400 Unit Taksi
“Abal-Abal” Disanksi Dishub Kota Makassar
PADA Januari hingga Desember 2015, Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Makassaar mengklaim telah menjatuhkan sanksi kepada
kendaraan taksi ‘abal-abal’ atau bodong sebanyak 400 unit. Humas Dishub
Makassar, Azis Sila, mengatakan, kendaraan angkutan penumpang berjenis taksi
tersebut telah dijatuhi sanksi dan ditangani oleh pihak kepolisian.
Kenapa
dinamai abal-abal ? Alasan Azis, hal itu dikarenakan mereka tidak memiliki izin
operasional, namun tetap mengambil penumpang dengan menuliskan kata taksi di
mobilnya.
Menurut
Azis, pemerintah tidak bisa menjamin keselamatan warga yang naik taksi
tersebut. Karena mereka tidak memiliki izin operasional dan tidak memiliki buku
KIR (buku uji berkala).
Selain
itu, jika terjadi tindak pidana pemerintah sangat sulit untuk melacaknya. Ia
pun menyebutkan cirri-ciri taksi yang tidak memiliki izin operasional yaitu dilihat
dari kondisi kendaraannya dan logo perhubungan yang tidak ada di plat nomor
kendaraannya.
Di
Kota Makassar ada ribuan unit taksi yang secara legal dikelola oleh beberapa
perusahaan taksi. Dishub merilis perusahaan resmi itu, di antaranya Bosowa,
Metro, Metro Makassar, Lima Muda, Mamminasata, Blue Bird, Losari, Puskud, dan
Taksi Bandara. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment