapkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan
Pemko Tanjungpinang. Pelindo tetap menysihkan uang pungutan sesuai dengan MoU
tersebut. Setiap penumpang membayar pass pelabuhan Rp 5 ribu, untuk Pemko Rp 750.
Pass pelabuhan pengantar dan penjemput Rp 3 ribu dan untuk Pemko Rp 1.000. Pass
pelabuhan internasional Rp 13 ribu, untuk Pemko Rp 5 ribu.
“Pelindo menyimpan uang bagi hasil itu
di satu rekening dan hingga saat ini masih utuh,” ujarnya.
Pihaknya terkendala Surat Keputusan
Menteri Perhubungan RI yang melarang kerja sama melalui Bisnis to Government (B
to G). “Ini yang menjadi masalah bagi Pelindo, sehingga menunda pembayaran bagi
hasil tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, apabila Pemko menunjuk
kerja sama dengan BUMD melalui Bisnis to Bisnis (B to B), maka Pelindo akan
membayar langsung semua kewajibannya. (F.947) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment