Wednesday, April 13, 2016

UNTAIAN PERISTIWA

Penyidik Kejari Curup Panggil Tim Teknis
Proyek Kedelai Yang Diduga Fiktif

SEPERTI diketahui bahwa proyek kacang kedelai tahun anggaran 2014 bermasalah hukumm, yaitu diduga sejumlah lahan dan pengadaan pupuk cair dan komposnya tidak cukup. Kini kasus itu diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup/Rejang Lebong dan sudah berstatus Dik (penyidikan) sebagaimana sudah berulang kali diberitakan di Majalah FAKTA.
Anehnya, tim teknis tidak mengetahui bahwa mereka sebagai angota tim. Bahkan tanda tangan mereka dalam pencairan dana honorer di Bendahara pun diduga fiktif, tidak sesui dengan tanda tangan asli mereka. Tak heran mereka terkejut saat dipanggil pihak penyidik Kejari Curup/Rejang Lebong, karena merasa tidak pernah menandatangani dan menerima uang honorer dari bendahara kegiatan.
Ironisnya, masih ada sejumlah pihak terkait yang tidak menghendaki kasus ini dituntaskan melalui jalur hukum. Bahkan belakangan tercium aroma busuk adanya pengakuan sejumlah saksi yang mengatakan bahwa mereka telah menerima dan menanam kacang kedelai secara cukup. Tapi ternyata keterangan mereka tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan terkesan diatur.
Dari keterangan dan data yang diperoleh Wartawan Majalah FAKTA, surat keputusan (SK) tim teknis baru diberikan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) kepada tim teknis setelah adanya panggilan dari penyidik Kejari Curup. Mereka yang dipanggil adalah Syapuan Efendi (ketua tim), Rozilan (anggota tim teknis) yang kini bertugas di BPMD Dwi Tunggal Curup, Nurman C (anggota tim teknis) PNS Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu (tugas pengawasan hama penyakit) diperbantukan di Rejang Lebong.
Mereka baru diberikan SK Tim Teknis setelah dipanggil pihak kejaksaan. Itu artinya selama ini mereka tidak tahu jika mereka tergabung dalam Tim Teknis penyiapan lahan untuk penanaman kedelai melalui kelompok tani yang dibina Dinas Pertanian Rejang Lebong. Saat itu Kadis Pertaniannya dijabat Ir Redha Kusmartono MM.
Mereka yang tercantum namanya sebagai tim teknis pun mengaku tidak pernah menerima honor satu rupiah pun. Walaupun di lampiran berkas di penyidik ada tanda tangan mereka menerima honor yang diduga tanda tangan mereka tersebut aspal (asli tapi palsu).
Rolizan, salah satu yang namanya dicantumkan dalam daftar penerima honor, saat dihubungi FAKTA via HP, Kamis (19/11), sekitar pukul 11:12 WIB, menyatakan tidak tahu-menahu kalau dia tergabung dalam tim teknis penyiapan lahan kedelai di Rejang Lebong tahun anggaran 2014. “Saya tidak tahu dan tidak terima honor,” akunya.
Ketika ditanya tentang tanda tangannya pada lampiran berkas pemeriksaan, Rolizan juga tidak tahu. “Bisa jadi tanda tangan saya itu dipalsukan. Saya tidak tahu sama sekali,” akunya pula.
Dikatakan Rolizan bahwa ia tidak pernah menerima SK Tim Teknis penyiapan lahan kedelai. “Saya baru tahu ketika dipanggil pihak kejaksaan. Dan harap dipahami bahwa pada bulan April 2014 saya sudah pindah tugas ke BPMD Kabupaten Rejang Lebong sampai sekarang.
Yang jelas, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.129/Permentan/OT. 140/12/2013, bahwa Tim Teknis Kabupaten/Kota yaitu tim teknis yang ditunjuk dan ditetapkan oleh bupati/walikota setempat atau kepala dinas/badan/kantor lingkup pertanian. Tim Teknis Kabupaten/Kota beranggotakan dinas/badan/kantor lingkup pertanian, instansi terkait, lembaga penyuluhan pertanian kabupaten/kota, perguruan tinggi, organisasi petani/petani ahli/asosiasi petani, LSM dan lainnya sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Tugas tim teknis kabupaten/kota yaitu:
a. Menyusun petunjuk teknis (juknis) dengan mengacu pada pedoman yang
    disusun oleh pusat dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang disusun oleh
    provinsi disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat usaha yang
    dikembangkan;
b. Melakukan sosialisasi dan seleksi calon kelompok sasaran;
c. Melakukan bimbingan teknis, pemantauan/pengendalian dan evaluasi:
d. Membuat laporan hasil pemantauan/pengendalian dan evaluasi.
Jadi, tim teknis berperan sangat penting dan luar biasa untuk menentukan layak-tidaknya calon kelompok sasaran dan bakal lokasi/lahan untuk mendapatkan bantuan. Mereka harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan membuktikan bahwa lahannya betul-betul ada 1 Ha per anggota kelompok sasaran. Dan tidak boleh lebih dari satu hektar, karena program pengadaan pupuk cair, kompos, bibit kedelai disesuaikan untuk satu orang anggota kelompok . Jika persyaratan untuk membiayai kelompok sasaran dan lahannya kurang dari satu hektar atau apalagi tidak jelas maka pengiriman dana bantuan sosial kepada kelompok tani tidak bisa dilakukan. Hal itu dikhawatirkan terjadi penyimpangan. Bila penerima bantuan (kelompok tani) tidak memenuhi syarat bisa merugian keuangan negara yang bersumber dari APBN/APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Jika sesuai dengan pengakuan anggota Tim Teknis Kedelai Rejang Lebong tahun anggaran 2014 di mana mereka baru mendapat SK sebagai Tim Teknis ketika dipanggil penyidik kejaksaan dan tidak terima honor, berarti dugaan kesalahannya ada di PPTK/PPK. Maka, penyidik perlu mengklarifikasi secara detil, kenapa sampai terjadi kesalahan vatal di tim teknis ? (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment