BANDUNG : PUNGLI
DIDUGA MASIH MEWARNAI PELAYANAN DI BPN KOTA BANDUNG
Hasannudin SH |
BEBERAPA warga Kota
Bandung resah atas pelayanan pembuatan sertifikat DI Kantor Badan Pertahanan
Nasional (BPN) Kota Bandung. Seperti yang dialami H Denden Sudarman saat
mengurus tanah ibu kandungnya (Hj Neneng) di Jalan Sukadji 128 Bandung yang
diserobot orang dan akan dijadikan cafe berlantai tiga.
Saat itu Denden disuruh Hj Neneng
untuk mengurus pengukuran ulang tanahnya ke BPN Kota Bandung. Karena itulah
Denden mengurusnya yang diterima oleh Teguh Prayitno dengan tanda terima
dokumen berkas permohonan 634012/2015 dengan catatan akan diukur oleh petugas
BPN Kota Bandung paling lama 7 hari kerja sudah selesai. Ternyata untuk itu
Denden harus menyediakan uang sesuai yang diminta Rp 2 juta. Meskipun Denden
sudah memberi uang itu toh petugas ukur BPN Kota Bandung tak kunjung datang di
lokasi tanah ibunya.
Denden sudah beberapa puluh kali mendatangi
BPN Kota Bandung untuk menanyakan pelaksanaan pengukuran ulang tanah ibunya
tersebut. Tapi masih belum juga dilaksanakan oleh petugas ukur tanah yang bernama
Salman. Beberapa kali ditelepon HP-nya tidak diangkat. Begitu pula di-SMS,
tidak membalas. Ternyata ujung-ujungnya Denden diminta menyediakan uang
tambahan lagi sebesar Rp 8 juta untuk uang jasa.
Karena pelayanan petugas BPN Kota
Bandung dinilai sudah sangat merugikan masyarakat, akhirnya dilaporkan ke atasannya,
Kasie Pengukuran dan Pemetaan, Ir Sugih. Sugih menerangkan bahwa surat perintah
pengukuran ulang tanah ibu Denden tersebut sudah diterbitkan dan sudah ditandatangani.
”Akan saya perintahkan untuk segera dilaksanan pengukuran,” janji Sugih kepada
Denden.
Ternyata sampai berita ini
diturunkan, masih belum juga dilaksanakan pengukuran tanah ibu Denden tersebut.
Akhirnya, Denden menemui Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Ir Mumu, yang baru
pindah dari Sulawesi. Ternyata, menurut petugas security-nya, Mumu sedang tidak
ada di tempat.
Pakar
hukum R E Mulyadi SH dan Hasannudin SH selaku Ketua Lembaga Konsultan Hukum
Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat sangat menyayangkan perbuatan
petugas pengukuran tanah yang bernama Salman itu. ”Dia bisa dijerat melanggar
pasal 5 UU RI No.31 Tahun 1999 jo UU RI No.20 Tahun 2002 yang ancaman hukumannya
15 tahun penjara. Kelihatannya BPN Kota Bandung sangat sulit menuju good government
yang digembor-gemborkan oleh pemerintah. Buktinya, bawahan tidak mau mengikuti
perintah atasan. Bagaimana pelayanan publik dengan biaya murah, pekerjaan cepat,
bisa dicapai kalau kenyataannya banyak warga Kota Bandung yang menggerutu atas
kinerja BPN Kota Bandung,” ujarnya.
Maka dari itu Hasannudin
mengharapkan ada suatu perubahan kinerja BPN Bandung supaya bisa bermanfaat
bagi publik. ”Tugas BPN itu mencatat status hak kepemilikan seseorang supaya
mempunyai kepastian hukum walaupun BPN sendiri tidak memiliki tanah sejengkal pun.
Akan tetapi BPN yang dipercaya pemerintah untuk mencatat hak seseorang warga
masyarakat tentang kepemilikannya. Tapi, apa jadinya kalau kinerja BPN malah
merugikan masyarakat ? Saya harapkan adanya fungsi pembinaan terhadap bawahan
di BPN supaya ada rasa tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat”. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment