Monday, October 19, 2015

LINTAS BERITA

BANDUNG : PUNGLI DIDUGA MASIH MEWARNAI PELAYANAN DI BPN KOTA BANDUNG

Hasannudin SH
BEBERAPA warga Kota Bandung resah atas pelayanan pembuatan sertifikat DI Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bandung. Seperti yang dialami H Denden Sudarman saat mengurus tanah ibu kandungnya (Hj Neneng) di Jalan Sukadji 128 Bandung yang diserobot orang dan akan dijadikan cafe berlantai tiga.
Saat itu Denden disuruh Hj Neneng untuk mengurus pengukuran ulang tanahnya ke BPN Kota Bandung. Karena itulah Denden mengurusnya yang diterima oleh Teguh Prayitno dengan tanda terima dokumen berkas permohonan 634012/2015 dengan catatan akan diukur oleh petugas BPN Kota Bandung paling lama 7 hari kerja sudah selesai. Ternyata untuk itu Denden harus menyediakan uang sesuai yang diminta Rp 2 juta. Meskipun Denden sudah memberi uang itu toh petugas ukur BPN Kota Bandung tak kunjung datang di lokasi tanah ibunya.
Denden sudah beberapa puluh kali mendatangi BPN Kota Bandung untuk menanyakan pelaksanaan pengukuran ulang tanah ibunya tersebut. Tapi masih belum juga dilaksanakan oleh petugas ukur tanah yang bernama Salman. Beberapa kali ditelepon HP-nya tidak diangkat. Begitu pula di-SMS, tidak membalas. Ternyata ujung-ujungnya Denden diminta menyediakan uang tambahan lagi sebesar Rp 8 juta untuk uang jasa.
Karena pelayanan petugas BPN Kota Bandung dinilai sudah sangat merugikan masyarakat, akhirnya dilaporkan ke atasannya, Kasie Pengukuran dan Pemetaan, Ir Sugih. Sugih menerangkan bahwa surat perintah pengukuran ulang tanah ibu Denden tersebut sudah diterbitkan dan sudah ditandatangani. ”Akan saya perintahkan untuk segera dilaksanan pengukuran,” janji Sugih kepada Denden.
Ternyata sampai berita ini diturunkan, masih belum juga dilaksanakan pengukuran tanah ibu Denden tersebut. Akhirnya, Denden menemui Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Ir Mumu, yang baru pindah dari Sulawesi. Ternyata, menurut petugas security-nya, Mumu sedang tidak ada di tempat.
            Pakar hukum R E Mulyadi SH dan Hasannudin SH selaku Ketua Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat sangat menyayangkan perbuatan petugas pengukuran tanah yang bernama Salman itu. ”Dia bisa dijerat melanggar pasal 5 UU RI No.31 Tahun 1999 jo UU RI No.20 Tahun 2002 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kelihatannya BPN Kota Bandung sangat sulit menuju good government yang digembor-gemborkan oleh pemerintah. Buktinya, bawahan tidak mau mengikuti perintah atasan. Bagaimana pelayanan publik dengan biaya murah, pekerjaan cepat, bisa dicapai kalau kenyataannya banyak warga Kota Bandung yang menggerutu atas kinerja BPN Kota Bandung,” ujarnya.
Maka dari itu Hasannudin mengharapkan ada suatu perubahan kinerja BPN Bandung supaya bisa bermanfaat bagi publik. ”Tugas BPN itu mencatat status hak kepemilikan seseorang supaya mempunyai kepastian hukum walaupun BPN sendiri tidak memiliki tanah sejengkal pun. Akan tetapi BPN yang dipercaya pemerintah untuk mencatat hak seseorang warga masyarakat tentang kepemilikannya. Tapi, apa jadinya kalau kinerja BPN malah merugikan masyarakat ? Saya harapkan adanya fungsi pembinaan terhadap bawahan di BPN supaya ada rasa tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment