BB 2,2 KG SABU-SABU BERASAL DARI CINADIMUSNAHKAN DITRESKOBA POLDA JATIM
Narkoba adalah musuh bersama !
|
BARANG bukti (BB) sabu-sabu seberat 2.227 gram hasil dari
sitaan jaringan internasional Guangzhou, China, Kamis (20/8), bertempat di halaman
gedung Ditreskoba dimusnahkan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. Pemusnahan
tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin pemanas berderajat tinggi atau insinerator.
Menurut Direktur
Reskoba Polda Jatim, Kombes Pol Eko, barang bukti sabu seberat 2 kilogram
tersebut diamankan saat dikirim dari China. Sedangkan sisanya diamankan di
Polda Metro Jaya, Jakarta, karena tersangkanya ditahan di sana. Dua kasus
tersebut satu jaringan, yang satu kasus tersangkanya dari Nigeria, sedangkan
yang satunya lagi dari Aceh.
Masih
menurut Eko, sabu seberat 2 kilogram lebih itu ditemukan berada di dalam mesin
penyedot hama yang disimpan di dalam kontainer yang berhasil digagalkan di
Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu, dan tersangka
yang diamankan adalah AS dan MS, asal Aceh. Para tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 198 UU RI
No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan
denda Rp 8 milyar.
Sementara menurut Karo Ops Polda Jatim, Mohammad Arief Pranoto MM, dalam
sambutannya menyatakan, narkoba merupakan alat termurah untuk merusak mental
bangsa. “Untuk itu kita harus mencanangkan bahwa narkoba adalah musuh bersama.
Jangan hanya dibebankan pada polri maupun bea cukai saja tapi juga harus
dilakukan oleh semua elemen masyarakat,” jelasnya.
Hari itu selain menggelar pemusnahan barang
bukti sabu-sabu asal Guangzhou, Polda Jatim juga memusnahkan 348 butir pil
ekstasi, 140 gram ganja, dua poket heroin, 1 juta butir lebih obat keras
(karnopen) dan alat isap sabu. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment