Tenriadjeng Divonis
10 Tahun Penjara
MANTAN Walikota Palopo, H P A Tenriadjeng, divonis
3 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang
Palopo. Sebelumya, pada 20 November 2013, Tenriadjeng divonis 7 tahun penjara
dalam perkara korupsi dana pendidikan gratis dan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) oleh Pengadilan Tripokor Makassar.
Vonis
3 tahun penjara itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino SH,
menyebutkan bahwa terdakwa melanggar pasal 3 UU RI No.30 Tahun 1999 tentang
tindak pidana korupsi. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti
bersalah. Selain divonis 3 tahun penjara, terdakwa juga divonis membayar denda Rp
50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa pun diwajibkan membayar kerugian
negara Rp 4 milyar lebih. Bilamana tidak diganti maka masa hukuman terdakwa ditambah
1 tahun penjara.
Vonis
yang dijatuhkan kepada terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Abdul Rasyid SH yang 4 tahun 6 bulan penjara.
Atas
putusan tersebut penasehat hukum Tenriadjeng, Mochtar Saenong SH, menyampaikan
masih akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. “Saya belum bisa
sampaikan, karena akan saya pelajari dulu amar putusan yang disampaikan kepada
klien saya itu,” kata Mochtar.
Tenriadjeng
dinilai menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Walikota Palopo karena dia mengintervensi
agar kredit senilai Rp 5,3 milyar untuk 22 pemohon dipemudah. Terdakwa menyuruh
pengusaha Irianwati (juga terdakwa) untuk mengurus pencairan kredit itu. Setelah
cair, uang Rp 2,25 milyar diserahkan ke Tenriadjeng. Selebihnya diterima Irianwati.
Namun belakangan terungkap bahwa sebagian besar data pemohon kredit itu adalah
fiktif. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment