Monday, April 11, 2016

SOLO RAYA

WARDI Ditetapkan Sebagai Bupati – Wakil Bupati Sukoharjo Terpilih 2015-2020

Secara nasional perolehan suara dari pasangan WARDI menempati ranking ketiga
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menetapkan pasangan Wardoyo Wijaya - Purwadi (WARDI) sebagai Bupati - Wakil Bupati Sukoharjo terpilih periode 2015-2020 pada Pemilukada 9 Desember 2015. Penetapan itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka di Pendopo Pemkab Sukoharjo, Selasa (22/12), dihadiri lima komisioner KPU dipimpin Ketuanya, Kuswanto.
Rapat pleno KPU tersebut dihadiri pasangan WARDI, Pj Bupati Sukoharjo, Agus Santoso, jajaran Muspida, dan unsur pemilukada lainnya seperti Panwaskab, Panwascam dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, mengemukakan, pemilukada 2015 yang diikuti dua paslon, pasangan WARDI dengan nomor urut 1 meraih suara terbanyak 85,20 persen atau 355.612 suara, unggul cukup telak atas pasangan nomer urut 2, Nurdin - Anis Mudhakhir (NurAni) yang hanya mampu meraup 14,80 persen atau 61.792 suara.

SK pasangan calon terpilih dari KPU Sukoharjo akan dikirim ke DPRD
sebagai dasar usulan untuk pelantikan calon terpilih
“Bahkan keunggulan cukup telak itu secara nasional perolehan suara dari pasangan WARDI menempati ranking ketiga di bawah pasangan Abdullah Azwar Anas – Yusuf Widiatmoko, Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih yang meraih suara mencapai 88,82 peren. Sedangkan urutan kedua ditempati pasangan Tri Rismaharini -Wisnu Sakti Buana, Walikota dan Wakil Walikota Surabaya terpilih yang meraih 86,34 persen suara,” ungkap Kuswanto.
Selain masuk dalam tiga besar perolehan suara, Kuswanto juga menyebut selama tahapan pemilukada berlangsung kondusif dan tidak ada satu pun temuan pelanggaran, termasuk sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemilukada Sukoharjo juga masuk dalam kelompok lima besar secara nasional yang daerahnya tidak ada konflik dari tahapan kampanye hingga pasca perhitungan suara,” cetusnya.
Setelah tahapan penetapan pasangan calon terpilih, untuk selanjutnya KPU Sukoharjo segera melaksanakan tahapan akhir yakni pengajuan ke Kemendagri yang akan disampaikan melalui Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo. “Mekanismenya, SK pasangan calon terpilih dari KPU Sukoharjo akan dikirim ke DPRD sebagai dasar usulan untuk pelantikan calon terpilih. Sementara, terkait masalah pelantikan pasangan calon terpilih menjadi ranah dari DPRD Kabupaten Sukoharjo,” tandas Kuswanto.

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Nurjayanto, yang juga hadir menyaksikan jalannya penetapan pasangan calon terpilih mengatakan bahwa pihaknya sesegera mungkin mengusulkan pelantikan calon terpilih ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Jika surat penetapan telah diterima, DPRD Sukoharjo sesegera mungkin akan menindaklanjuti untuk usulan pelantikan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah,” tukasnya. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment