Saturday, April 9, 2016

DRESTA BALI

KPU Bali Siap Ladeni Gugatan SMS

Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Raka Wiarsa Sandi
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali tak gentar menghadapi gugatan hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, Wayan Sudirta - Made Sumiati (SMS), ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
Bahkan, lembaga penyelenggara pemilu itu juga sudah membentuk tim supervisi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PPHP). Tim ini diperkuat komisoner KPU Provinsi Bali sebagai pengarah, dan anggotanya melibatkan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota. 
Untuk menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan Tim Pemenangan Paket SMS, KPU Provinsi Bali juga sudah menelusuri nomor register gugatan pasangan calon yang diusung PDIP itu di MK. 
"Paket SMS sudah menyampaikan gugatannya ke MK, sehingga KPU Bali bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali sudah menyatukan barisan guna menghadapi gugatan ini," ujar Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Raka Wiarsa Sandi, saat dihubungi di Denpasar, Rabu (23/12).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi serta mengecek gugatan Paket SMS ini via website KPU RI. "Dan, memang benar, gugatan SMS sudah masuk ke MK per tanggal 20 Desember 2015, pukul 08.35 WIB,” paparnya.
Menurutnya, berdasarkan lampiran Surat Keputusan MK No.120/PAN.MK/12/ 2015 tanggal 21 Desember 2015 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015, maka nomor pengajuan permohonan perkara di MK oleh Paket SMS (Wayan Sudirta dan Made Sumiati) adalah No.43/PAN/PHP-BUP/2015. 

Pasangan SMS (Wayan Sudirta dan Made Sumiati)
Terkait gugatan ini, demikian Raka Sandi, KPU Provinsi Bali tidak bisa memberikan tanggapan apa pun. Yang bisa dilakukan hanya melakukan persiapan dalam menghadapi gugatan tersebut sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang diberikan oleh KPU RI. KPU Provinsi Bali bersama KPU Kabupaten Karangasem memastikan akan memberikan jawaban yang tegas dan jelas dalam sidang di MK nanti. 
Hanya saja sejauh ini KPU Provinsi Bali belum tahu persis apakah gugatan Paket SMS diterima atau ditolak di MK. "Kalau gugatannya diterima, tentunya proses akan lanjut dan diperkirakan proses ini akan memakan waktu 45 hari sampai ditetapkannya keputusan oleh MK,” jelas Raka Sandi.
Ia menambahkan, kalau hukum acara di MK tidak berubah seperti sebelumnya maka biasanya ada dua jenis putusan, yakni gugatan diterima atau gugatan ditolak. Kalau gugatan yang diajukan ke MK diterima, maka proses akan lanjut pada registrasi gugatan. "Kalau tidak memenuhi syarat, maka prosesnya sudah selesai dan berhenti sampai di sana," ucapnya. 
Dengan adanya gugatan ini maka penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Karangasem tetap akan molor dari jadwal sebelumnya.
"Kalau sudah ada keputusan dari MK atas gugatan yang dilayangkan Paket SMS, barulah KPU akan menetapkan pasangan calon terpilihnya,” pungkas Raka Sandi. (Rie) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment