Vila Blooming ‘Sakti’,
Dibangun Tanpa Ijin
Vila
Blooming sangat "sakti"
|
PEMBANGUNAN Hotel Kempensky yang
terletak di Sawangan, Nusa Dua, yang disebut-sebut terindikasi melakukan
pelanggaran akhirnya didatangi dewan. Awalnya, sidak direncanakan oleh Komisi I
dan II DPRD Kabupaten Badung, namun hanya anggota dewan Komisi II yang diketuai
I Nyoman Dirgayusa yang turun langsung ke lapangan. Dalam sidak tersebut,
Komisi II DPRD Badung juga sekaligus mendatangi Nos Hotel, Hotel Crystal dan
Blooming Vila.
Ketua Komisi II, Nyoman Dirgayusa,
mengungkapkan, dalam sidak kali ini ditemukan banyak sekali pelanggaran. Namun,
sambungnya, dari temuan ini nanti masih akan dilakukan rapat dengar pendapat
(RDP) baik dengan BPPT maupun Dinas Cipta Karya (DCK) Kabupaten Badung.
"Ada banyak indikasi pelanggaran dari sidak yang kami lakukan. Nanti kita
akan RDP lagi dengan DCK dan BPPT," ucap Dirgayusa seusai melakukan sidak.
Dirgayusa melanjutkan, untuk Hotel Kempensky
pihaknya menilai ada pelanggaran yang dilakukan terkait ketinggian bangunan.
Namun, pihaknya masih ingin mendengarkan dari pihak investor maupun instansi
terkait tentang ketinggian bangunan yang diberikan izin terhadap Hotel
Kempensky dilihat dari titik koordinatnya. "Kalau kita lihat dari bawah,
memang itu sangat tinggi. Lebih 15 meter. Tapi kita masih ingin mendengar,
keluarnya izin dari pemerintah ini dilihat dari titik yang mana. Ini kami
lakukan biar ada kejelasan dan tidak menjadi simpang-siur," tegas
Dirgayusa.
Rencana RDP akan dilakukan dalam waktu dekat
setelah anggota dewan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Surabaya.
"Kita akan jadwalkan RDP setelah kunjungan ke Surabaya. Ya dalam waktu
dekat pasti kami lakukan," janjinya.
Sementara untuk akomodasi lainnya yakni Nos
Hotel, Chrystal Hotel dan Vila Blooming, sidak yang dilakukan oleh seluruh anggota
Komisi II di antaranya Nyoman Oka Widyanta, Wayan Luwir Wiana, Gede Suardika,
Nyoman Mesir, Nyoman Suka, Wayan Mendra, Made Wijaya minus Wayan Suyasa dan I
Gusti Ngurah Sudiarsa tersebut, juga ditemukan pelanggaran. Bahkan, sebut
Nyoman Dirgayusa, Vila Blooming sangat "sakti". Pasalnya, akomodasi
pariwisata yang terletak di Jalan Gedong Sari, Mumbul, tersebut ditemukan
banyak sekali pelanggaran.
"Vila Blooming belum ada izin tapi sudah
berani membangun. Belum lagi, pembangunannya melewati zona yang sudah diatur
yakni sempadan jalan," tegas Dirgayusa.
Dirgayusa bahkan memberikan atensi khusus
kepada Vila Blooming. Bahkan katanya, dirinya dengan tegas meminta keberadaan
Vila Blooming diberikan sanksi tegas yakni penghentian dan pembongkaran. "Vila
Blooming itu sakti. Siapa sebenarnya yang punya itu ? Saya sudah
merekomendasikan untuk dilakukan uji petik. Bila perlu bongkar itu,"
tegasnya.
Sementara, untuk Hotel Chrystal, kata
Dirgayusa, pihaknya ingin melanjutkan laporan masyarakat terkait aktifitas
hotel yang masih terus dilakukan meski sudah terpasang plang disegel.
"Hebat sekali kalau hotel itu masih melakukan aktivitasnya meski sudah
dipasang papan penyegelan," ucap politisi PDIP tersebut.
Dirgayusa melanjutkan, untuk Nos Hotel
pihaknya mengindikasikan adanya pelanggaran terkait ketinggian bangunan. Namun
katanya, temuan ini nanti akan dibahas lagi dengan instansi pemerintah lainnya.
(Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment