Perbup Bulukumba 74
Benahi Kebijakan Pemerintah
UPAYA peningkatan pelayanan publik dan pembangunan terus
dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bukukumba. Salah satunya dengan
melahirkan Peraturan Bupati No. 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan.
Kepala Badan Penelitian Pengembangan Perpustakaan dan Kearsiapan (BP3K)
Bulukumba, Taufiq, mengungkapkan, perbup tersebut untuk memaksimalkan kebijakan
pemerintah dan pembangunan agar manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat.
Inovasi
baru itu itu terkait dengan penerapan pola penyusunan program dan kegiatan
pembangunan daerah berbasis riset. Riset sebagai kegiatan penelitian merupakan
instrumen pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah. Sejauh ini jumlah program
dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak jarang yang tumpang-tindih.
Bahkan tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat. Sebut saja proyek pembangunan kincir angin untuk pembangkit listrik
yang menghabiskan anggaran besar namun tidak bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Kenapa bisa begitu ? Karena proyek tersebut tidak didahului dengan sebuah
riset atau penelitian," ujarnya.
Kemudian,
di bidang pendidikan ada sekolah yang murid-muridnya terpaksa harus bergantian
jadwal belajarnya. Ada yang masuk pagi dan ada pula yang masuk siang, karena
tidak cukupnya ruang kelas. Pihak sekolah kemudian mengusulkan penambahan ruang
kelas, namun dalam realisasinya pemerintah daerah melalaui Dinas Pendidikan
justru memeriksa program rehabilitasi gedung saja. Padahal yang dibutuhkan
seharusnya adalah pembangunan ruang kelas belajar yang baru.
Dengan
inovasi baru ini, masih menurut Taufik, program dan kegiatan SKPD harus saling
mendukung. Program dan kegiatan yang diusulkan SKPD merupakan kebutuhan, bukan
keinginan kelompok tertentu.
"Karenanya,
berdasarkan Perbup No.74 itu ke depan seluruh program dan kegiatan SKPD wajib
mendapat rekomendasi dari BP3K," tandasnya.
Staf
Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kahal, mengapresiasi inovasi yang
tengah dijalankan BP3K. "Ini harus didukung oleh seluruh SKPD,"
ujarnya.
Senada
disampaikan Ketua Komisi Informasi dan Partisipasi, Ahmad Algazali. la
menegaskan, inovasi penerapan pola penyusunan program dan kegiatan pembangunan
daerah tersebut wajib didukung oleh seluruh SKDP. “Ini akan menjadi loncatan
besar dalam perbaikan program pemerintah daerah, tapi juga harus mengedepankan
transparansi," pesannya. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment