2015, 168 Kasus Korupsi Belum Tuntas Ditangani
KASUS dugaan korupsi yang
belum dilanjutkan penanganan hukumnya secara serius alias mandeg di Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sulselbar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar dan
Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar seperti yang dirilis oleh ACC (Anti
Corruption Committee) ada 168 kasus.
Data
dari ACC, dugaan korupsi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi ada 64
kasus, di sektor infrastruktur dan pelayanan publik ada 27 kasus, serta di
sektor pendidikan ada 12 kasus. Sedangkan dalam lingkup Kejati Sulselbar terdapat
65 kasus korupsi yang mandek, di antaranya 50 kasus masih dalam tahap
penyelidikan dan 15 kasus masih dalam tahap penyidikan. Kemudian di Kejari Kota
Makassar terdapat 84 kasus, yakni 52 kasus masih dalam penyelidikan dan 32
kasus tahap penyidikan. Di Polda Sulselbar terdapat 19 kasus masih lidik dan 9 kasus tahap
penyidikan.
Wadir ACC, Kadir Wakanungun,
mengatakan, sejumlah kasus korupsi di Sulselbar yang masih belum diselesaikan
alias mandek tersebut telah membunuh semangat pemberantasan korupsi. “Mengapa
ketiga lembaga penegak hukum itu sangat lamban atau personilnya tidak mampu
atau sengaja disimpan sebagai kado untuk pejabat berikutnya ?”
Menurut Kadir bahwa setiap sektor
memiliki potensi korupsi bagi oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Untuk
mengantisipasi perilaku korupsi itu maka pencairan dana harus segera dilakukan
sebab jika tersimpan lebih lama maka
riba (bunga bank) dari dana tersebut sudah termasuk korupsi. Untuk meminimalisir
perilaku korupsi, setiap dana proyek harus segera dicairkan jangan dibiarkan tersimpan
berlama-lama hingga berbunga dan berbuah untuk dikorupsi.
Soal
konsep smart city yang brilian dan luar biasa oleh Pemerintah Kota Makassar,
menurut Kadir, justru memiliki banyak celah dalam meloloskan praktek korupsi. Terutama
dengan tidak adanya indikasi bottom up yang terdapat pada konsep smart city
itu, di mana semua konsep itu berasal dari pejabat pemkot sendiri bukan berasal
dari masyarakat atau hasil dari musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
“Apakah
smart city menjawab kebutuhan publik ? Karena kalau bicara itu, model
pendekatannya seharusnya bottom up yaitu berasal dari masyarakat kelurahan dan
kecamatan yang dihasilkan melalui musrenbang”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment