Sunday, April 10, 2016

LINTAS BATAM

Pelindo I Belum Bayarkan Bagian Pemko Tanjungpinang
Dari Pungutan Pass Pelabuhan SBP

Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP)
MANAGER Bisnis PT Pelindo I Tanjungpinang, Sutoro, mengatakan, pungutan pass Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang dilakukan Pelindo sesuai Surat Keputusan (SK) Direksi Pelindo I Medan.
“Besaran pungutan pass pelabuhan yang diterapkan PT Pelindo di masing-masing daerah merupakan kebijakan Pelindo sendiri,” kata Sutoro, Selasa (22/12).
Dia mengakui, tarif pass pelabuhan SBP masih seperti yang ditetapkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemko Tanjungpinang. Pelindo tetap menysihkan uang pungutan sesuai dengan MoU tersebut. Setiap penumpang membayar pass pelabuhan Rp 5 ribu, untuk Pemko Rp 750. Pass pelabuhan pengantar dan penjemput Rp 3 ribu dan untuk Pemko Rp 1.000. Pass pelabuhan internasional Rp 13 ribu, untuk Pemko Rp 5 ribu.
“Pelindo menyimpan uang bagi hasil itu di satu rekening dan hingga saat ini masih utuh,” ujarnya.
Pihaknya terkendala Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI yang melarang kerja sama melalui Bisnis to Government (B to G). “Ini yang menjadi masalah bagi Pelindo, sehingga menunda pembayaran bagi hasil tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, apabila Pemko menunjuk kerja sama dengan BUMD melalui Bisnis to Bisnis (B to B), maka Pelindo akan membayar langsung semua kewajibannya. (F.947) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment