Sunday, April 17, 2016

SURABAYA RAYA

POLRES KP3 TANJUNG PERAK BERHASIL GULUNG 7 PELAKU JUDI ONLINE


TAK kurang dari 2 minggu di bulan Januari 2016, tujuh tersangka pelaku judi online di sejumlah tempat warnet di Surabaya bersama beberapa barang bukti alat elektronik yang digunakan sebagai sarana permainan judi berhasil digulung anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya.
Ketujuh tersangka pelaku judi online yang berhasil diamankan polisi itu yakni Dodok Susanto (33), Johan Chandra (24), Robbi (31), Almain (33), Arif Rahman (26), Mulyadi (27) dan Eri Suyanto (42). Mereka ditangkap di beberapa tempat warnet yang berbeda di antaranya Centro Net, Big Net, Zahrah Net dan Bintang Net.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, AKP Djanu, mengatakan,”Pelaku judi online ini kita tangkap di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah warnet di Surabaya selatan dan Surabaya timur yang membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu,” jelasnya Kamis (21/1).
Djanu menambahkan, pelaku judi online ini taruhannya per hari bisa mencapai puluhan juta rupiah atau antara Rp 7 juta Rp 8 juta dalam setiap transaksi judi. “Untuk bandarnya sementara ini masih belum bisa kita tangkap namun tetap kita kembangkan lagi kasus judi online ini,” tambahnya.
Dari tujuh tersangka pelaku judi online yang berhasil diamankan polisi, salah satu pelaku di hadapan polisi mengaku, dirinya bermain judi online ini hampir tiap hari pada waktu luang saja, dan pernah menang hampir Rp 1,3 juta lebih dalam setiap melakukan judi online dengan sistem transfer ke situs webnya.
“Kalau menang kita bisa widraw lewat internetnya dan bisa menghasilkan uang,” ungkap Dodok Susanto (33), warga Kalidami, Surabaya. (F.568web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment