Saturday, October 10, 2015

DRESTA BALI

Vila Blooming ‘Sakti’, Dibangun Tanpa Ijin

Vila Blooming sangat "sakti"
PEMBANGUNAN Hotel Kempensky yang terletak di Sawangan, Nusa Dua, yang disebut-sebut terindikasi melakukan pelanggaran akhirnya didatangi dewan. Awalnya, sidak direncanakan oleh Komisi I dan II DPRD Kabupaten Badung, namun hanya anggota dewan Komisi II yang diketuai I Nyoman Dirgayusa yang turun langsung ke lapangan. Dalam sidak tersebut, Komisi II DPRD Badung juga sekaligus mendatangi Nos Hotel, Hotel Crystal dan Blooming Vila.
Ketua Komisi II, Nyoman Dirgayusa, mengungkapkan, dalam sidak kali ini ditemukan banyak sekali pelanggaran. Namun, sambungnya, dari temuan ini nanti masih akan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) baik dengan BPPT maupun Dinas Cipta Karya (DCK) Kabupaten Badung. "Ada banyak indikasi pelanggaran dari sidak yang kami lakukan. Nanti kita akan RDP lagi dengan DCK dan BPPT," ucap Dirgayusa seusai melakukan sidak.
Dirgayusa melanjutkan, untuk Hotel Kempensky pihaknya menilai ada pelanggaran yang dilakukan terkait ketinggian bangunan. Namun, pihaknya masih ingin mendengarkan dari pihak investor maupun instansi terkait tentang ketinggian bangunan yang diberikan izin terhadap Hotel Kempensky dilihat dari titik koordinatnya. "Kalau kita lihat dari bawah, memang itu sangat tinggi. Lebih 15 meter. Tapi kita masih ingin mendengar, keluarnya izin dari pemerintah ini dilihat dari titik yang mana. Ini kami lakukan biar ada kejelasan dan tidak menjadi simpang-siur," tegas Dirgayusa.
Rencana RDP akan dilakukan dalam waktu dekat setelah anggota dewan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Surabaya. "Kita akan jadwalkan RDP setelah kunjungan ke Surabaya. Ya dalam waktu dekat pasti kami lakukan," janjinya.
Sementara untuk akomodasi lainnya yakni Nos Hotel, Chrystal Hotel dan Vila Blooming, sidak yang dilakukan oleh seluruh anggota Komisi II di antaranya Nyoman Oka Widyanta, Wayan Luwir Wiana, Gede Suardika, Nyoman Mesir, Nyoman Suka, Wayan Mendra, Made Wijaya minus Wayan Suyasa dan I Gusti Ngurah Sudiarsa tersebut, juga ditemukan pelanggaran. Bahkan, sebut Nyoman Dirgayusa, Vila Blooming sangat "sakti". Pasalnya, akomodasi pariwisata yang terletak di Jalan Gedong Sari, Mumbul, tersebut ditemukan banyak sekali pelanggaran.
"Vila Blooming belum ada izin tapi sudah berani membangun. Belum lagi, pembangunannya melewati zona yang sudah diatur yakni sempadan jalan," tegas Dirgayusa.
Dirgayusa bahkan memberikan atensi khusus kepada Vila Blooming. Bahkan katanya, dirinya dengan tegas meminta keberadaan Vila Blooming diberikan sanksi tegas yakni penghentian dan pembongkaran. "Vila Blooming itu sakti. Siapa sebenarnya yang punya itu ? Saya sudah merekomendasikan untuk dilakukan uji petik. Bila perlu bongkar itu," tegasnya.
Sementara, untuk Hotel Chrystal, kata Dirgayusa, pihaknya ingin melanjutkan laporan masyarakat terkait aktifitas hotel yang masih terus dilakukan meski sudah terpasang plang disegel. "Hebat sekali kalau hotel itu masih melakukan aktivitasnya meski sudah dipasang papan penyegelan," ucap politisi PDIP tersebut.
Dirgayusa melanjutkan, untuk Nos Hotel pihaknya mengindikasikan adanya pelanggaran terkait ketinggian bangunan. Namun katanya, temuan ini nanti akan dibahas lagi dengan instansi pemerintah lainnya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment