Kadis Kebersihan Muba Diadukan Ke Kejati Sumsel
DIDUGA melakukan
mark up dalam pelaksanaan pengadaan tempat sampah, Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan
dan Penerangan Lampu Jalan Kabupaten Musi Banyuasin diadukan ke Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sumsel oleh Aliansi LSM Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI).
Dalam surat
pengaduannya nomor 346/GAKI/P/SS/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015 disebutkan
bahwa berdasarkan investigasi di lapangan dan keterangan dari berbagai sumber
ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan tempat sampah yang menggunakan
dana APBD tahun 2014 sebesar Rp 948.277.000,- yang dilaksanakan oleh CV Sarana
Palo Gada.
Rinciannya,
tempat sampah berkapasitas 200 liter sebanyak 20 buah dengan harga di pasaran
Rp 750.000 x 20 buah = Rp 15.000.000. Tempat sampah yang berkapasitas 1 m3
sebanyak 23 buah dengan harga di pasaran lebih kurang Rp 1.000.000 x 23 = Rp 23.000.000.
Kemudian tempat sampah organik dan non organik sebanyak 330 buah dengan harga
di pasaran sebesar Rp 500.000 x 330 = Rp 165.000.000. Jadi, total pembelian
tempat sampah sebesar Rp 203.000.000. Kemudian keuntungan kontraktor 10% x Rp
948.277.000 = Rp 94.827.700 + PPN 10% x Rp 948.277.000 = Rp 94.827.700 + PPH 2%
x Rp 948.277.000 = Rp 18.965.540 + mobilisasi demobilisasi 2% x Rp 948.277.000
= Rp 18.965.540. Totalnya Rp 232.586.480. Jadi, jumlah keseluruhan (Rp
203.000.000 + Rp 232.586.480) = Rp 435.586.480. Dugaan kerugian negara dan mark
upnya adalah Rp 948.277.000 – Rp 435.586.480 = Rp 512.690.520.
Di samping
itu, keberadaan tempat sampah tersebut tidak diketahui. Sedangkan tempat sampah
yang sekarang telah dianggarkan pada tahun 2013. Untuk itulah aliansi meminta
kepada Kejati Sumsel untuk segera mengusut dugaan korupsi terhadap Kepala Dinas
Kebersihan dan Penerangan Lampu Jalan Kabupaten Muba dan pihak-pihak terkait
yang diduga terlibat.
Sementara itu
Kepala Dinas Kebersihan dan Penerangan Lampu Jalan Kabupaten Musi Banyuasin,
Yohannes SPd MM, saat dikonfirmasi FAKTA secara tertulis, sampai berita ini
dikirimkan ke redaksi, belum juga memberikan jawaban baik secara lisan maupun
tertulis. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment