Monday, April 11, 2016

LINTAS BERITA

Kadis Kebersihan Muba Diadukan Ke Kejati Sumsel

DIDUGA melakukan mark up dalam pelaksanaan pengadaan tempat sampah, Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Penerangan Lampu Jalan Kabupaten Musi Banyuasin diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel oleh Aliansi LSM Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI).
Dalam surat pengaduannya nomor 346/GAKI/P/SS/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015 disebutkan bahwa berdasarkan investigasi di lapangan dan keterangan dari berbagai sumber ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan tempat sampah yang menggunakan dana APBD tahun 2014 sebesar Rp 948.277.000,- yang dilaksanakan oleh CV Sarana Palo Gada.
Rinciannya, tempat sampah berkapasitas 200 liter sebanyak 20 buah dengan harga di pasaran Rp 750.000 x 20 buah = Rp 15.000.000. Tempat sampah yang berkapasitas 1 m3 sebanyak 23 buah dengan harga di pasaran lebih kurang Rp 1.000.000 x 23 = Rp 23.000.000. Kemudian tempat sampah organik dan non organik sebanyak 330 buah dengan harga di pasaran sebesar Rp 500.000 x 330 = Rp 165.000.000. Jadi, total pembelian tempat sampah sebesar Rp 203.000.000. Kemudian keuntungan kontraktor 10% x Rp 948.277.000 = Rp 94.827.700 + PPN 10% x Rp 948.277.000 = Rp 94.827.700 + PPH 2% x Rp 948.277.000 = Rp 18.965.540 + mobilisasi demobilisasi 2% x Rp 948.277.000 = Rp 18.965.540. Totalnya Rp 232.586.480. Jadi, jumlah keseluruhan (Rp 203.000.000 + Rp 232.586.480) = Rp 435.586.480. Dugaan kerugian negara dan mark upnya adalah Rp 948.277.000 – Rp 435.586.480 = Rp 512.690.520.
Di samping itu, keberadaan tempat sampah tersebut tidak diketahui. Sedangkan tempat sampah yang sekarang telah dianggarkan pada tahun 2013. Untuk itulah aliansi meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera mengusut dugaan korupsi terhadap Kepala Dinas Kebersihan dan Penerangan Lampu Jalan Kabupaten Muba dan pihak-pihak terkait yang diduga terlibat.         

Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan dan Penerangan Lampu Jalan Kabupaten Musi Banyuasin, Yohannes SPd MM, saat dikonfirmasi FAKTA secara tertulis, sampai berita ini dikirimkan ke redaksi, belum juga memberikan jawaban baik secara lisan maupun tertulis. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment