POLRES KP3 TANJUNG PERAK BERHASIL GULUNG 7 PELAKU JUDI
ONLINE
TAK kurang dari 2 minggu di bulan Januari 2016, tujuh tersangka pelaku judi online di
sejumlah tempat warnet di Surabaya bersama beberapa barang bukti alat elektronik yang digunakan sebagai sarana
permainan judi berhasil digulung anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan
Tanjung Perak (KP3) Surabaya.
Ketujuh
tersangka pelaku judi online yang berhasil diamankan polisi itu yakni Dodok Susanto (33), Johan
Chandra (24), Robbi (31), Almain (33), Arif Rahman (26), Mulyadi (27) dan Eri
Suyanto (42). Mereka ditangkap
di beberapa tempat warnet yang berbeda di antaranya Centro Net, Big Net,
Zahrah Net dan Bintang Net.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, AKP Djanu, mengatakan,”Pelaku judi online ini kita tangkap
di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah warnet di Surabaya
selatan dan Surabaya timur yang membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu,” jelasnya Kamis (21/1).
Djanu menambahkan, pelaku judi online ini taruhannya per hari bisa mencapai puluhan juta rupiah
atau antara Rp 7 juta – Rp 8 juta dalam setiap transaksi judi. “Untuk bandarnya sementara ini masih belum bisa kita
tangkap namun tetap kita kembangkan lagi kasus judi online ini,” tambahnya.
Dari tujuh tersangka pelaku judi online yang berhasil diamankan polisi,
salah satu pelaku di hadapan polisi mengaku, dirinya bermain judi online ini
hampir tiap hari pada waktu luang saja, dan pernah menang hampir Rp 1,3 juta lebih dalam setiap melakukan
judi online dengan sistem transfer
ke situs webnya.
“Kalau menang kita bisa widraw lewat internetnya dan bisa
menghasilkan uang,” ungkap Dodok
Susanto (33), warga Kalidami, Surabaya. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment