Sunday, April 10, 2016

MAKASSAR RAYA

400 Unit Taksi “Abal-Abal” Disanksi Dishub Kota Makassar

PADA Januari hingga Desember 2015, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassaar mengklaim telah menjatuhkan sanksi kepada kendaraan taksi ‘abal-abal’ atau bodong sebanyak 400 unit. Humas Dishub Makassar, Azis Sila, mengatakan, kendaraan angkutan penumpang berjenis taksi tersebut telah dijatuhi sanksi dan ditangani oleh pihak kepolisian.
Kenapa dinamai abal-abal ? Alasan Azis, hal itu dikarenakan mereka tidak memiliki izin operasional, namun tetap mengambil penumpang dengan menuliskan kata taksi di mobilnya.
Menurut Azis, pemerintah tidak bisa menjamin keselamatan warga yang naik taksi tersebut. Karena mereka tidak memiliki izin operasional dan tidak memiliki buku KIR (buku uji berkala).
Selain itu, jika terjadi tindak pidana pemerintah sangat sulit untuk melacaknya. Ia pun menyebutkan cirri-ciri taksi yang tidak memiliki izin operasional yaitu dilihat dari kondisi kendaraannya dan logo perhubungan yang tidak ada di plat nomor kendaraannya.
Di Kota Makassar ada ribuan unit taksi yang secara legal dikelola oleh beberapa perusahaan taksi. Dishub merilis perusahaan resmi itu, di antaranya Bosowa, Metro, Metro Makassar, Lima Muda, Mamminasata, Blue Bird, Losari, Puskud, dan Taksi Bandara. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment