Penyidik Kejari Curup Panggil
Tim Teknis
Proyek Kedelai Yang
Diduga Fiktif
SEPERTI diketahui bahwa proyek kacang kedelai tahun anggaran
2014 bermasalah hukumm, yaitu diduga sejumlah lahan dan pengadaan pupuk cair dan komposnya tidak cukup. Kini kasus itu diperiksa
penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup/Rejang Lebong dan sudah berstatus Dik
(penyidikan) sebagaimana sudah berulang kali
diberitakan di Majalah FAKTA.
Anehnya, tim teknis tidak mengetahui bahwa mereka sebagai angota tim. Bahkan tanda tangan mereka dalam pencairan dana honorer di
Bendahara pun diduga fiktif, tidak sesui dengan tanda tangan asli mereka. Tak heran mereka terkejut saat dipanggil pihak penyidik Kejari
Curup/Rejang Lebong, karena merasa tidak pernah menandatangani dan menerima uang honorer dari bendahara kegiatan.
Ironisnya, masih ada sejumlah pihak terkait yang tidak menghendaki kasus ini dituntaskan melalui jalur hukum. Bahkan belakangan tercium aroma busuk adanya
pengakuan sejumlah saksi yang mengatakan bahwa mereka telah menerima dan menanam kacang kedelai secara
cukup. Tapi ternyata keterangan mereka tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan terkesan diatur.
Dari keterangan dan data yang diperoleh Wartawan Majalah FAKTA, surat keputusan (SK) tim
teknis baru diberikan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) kepada tim teknis setelah adanya panggilan dari penyidik Kejari Curup. Mereka yang dipanggil adalah Syapuan Efendi (ketua tim), Rozilan (anggota tim teknis) yang kini bertugas di BPMD Dwi Tunggal
Curup, Nurman C (anggota tim
teknis) PNS Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu (tugas pengawasan hama penyakit) diperbantukan di Rejang Lebong.
Mereka baru diberikan SK Tim
Teknis setelah dipanggil pihak kejaksaan. Itu artinya selama ini mereka tidak tahu jika mereka
tergabung dalam Tim Teknis penyiapan lahan untuk penanaman kedelai melalui kelompok tani yang dibina
Dinas Pertanian Rejang Lebong. Saat itu Kadis Pertaniannya
dijabat Ir Redha Kusmartono MM.
Mereka yang tercantum
namanya sebagai tim teknis pun mengaku tidak pernah menerima honor satu rupiah pun. Walaupun di lampiran berkas di penyidik ada tanda
tangan mereka menerima honor yang
diduga tanda tangan mereka tersebut aspal (asli tapi palsu).
Rolizan, salah satu yang namanya dicantumkan dalam daftar penerima
honor, saat dihubungi FAKTA via HP, Kamis
(19/11), sekitar pukul 11:12
WIB, menyatakan tidak tahu-menahu kalau dia tergabung dalam tim teknis penyiapan lahan kedelai di Rejang Lebong tahun anggaran 2014. “Saya tidak tahu dan tidak terima honor,” akunya.
Ketika ditanya tentang tanda tangannya pada lampiran berkas
pemeriksaan, Rolizan juga tidak
tahu. “Bisa jadi tanda tangan saya itu dipalsukan. Saya
tidak tahu sama sekali,” akunya pula.
Dikatakan Rolizan bahwa ia tidak pernah menerima SK Tim Teknis penyiapan lahan kedelai. “Saya baru tahu ketika dipanggil pihak kejaksaan. Dan harap dipahami bahwa pada bulan April 2014 saya sudah pindah tugas ke BPMD Kabupaten Rejang Lebong sampai sekarang”.
Yang jelas, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.129/Permentan/OT. 140/12/2013, bahwa Tim Teknis
Kabupaten/Kota yaitu tim teknis yang ditunjuk dan ditetapkan oleh bupati/walikota setempat atau kepala dinas/badan/kantor lingkup pertanian. Tim Teknis Kabupaten/Kota beranggotakan
dinas/badan/kantor lingkup pertanian, instansi terkait, lembaga penyuluhan pertanian kabupaten/kota, perguruan tinggi, organisasi petani/petani ahli/asosiasi petani, LSM dan lainnya sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Tugas tim teknis kabupaten/kota yaitu:
a. Menyusun petunjuk teknis (juknis) dengan mengacu
pada pedoman yang
disusun oleh pusat dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang disusun
oleh
provinsi disesuaikan dengan
kondisi sosial budaya setempat usaha yang
dikembangkan;
b. Melakukan sosialisasi dan seleksi calon kelompok sasaran;
c. Melakukan bimbingan teknis, pemantauan/pengendalian dan evaluasi:
d. Membuat laporan hasil
pemantauan/pengendalian dan evaluasi.
Jadi, tim teknis berperan sangat penting dan luar biasa untuk menentukan layak-tidaknya calon kelompok sasaran dan bakal lokasi/lahan untuk mendapatkan bantuan. Mereka harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan membuktikan bahwa
lahannya betul-betul ada 1 Ha per anggota kelompok sasaran. Dan tidak boleh
lebih dari satu hektar, karena program pengadaan pupuk cair, kompos, bibit kedelai disesuaikan untuk satu orang anggota kelompok . Jika persyaratan untuk membiayai kelompok sasaran dan lahannya kurang dari satu hektar atau apalagi tidak jelas maka pengiriman dana bantuan
sosial kepada kelompok tani tidak
bisa dilakukan. Hal itu dikhawatirkan terjadi penyimpangan. Bila penerima bantuan (kelompok tani) tidak memenuhi syarat bisa merugian keuangan negara yang bersumber dari APBN/APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Jika sesuai dengan pengakuan anggota Tim Teknis Kedelai Rejang Lebong tahun anggaran 2014 di mana mereka baru mendapat SK sebagai Tim Teknis ketika dipanggil penyidik kejaksaan dan
tidak terima honor, berarti dugaan kesalahannya ada di PPTK/PPK. Maka, penyidik perlu mengklarifikasi
secara detil, kenapa sampai terjadi kesalahan vatal di tim teknis ? (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment