KPU Bali Siap Ladeni Gugatan
SMS
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Raka Wiarsa Sandi |
KOMISI Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Bali tak gentar menghadapi gugatan hukum Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Karangasem, Wayan Sudirta - Made Sumiati (SMS), ke Mahkamah Konstitusi
(MK).
Bahkan, lembaga penyelenggara pemilu itu juga
sudah membentuk tim supervisi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu
(PPHP). Tim ini diperkuat komisoner KPU Provinsi Bali sebagai pengarah,
dan anggotanya melibatkan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali dan KPU
Kabupaten/Kota.
Untuk menghadapi gugatan hukum yang
dilayangkan Tim Pemenangan Paket SMS, KPU Provinsi Bali juga sudah menelusuri
nomor register gugatan pasangan calon yang diusung PDIP itu di MK.
"Paket SMS sudah menyampaikan gugatannya
ke MK, sehingga KPU Bali bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali sudah menyatukan
barisan guna menghadapi gugatan ini," ujar Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa
Kade Raka Wiarsa Sandi, saat dihubungi di Denpasar, Rabu (23/12).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan
konfirmasi serta mengecek gugatan Paket SMS ini via website KPU RI. "Dan,
memang benar, gugatan SMS sudah masuk ke MK per tanggal 20 Desember 2015, pukul
08.35 WIB,” paparnya.
Menurutnya, berdasarkan lampiran Surat
Keputusan MK No.120/PAN.MK/12/ 2015 tanggal 21 Desember 2015 perihal Keterangan
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015,
maka nomor pengajuan permohonan perkara di MK oleh Paket SMS (Wayan Sudirta dan
Made Sumiati) adalah No.43/PAN/PHP-BUP/2015.
Pasangan SMS (Wayan Sudirta dan Made Sumiati) |
Terkait gugatan ini, demikian Raka Sandi, KPU
Provinsi Bali tidak bisa memberikan tanggapan apa pun. Yang bisa dilakukan
hanya melakukan persiapan dalam menghadapi gugatan tersebut sesuai standar operasional
prosedur (SOP) yang diberikan oleh KPU RI. KPU Provinsi Bali bersama KPU
Kabupaten Karangasem memastikan akan memberikan jawaban yang tegas dan jelas
dalam sidang di MK nanti.
Hanya saja sejauh ini KPU Provinsi Bali belum
tahu persis apakah gugatan Paket SMS diterima atau ditolak di MK. "Kalau
gugatannya diterima, tentunya proses akan lanjut dan diperkirakan proses ini
akan memakan waktu 45 hari sampai ditetapkannya keputusan oleh MK,” jelas Raka
Sandi.
Ia menambahkan, kalau hukum acara di MK tidak
berubah seperti sebelumnya maka biasanya ada dua jenis putusan, yakni gugatan
diterima atau gugatan ditolak. Kalau gugatan yang diajukan ke MK diterima, maka
proses akan lanjut pada registrasi gugatan. "Kalau tidak memenuhi syarat,
maka prosesnya sudah selesai dan berhenti sampai di sana," ucapnya.
Dengan adanya gugatan ini maka penetapan
pasangan calon terpilih dalam Pilkada Karangasem tetap akan molor dari jadwal
sebelumnya.
"Kalau sudah ada keputusan dari MK atas
gugatan yang dilayangkan Paket SMS, barulah KPU akan menetapkan pasangan calon
terpilihnya,” pungkas Raka Sandi. (Rie) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment