WARDI Ditetapkan Sebagai Bupati – Wakil Bupati Sukoharjo
Terpilih 2015-2020
Secara nasional perolehan suara dari pasangan WARDI menempati ranking ketiga |
KOMISI Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Sukoharjo menetapkan pasangan Wardoyo Wijaya - Purwadi (WARDI)
sebagai Bupati - Wakil Bupati Sukoharjo terpilih periode 2015-2020 pada
Pemilukada 9 Desember 2015. Penetapan itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka
di Pendopo Pemkab Sukoharjo, Selasa (22/12), dihadiri lima komisioner KPU
dipimpin Ketuanya, Kuswanto.
Rapat pleno KPU tersebut dihadiri pasangan
WARDI, Pj Bupati Sukoharjo, Agus Santoso, jajaran Muspida, dan unsur pemilukada
lainnya seperti Panwaskab, Panwascam dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
serta tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, mengemukakan,
pemilukada 2015 yang diikuti dua paslon, pasangan WARDI dengan nomor urut 1
meraih suara terbanyak 85,20 persen atau 355.612 suara, unggul cukup telak atas
pasangan nomer urut 2, Nurdin - Anis Mudhakhir (NurAni) yang hanya mampu meraup
14,80 persen atau 61.792 suara.
SK pasangan calon terpilih dari KPU Sukoharjo akan
dikirim ke DPRD sebagai dasar usulan untuk pelantikan calon terpilih |
“Bahkan keunggulan cukup telak itu secara
nasional perolehan suara dari pasangan WARDI menempati ranking ketiga di bawah
pasangan Abdullah Azwar Anas – Yusuf Widiatmoko, Bupati dan Wakil Bupati
Banyuwangi terpilih yang meraih suara mencapai 88,82 peren. Sedangkan urutan
kedua ditempati pasangan Tri Rismaharini -Wisnu Sakti Buana, Walikota dan Wakil
Walikota Surabaya terpilih yang meraih 86,34 persen suara,” ungkap Kuswanto.
Selain masuk dalam tiga besar perolehan
suara, Kuswanto juga menyebut selama tahapan pemilukada berlangsung kondusif
dan tidak ada satu pun temuan pelanggaran, termasuk sengketa ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
“Pemilukada Sukoharjo juga masuk dalam
kelompok lima besar secara nasional yang daerahnya tidak ada konflik dari
tahapan kampanye hingga pasca perhitungan suara,” cetusnya.
Setelah tahapan penetapan pasangan calon
terpilih, untuk selanjutnya KPU Sukoharjo segera melaksanakan tahapan akhir
yakni pengajuan ke Kemendagri yang akan disampaikan melalui Ketua DPRD
Kabupaten Sukoharjo. “Mekanismenya, SK pasangan calon terpilih dari KPU
Sukoharjo akan dikirim ke DPRD sebagai dasar usulan untuk pelantikan calon
terpilih. Sementara, terkait masalah pelantikan pasangan calon terpilih menjadi
ranah dari DPRD Kabupaten Sukoharjo,” tandas Kuswanto.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kabupaten
Sukoharjo, Nurjayanto, yang juga hadir menyaksikan jalannya penetapan pasangan
calon terpilih mengatakan bahwa pihaknya sesegera mungkin mengusulkan
pelantikan calon terpilih ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Jika surat
penetapan telah diterima, DPRD Sukoharjo sesegera mungkin akan menindaklanjuti
untuk usulan pelantikan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah,” tukasnya. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment